Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. KAMALI Bin H. SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-813/M.3.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMALI Bin H. SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

--------- Bahwa Terdakwa KAMALI Bin H. SALEH, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib., Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP dihubungi oleh Sdr. YOSI (DPO) yang menawarkan bahwa ada Sabu paket PREM (seperempat gram) seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan menanyakan kepada Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP apakah hendak memesan/membeli Sabu. Kemudian Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP memesan/membeli Sabu tersebut dengan pembayarannya dilakukan pada akhir bulan Februari 2025 dan Sdr. YOSI (DPO) menyetujuinya. Selanjutnya Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP menghubungi Terdakwa dan meminta agar Terdakwa mengambilkan Sabu pesanan Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP tersebut karena Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP tidak memiliki sepeda motor. Saat itu Terdakwa mengiyakan karena Terdakwa juga ingin memakai / mengkonsumsi Sabu, akhirnya Terdakwa menunggu dikirimkan alamat / web pengambilan Sabu tersebut namun karena saat itu hujan turun dengan deras serta alamat / web pengambilan Sabu tersebut belum dikirimkan akhirnya Terdakwa menunggunya sampai keesokan harinya.
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Wib., Terdakwa menghubungi Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP apakah jadi diambilkan Sabu tersebut, dan Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP mengatakan jadi, serta alamat / web pengambilan Sabu akan dikirimkan sebentar lagi. Sekira pukul 14.00 Wib., Sdr. YOSI (DPO) mengirimkan foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebut kepada Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP yaitu tepatnya di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal tepatnya tertanam di tanah dibawah tiang listrik. Namun Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP baru mengirimkan kepada Terdakwa sekira pukul 15.00 Wib., karena awalnya Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP menunggu temannya datang untuk meminjam sepeda motor guna mengambil Sabu tersebut tetapi karena teman Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP tidak kunjung datang maka Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP mengirimkan alamat / web pengambilan Sabu tersebut kepada Terdakwa untuk diambil oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.10 Wib., Terdakwa pergi sendirian dengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna merah hitam, tahun 2011, tanpa No. Pol. terpasang (No. Pol. : G-4313-CJ), No. Rangka : MH1JF9112BK262456, No. Mesin : JF91E1260320, atas nama INDRA UTAMA berikut kunci kontak-nya milik kakak Terdakwa. Sekira pukul 15.25 Wib., Terdakwa sampai di alamat pengambilan Sabu tersebut dan setelah melihat ke sekitar serta merasa aman tidak ada yang mengawasi maka Terdakwa mulai menggali tanah hendak mengambil Sabu sesuai dengan petunjuk foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebut didalam handphone Terdakwa, namun belum berhasil menemukannya Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN lebih dahulu mengamankan Terdakwa.

 

  • Bahwa Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN bersama Terdakwa kembali mencari Sabu tersebut sesuai dengan petunjuk foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebut didalam handphone Terdakwa. Tidak lama setelahnya, Terdakwa berhasil menemukan sebuah 1 (satu) buah bungkus permen WOODS warna kuning biru sesuai dengan foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebut. Setelah itu Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN menyuruh Terdakwa untuk membuka dan menunjukkan isi didalam bungkus permen tersebut dihadapan Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN yang saat itu disaksikan juga oleh ketua RT setempat atas nama Saksi H. KUSNADI, setelah dibuka isinya adalah 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,37 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih dan terbungkus hansaplast warna coklat.

 

  • Bahwa pada saat Saksi RIFQI AMINUDIN ALIAS IIP membeli/memesan Sabu kepada Sdr. YOSI (DPO), Terdakwa juga ikut iuran. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Riibu Rupiah) yang kemudian digunakan untuk membeli kuota oleh Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP. Kemudian rencananya Terdakwa akan memberikan uang Kembali kepada Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) apabila Sabu tersebut sudah berhasil didapatkan. Terdakwa menerangkan bahwa setelahnya Terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,37 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih dan terbungkus hansaplast warna coklat yang terbungkus dalam bungkus permen WOODS tersebut, rencananya Sabu tersebut akan Terdakwa bawa pulang kerumah Saksi RIFQI Alias RIFQI AMINUDIN Alias IIP. Untuk nantinya setelah itu Sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi bersama oleh Terdakwa dan Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP.

 

  • Bahwa Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN langsung mengamankan Terdakwa berikut 1 (satu) unit Handphone REALME C51 warna hitam, No. Imei 1 : 868534066776195/72, No. Imei 2 : 868534066776187/72 berikut SIM Card-nya milik Terdakwa dan sepeda motor HONDA VARIO warna merah hitam, tahun 2011, tanpa No. Pol. terpasang (No. Pol. : G-4313-CJ), No. Rangka : MH1JF9112BK262456, No. Mesin : JF91E1260320, atas nama INDRA UTAMA berikut kunci kontak-nya

 

  • Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya sudah pernah 2 (dua) kali ini mengambilkan Sabu pesanan Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP yaitu pada sekitar awal bulan Februari 2025, di pinggir Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal dan yang kedua pada hari Jum’at, tanggal 21 Februari 2025 jam 15.30 Wib, Terdakwa mengambil Sabu pesanan Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP sebanyak paket PREM (seperempat gram) di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal tepatnya tertanam di tanah dibawah tiang Listrik

 

  • Terdakwa menerangkan bahwa yang membawa, menyimpan dan mengusai 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,37 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih dan terbungkus hansaplast warna coklat didalam bungkus permen WOODS warna kuning biru adalah Terdakwa sendiri.

 

 

  • Bahwa Terdakwa KAMALI Bin H. SALEH dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,37 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 612/NNF/2025, tanggal 26 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13629 gram yang tersimpan didalam 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Terdakwa Terdakwa KAMALI Bin H. SALEH adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti berupa kristal setelahnya dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 0,12978 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/11/II/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An KAMALI Bin H. SALEH dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk krista diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,37 gram (nol koma tiga puluh tujuh gram) ditimbang berikut plastik klip-nya
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalis Narkoba Nomor : Rik/17/II/2025/Dokkes tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Eni Astuti, S.Kep. Ns. Dengan jabatan Kasidokkes selaku pemeriksa. Telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample urine sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Nomor: B/17/II/RES.4.2/2025/Narkoba Tanggal 21 Februari 2025, perihal permohonan pemeriksaan Urine Terdakwa atas nama KAMALI Bin H. SALEH dengan hasil pemeriksaan yaitu Amphetamine terdeteksi pada Urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

 

Atau

 

Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa KAMALI Bin H. SALEH, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa bermula pada saat Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, bahwa di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal dicurigai sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi Narkotika. Kemudian Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran/target) pada hari Jum’at Tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.25 WIB., Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN melihat ada sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah (Nomor Polisi: G-4313-CJ) yang dikendarai oleh Terdakwa KAMALI menuju ke Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal. Kemudian Sekira pukul 15.25 Wib., Terdakwa sampai di alamat pengambilan Sabu tersebut tepatnya di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal dan setelah melihat ke sekitar serta merasa aman tidak ada yang mengawasi maka Terdakwa mulai menggali tanah hendak mengambil Sabu sesuai dengan petunjuk foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebut didalam handphone Terdakwa. Bahwa pada saat terdakwa hendak mengambil Sabu tersebut terdakwa menyadari kehadiran petugas polisi sehingga Terdakwa Kembali mengubur Sabu yang sebelumnya ditemukan menggunakan kakinya, kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN. Awalnya Terdakwa mengakui bahwa terdakwa hendak buang air di tempat tersebut namun Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN tidak begitu saja mempercayai perkataan Terdakwa, akhirnya Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN mengecek isi percakapan dalam handphone Terdakwa dan di dalam handphone Terdakwa tersebut ditemukan adanya petunjuk foto/gambar/ Alamat/map pengambilan Sabu. Kemudian saksi ILHAM dan Saksi IRVAN menyuruh tersangka untuk mencari Sabu tersebut sesuai dengan petunjuk foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebut didalam handphone Terdakwa yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi H. KUSNADI selaku ketua RT setempat. Tidak lama setelahnya, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah bungkus permen WOODS warna kuning biru sesuai dengan foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebut yang setelah dibuka oleh Terdakwa isinya adalah 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,37 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih dan terbungkus hansaplast warna coklat.
  • Bahwa Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam plastik klip tersebut, Terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN menanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Terdakwa menjawab bahwa “Sabu ini milik Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP Pak”, Saksi  ILHAM dan Saksi IRVAN juga menanyakan dari manakah Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP mendapatkan / memperoleh Sabu tersebut, Terdakwa menjawab bahwa Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP memperoleh Sabu tersebut dengan cara membeli / memesan kepada Sdr. YOSI (DPO) secara jatuh Alamat. Bahwa pada saat Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP membeli/memesan Sabu kepada Sdr. YOSI (DPO), Terdakwa juga ikut iuran. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Riibu Rupiah) yang kemudian digunakan untuk membeli kuota oleh Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP. Kemudian rencananya Terdakwa akan memberikan uang Kembali kepada Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) apabila Sabu tersebut sudah berhasil didapatkan. Terdakwa menerangkan bahwa setelahnya Terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,37 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih dan terbungkus hansaplast warna coklat yang terbungkus dalam bungkus permen WOODS tersebut, rencananya Sabu tersebut akan Terdakwa bawa pulang ke rumah Saksi RIFQI  AMINUDIN Alias IIP. Untuk nantinya setelah itu Sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi bersama oleh Terdakwa dan Saksi RIFQI AMINUDIN Alias IIP.
  • Bahwa Saksi ILHAM dan Saksi IRVAN langsung mengamankan Terdakwa berikut 1 (satu) unit Handphone REALME C51 warna hitam, No. Imei 1 : 868534066776195/72, No. Imei 2 : 868534066776187/72 berikut SIM Card-nya milik Terdakwa dan sepeda motor HONDA VARIO warna merah hitam, tahun 2011, tanpa No. Pol. terpasang (No. Pol. : G-4313-CJ), No. Rangka : MH1JF9112BK262456, No. Mesin : JF91E1260320, atas nama INDRA UTAMA berikut kunci kontak-nya
  • Terdakwa menerangkan bahwa yang membawa, menyimpan dan mengusai 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,37 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih dan terbungkus hansaplast warna coklat didalam bungkus permen WOODS warna kuning biru adalah Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa KAMALI Bin H. SALEH dalam hal membawa, menyimpan dan mengusai narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,37 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 612/NNF/2025, tanggal 26 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13629 gram yang tersimpan didalam 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Terdakwa Terdakwa KAMALI Bin H. SALEH adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti berupa kristal setelahnya dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 0,12978 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/11/II/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An KAMALI Bin H. SALEH dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk krista diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,37 gram (nol koma tiga puluh tujuh gram) ditimbang berikut plastik klip-nya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalis Narkoba Nomor : Rik/17/II/2025/Dokkes tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Eni Astuti, S.Kep. Ns. Dengan jabatan Kasidokkes selaku pemeriksa. Telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample urine sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Nomor: B/17/II/RES.4.2/2025/Narkoba Tanggal 21 Februari 2025, perihal permohonan pemeriksaan Urine Terdakwa atas nama KAMALI Bin H. SALEH dengan hasil pemeriksaan yaitu Amphetamine terdeteksi pada Urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya