Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. 1.KRIS BIANTORO Bin SUKARNO
2.TRIO SUPRIYADI Bin NURHADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-678/M.3.15/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRIS BIANTORO Bin SUKARNO[Penahanan]
2TRIO SUPRIYADI Bin NURHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa KRIS BIANTORO Bin SUKARNO bersama-sama dengan terdakwa TRIO SUPRIYADI Bin NURHADI pada Hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Kapten Sudibyo. Gg Rama Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Debong Lor, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  1. Barang bukti : BB – 1079/2025/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,38283 gram dengan sisa barang bukti setelah diperiksa 0,37533 gram POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa KRIS BIANTORO dan terdakwa TRIO SUPRIYADI tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

ATAU:

KEDUA

Bahwa terdakwa KRIS BIANTORO Bin SUKARNO bersama-sama dengan terdakwa TRIO SUPRIYADI Bin NURHADI pada Hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Kapten Sudibyo. Gg Rama Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Debong Lor, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal kota sedang melakukan penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN melakukan surveillance dan dari hasil penyilidikan diketahui bahwa nama laki – laki terebut sering dipanggil dengan nama KRIS BIANTORO dan diketahui tinggal di Slawi, Kabupaten Tegal dan diperoleh pula informasi bahwa terdakwa KRIS BIANTORO akan melakukan transaksi Sabu pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2025.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib, saksi ILHAM dan saksi IRVAN melihat seorang laki – laki yang ciri – cirinya mirip dengan terdakwa KRIS BIANTORO turun dari Ojek Online bersama dengan terdakwa TRIO SUPRIYADI, kemudian setelah turun dari Ojek Online ternyata KRIS BIANTORO hanya berdiri dipinggir Jalan Raya Kap. Sudibyo, Kota Tegal sambil menunjukkan sesuatu di Handphone terdakwa KRIS BIANTORO dan tidak lama setelahnya terdakwa TRIO SUPRIYADI masuk ke dalam Gang Rama, Jl. Kap. Sudibyo Rt. 04 Rw. 03 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal ketika terdakwa TRIO SUPRIYADI sedang menggali tanah untuk mencari Sabu tersebut saksi ILHAM dan saksi IRVAN langsung mengamankan terdakwa TRIO SUPRIYADI, kemudian setelah diamankan terdakwa TRIO SUPRIYADI mengakui ingin mengambil Sabu milik terdakwa KRIS BIANTORO yang sedang menunggu dipinggir Jalan Raya akan tetapi belum menemukan Sabu tersebut, kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN langsung mengamankan terdakwa KRIS BIANTORO yang sedang berada dipinggir jalan raya Kap. Sudibyo, Kota Tegal lalu setelah terdakwa KRIS BIANTORO diamankan, dengan melakukan pengecekkan Handphone XIAOMI Redmi 12C Warna Grey milik terdakwa KRIS BIANTORO, saksi ILHAM dan saksi IRVAN membawa terdakwa KRIS BIANTORO ketempat terdakwa TRIO SUPRIYADI diamankan setelah itu terdakwa TRIO SUPRIYADI bersama dengan saksi ILHAM dan saksi IRVAN mencari Sabu pesanan terdakwa KRIS BIANTORO tersebut dengan petunjuk foto / gambar / alamat yang ada pada Handphone terdakwa KRIS BIANTORO sehingga akhirnya terdakwa TRIO SUPRIYADI berhasil menemukan sebuah paket yang berlapis tissue warna putih dan kertas alumunium foil warna silver, kemudian dengan disaksikan oleh saksi ILHAM dan saksi IRVAN, terdakwa TRIO SUPRIYADI membuka paket yang berlapis tissue warna putih dan kertas alumunium foil warna silver tersebut yang berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang beserta plastik klipnya) yang merupakan pesanan dari terdakwa KRIS BIANTORO.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 427/NNF/2025, tanggal 11 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka KRIS BIANTORO Bin SUKARNO dan TRIO SUPRIYADI Bin NURHADI yaitu :
  1. Barang bukti : BB – 1079/2025/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,38283 gram dengan sisa barang bukti setelah diperiksa 0,37533 gram POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa KRIS BIANTORO dan terdakwa TRIO SUPRIYADI tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya