Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. 1.ASEP AWALUDIN Bin BANANI
2.MASKURI Bin MADRONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-810/M.3.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP AWALUDIN Bin BANANI[Penahanan]
2MASKURI Bin MADRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I ASEP AWALUDIN Bin BANANI bersama-sama dengan Terdakwa II MASKURI Bin MADRONI pada hari Rabu tanggal 09 April tahun 2025 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau masih dalam tahun 2025, bertempat halaman parkir warnet Infinity di Jalan Merpati RT 007 RW 002 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mencoba melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 18.15 WIB saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Karanganyar Jalan Juned Gg. Mawar Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal dengan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT, Nomor Polisi G-2703-VN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM8124NK160797, Nomor Mesin JM81E-2162055, Warna Hitam, atas nama Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika dengan tujuan ke Warnet Infinity di Jalan Merpati RT 007 RW 002 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, sesampainya saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika di Warnet Infinity pada sekitar pukul 18.30 WIB saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika memarkirkan sepeda motor miliknya di depan halaman parkir Warnet Infinity dengan dikunci stang dan posisi menghadap ke Barat, setelah itu saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika masuk ke dalam warnet yang berada dilantai atas dan melanjutkan bermain computer.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 Wib saksi RIZQI GILAR ZANUARZHA penjaga warnet Infinity melihat Terdakwa I Asep Awaludin Bin Banani bersama-sama dengan Terdakwa II Maskuri Bin Madroni datang masuk ke parkiran Warnet Infinity dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi G 5793 ATF Warna Hitam lalu memutar sepeda motor mereka menghadap kebarat dan Terdakwa II Maskuri Bin Madroni yang menggunakan jaket hitam helm hitam masker hitam melepas helmnya lalu menggunakan helmnya lagi mendekati sepeda motor saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika yang menghadap ke barat mencoba membuka lubang kunci sepeda motor lalu kembali ke sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I Asep Awaludin Bin Banani  yang menggunakan jaket levis warna abu - abu helm hitam masker hitam lalu Terdakwa II Maskuri Bin Madroni yang menggunakan jaket hitam mendekati kembali sepeda motor milik saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika dan duduk di sepeda motor milik tersebut sambil mencongkel akan tetapi belum sempat Terdakwa II Maskuri Bin Madroni berhasil menggerakan atau mengambil sepeda motor milik saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika kemudian saksi RIZQI GILAR ZANUARZHA langsung memberitahu saksi Dimas Rahmad alias Samid yang sedang bermain warnet ada 2 orang yang tidak dikenal yang mau mengambil sepeda motor kemudian saksi RIZQI GILAR ZANUARZHA  bersama dengan saksi Dimas Rahmad alias Samid turun menuju ke parkiran Infinity dan langsung menangkap Terdakwa I Asep Awaludin Bin Banani bersama-sama dengan Terdakwa II Maskuri Bin Madroni sambil berteriak maling ... maling ... sekira 10 kali dan Terdakwa I Asep Awaludin Bin Banani bersama-sama dengan Terdakwa II Maskuri Bin Madroni mencoba melarikan diri dengan cara mengegas sepeda motornya dan orang – orang yang bermain di warnet ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Asep Awaludin Bin Banani bersama-sama dengan Terdakwa II Maskuri Bin Madroni kemudian saksi RIZQI GILAR ZANUARZHA  bersama dengan saksi Dimas Rahmad alias Samid mencari barang – barang milik Terdakwa I Asep Awaludin Bin Banani bersama-sama dengan Terdakwa II Maskuri Bin Madroni dan menemukan beberapa kunci T. saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika mendengar teriakan “maling…maling…maling…” lalu saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika langsung turun kebawah untuk mengecek kondisi sekitar dan saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika mendapati Terdakwa I Asep Awaludin Bin Banani bersama-sama dengan Terdakwa II Maskuri Bin Madroni yang akan mengambil sepeda motor miliknya dan berusaha melarikan diri lalu berhasil tertangkap oleh saksi RIZQI GILAR ZANUARZHA penjaga Warnet Infinity bersama dengan saksi Dimas Rahmad alias Samid kemudian berdatangan warga untuk berusaha menangkap dan beberapa petugas dari Pemadam Kebakaran, kemudian Terdakwa I ASEP AWALUDIN Bin BANANI bersama-sama dengan Terdakwa II MASKURI Bin MADRONI diperiksa dan dibawa masuk ke Warnet Infinity ke lantai atas untuk diperiksa setelah diperiksa ditemukan beberapa kunci T.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa I Asep Awaludin Bin Banani bersama-sama dengan Terdakwa II Maskuri Bin Madroni telah mempersiapkan untuk mengambil sepeda motor dikota tegal dengan membawa peralatan yakni berupa Sebuah alat / perangkat perusak kunci model T dan 5(lima) buah mata kunci, Sebuah magnet yang berfungsi sebagai perusak penutup kunci motor, Sebilah pisau cutter warna hijau, Sepasang plat nomor Polisi palsu untuk sepeda motor No. Pol. E - 6385 – HA.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukan merupakan pengunjung warnet Infinity atau teman pengunjung warnet Infinity.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memilki ijin atau meminta ijin untuk masuk ke dalam warnet Infinity, penjaga warnet Infinity dan tidak memiliki hubungan dengan saksi Arliestyo Aji Puspitaning Mahardika yang sepeda motornya hendak diambil oleh para terdakwa.

 

---Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya