Dakwaan |
KESATU:
Bahwa RIFQI AMINUDIN alias IIP Bin. H SOLIHIN bersama-sama dengan saksi KAMALI Bin H. SALEH alias KAMAL (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada Hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I, Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa RIFQI AMINUDIN alias IIP Bin. H SOLIHIN menghubungi Sdr. YOSI (DPO) untuk memesan / membeli Sabu paket PREM (seperempat gram) seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa RIFQI AMINUDIN disuruh untuk mentransfer uang pembelian / pemesanan sabu tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA dengan nama dan nomor rekening yang terdakwa RIFQI AMINUDIN lupa, kemudian terdakwa RIFQI AMINUDIN mentransfer uang pembelian / pemasan Sabu tersebut melalui BRI Link di Kel. Limbangan Kec/Kab. Brebes dan setelah itu terdakwa RIFQI AMINUDIN mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. YOSI (DPO) lalu sekira pukul 14.00 Wib, Sdr. YOSI (DPO) mengirimkan foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebut kepada terdakwa RIFQI AMINUDIN yang tempatnya ada di Jalan Raya Krandon, Kecamatan Margadana Kota Tegal yang tepatnya tertanam di tanah dibawah tiang listrik kemudian setelah dikirimkan foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebut maka terdakwa RIFQI AMINUDIN langsung pergi sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik teman terdakwa RIFQI AMINUDIN untuk mengambil Sabu tersebut dan setelah Sabu tersebut berhasil diambil oleh terdakwa RIFQI AMINUDIN, terdakwa RIFQI AMINUDIN konsumsi sendirian hingga tersisa sebagian Sabu yang terdakwa RIFQI AMINUDIN simpan dengan maksud akan dipakai / konsumsi lagi nantinya.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa RIFQI AMINUDIN dihubungi oleh Sdr. YOSI (DPO) yang menawarkan bahwa ada Sabu paket PREM (Seperempat gram) seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun saat itu terdakwa RIFQI AMINUDIN mengatakan bahwa terdakwa RIFQI AMINUDIN tidak memiliki uang dan mengatakan bahwa apabila diperbolehkan agar Sdr. YOSI (DPO) mengirimkan alamat / web pengambilan Sabu tersebut terlebih dahulu sementara pembayarannya akan dilakukan pada akhir bulan Februari 2025, yang mana Sdr. YOSI (DPO) memperolehkan permintaan tersebut kemudian terdakwa RIFQI AMINUDIN menghubungi saksi KAMALI Bin H. SALEH alias KAMAL (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) dan mengatakan agar nantinya saksi KAMAL mengambilkan Sabu pesanan milik terdakwa RIFQI AMINUDIN tersebut dikarenakan terdakwa RIFQI AMINUDIN tidak memiliki sepeda motor yang mana saksi KAMAL mengiyakan permintaan tersebut karena saksi KAMAL juga ingin memakai / konsumsi Sabu tersebut
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Wib, saksi KAMAL menghubungi terdakwa RIFQI AMINUDIN apakah jadi untuk diambilkan sabu tersebut dan terdakwa RIFQI AMINUDIN mengatakan bahwa jadi akan tetapi masih menunggu alamat / web pengambilan Sabu tersebut dari Sdr. YOSI (DPO) dan apabila sudah dikirimkan akan diteruskan kepada saksi KAMAL lalu sekira pukul 14.00 Wib, Sdr YOSI (DPO) mengirimkan Sdr. YOSI (DPO) mengirimkan foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebut kepada Terdakwa RIFQI AMINUDIN yang tempatnya berada di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I Kel. Cabawan Kec. Margadana Kota Tegal tepatnya tertanam di tanah dibawah tiang listrik. Namun Terdakwa RIFQI AMINUDIN baru mengirimkan kepada Saksi KAMAL sekira pukul 15.00 Wib., karena awalnya Terdakwa RIFQI AMINUDIN menunggu temannya datang untuk meminjam sepeda motor guna mengambil Sabu tersebut sendirian akan tetapi karena teman Terdakwa RIFQI AMINUDIN tidak kunjung datang maka Tersangka RIFQI alias IIP mengirimkan alamat / web pengambilan Sabu tersebut kepada Saksi KAMAL untuk diambil oleh Saksi KAMAL kemudian pada sekira pukul 15.10 Wib., Saksi KAMAL pergi sendirian dengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna merah hitam, tahin 2011 tanpa No. Pol. terpasang (No. Pol. : G-4313-CJ), No. Rangka : MH1JF9112BK262456, No. Mesin : JF91E1260320, atas nama INDRA UTAMA berikut kunci kontak-nya milik kakak Saksi KAMAL.
- Bahwa pada sekira pukul 15.25 Wib., saksi KAMAL sampai di alamat pengambilan Sabu tersebut dan mulai menggali tanah untuk mengambil Sabu tersebut akan tetapi sebelum Sabu berhasil diambil, saksi KAMAL sudah diamankan oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY terlebih dahulu kemudian setelah saksi ILHAM dan saksi IRVAN mengamankan saksi KAMAL, saksi KAMAL mengakui bahwa saksi KAMAL hendak mengambil Sabu sesuai dengan petunjuk foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu yang berada didalam Handphone REALME C51, Warna Hitam, No. IMEI 1 : 868534066776195/72, No. IMEI 2 : 868534066776187/72 berikut SIM Card milik saksi KAMAL, kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN menyuruh saksi KAMAL untuk mencari sabu tersebut sesuai dengan petunjuk foto / gambar / alamat / map yang ada didalam Handphone milik saksi KAMAL tersebut, tak lama kemudian saksi KAMAL berhasil menemukan sebuah (satu) buah bungkus permen WOODS warna kuning biru sesuai dengan foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebu yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,37 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih dan terbungkus hansaplast warna coklat lalu saksi ILHAM dan saksi IRVAN menanyakan kepada saksi KAMAL apa isi dari plastik klip tersebut dan saksi KAMAL menjawab “ini Sabu pak” setelah itu saksi ILHAM dan saksi IRVAN juga menanyakan siapakah pemilik Sabu tersebut, saksi KAMAL lalu menjawab bahwa “Sabu ini milik terdakwa RIFQI AMINUDIN pak”, kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN menginterogasi saksi KAMAL tentang siapa yang telah memesan / membeli Sabu tersebut yang mana saksi KAMAL menjawab bahwa yang memesan / membeli Sabu tersebut adalah terdakwa RIFQI AMINUDIN dari Sdr. YOSI (DPO) yang transaksinya secara jatuh alamat, dan saksi KAMAL hanya disuruh untuk mengambilkan Sabu tersbut, Saksi ILHAM dan saksi IRVAN juga menanyakan akan diapakan Sabu tersebut nantinya dan saksi KAMAL menjawab bahwa Sabu tersebut akan saksi KAMAL bawa pulang kerumah terdakwa RIFQI AMINUDIN untuk dikonsumsi/dipakai bersama-sama kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN menanyakan dimterdakwaan keberadaan terdakwa RIFQI AMINUDIN tersebut dan saksi KAMAL menjawab bahwa terdakwa RIFQI AMINUDIN saat ini sedang berada dirumahnya yaitu di Jalan Gajah Mada Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes dan sedang menunggu saksi KAMAL untuk menyerahkan Sabu tersebut, lalu saksi ILHAM dan saksi IRVAN bersama-sama dengan saksi KAMAL langsung mendatangi rumah terdakwa RIFQI AMINUDIN, sesampainya dirumah terdakwa RIFQI AMINUDIN ternyata benar bahwa terdakwa RIFQI AMINUDIN sedang berada dirumahnya sehingga terdakwa RIFQI AMINUDIN langsung diamankan oleh saksi ILHAM dan saksi IRVAN.
- Bahwa setelah terdakwa RIFQI AMINUDIN berhasil diamankan, saksi ILHAM dan saksi IRVAN menanyakan apakah benar bahwa Sabu yang diambil oleh saksi KAMAL adalah benar milik terdakwa RIFQI AMINUDIN kemudian terdakwa RIFQI AMINUDIN mengakui bahwa benar sabu tersebut adalah benar terdakwa RIFQI AMINUDIN kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN menanyakan kepada terdakwa RIFQI AMINUDIN apakah masih menyimpan Sabu dirumahnya dan terdakwa RIFQI AMINUDIN mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki lagi Sabu dirumahnya sehingga saksi ILHAM dan saksi IRVAN melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa RIFQI AMINUDIN, setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi ILHAM dan saksi IRVAN berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,31 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) buah korek gas warna merah dan 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol POCARI SWEAT serta 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12i warna biru dengan No. Imei 1 : 860065057063838, No. Imei 2 : 860065057063820 berikut SIM Card-nya milik Terdakwa RIFQI AMINUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. YOSI (DPO),
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 611/NNF/2025, tanggal 25 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka RIFQI AMINUDIN alias IIP Bin H. SOLIHIN yaitu :
- Barang bukti : BB – 1535/2025/NNF Berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,04560 gram POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa RIFQI AMINUDIN tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa RIFQI AMINUDIN alias IIP Bin. H SOLIHIN bersama-sama dengan saksi KAMALI Bin H. SALEH alias KAMAL (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada Hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I, Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal kota sedan melakukan penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I, Kel. Cabawan, Kec. Margadana Kota Tegal dicurigai sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi Narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN serta rekan-rekan Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan surveillance di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I, Kel. Cabawan, Kec. Margadana Kota Tegal.
- Bahwa pada Hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.25 Wib, saksi ILHAM dan saksi IRVAN melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh saksi ILHAM dan saksi IRVAN yang mengendarai sepeda motor matic menuju ke Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I, Kel. Cabawan, Kec. Margadana Kota Tegal dan seorang laki-laki tersebut terlihat selalu melihat kearah Handphone dan melakukan gerak – gerik yang mencurigakan sehingga saksi ILHAM dan saksi IRVAN mencurigai bahwa seorang laki-laki tersebut hendak mengambil barang berupa Narkotika di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Gg. Nangka I, Kel. Cabawan, Kec. Margadana Kota Tegal selanjutnya saksi ILHAM dan saksi IRVAN melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-laki tersebut dan kemudian laki-laki tersebut berhenti dipinggir jalan tepat didekat sebuah tiang listrik sambil melihat handphone dan turun dari sepeda motornya, tidak lama kemudian seorang laki-laki tersebut mulai menggali tanah dibawah tiang listrik sehingga saksi ILHAM dan saksi IRVAN langsung melakukan penyergapan karena mencurigai seorang laki – laki tersebut sedang bertransaksi Narkotik setelah seorang laki – laki tersebut berhasil diamankan oleh saksi ILHAM dan saksi IRVAN, seorang laki – laki tersebut mengakui bahwa dirinya bernama saksi KAMALI Bin H. SALEH alias KAMAL (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN melakukan pengecekan didalah Handphone REALME C51, Warna Hitam, No. IMEI 1 : 868534066776195/72, No. IMEI 2 : 868534066776187/72 berikut SIM Card milik saksi KAMAL dan setelah didesak saksi KAMAL mengakui bahwa saksi KAMAL hendak mengambil Sabu sesuai dengan petunjuk foto / gambar / alamat / map yang ada didalah Handphone saksi KAMAL tersebut, kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN menyuruh saksi KAMAL untuk mencari sabu tersebut sesuai dengan petunjuk foto / gambar / alamat / map yang ada didalam Handphone milik saksi KAMAL tersebut, tak lama kemudian saksi KAMAL berhasil menemukan sebuah (satu) buah bungkus permen WOODS warna kuning biru sesuai dengan foto / gambar / alamat / map pengambilan Sabu tersebu yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,37 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis tissue warna putih dan terbungkus hansaplast warna coklat lalu saksi ILHAM dan saksi IRVAN menanyakan kepada saksi KAMAL apa isi dari plastik klip tersebut dan saksi KAMAL menjawab “ini Sabu pak” setelah itu saksi ILHAM dan saksi IRVAN juga menanyakan siapakah pemilik Sabu tersebut, saksi KAMAL lalu menjawab bahwa “Sabu ini milik terdakwa RIFQI AMINUDIN pak”, kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN menginterogasi saksi KAMAL tentang siapa yang telah memesan / membeli Sabu tersebut yang mana saksi KAMAL menjawab bahwa yang memesan / membeli Sabu tersebut adalah terdakwa RIFQI AMINUDIN dari Sdr. YOSI (DPO) yang transaksinya secara jatuh alamat, dan saksi KAMAL hanya disuruh untuk mengambilkan Sabu tersbut, Saksi ILHAM dan saksi IRVAN juga menanyakan akan diapakan Sabu tersebut nantinya dan saksi KAMAL menjawab bahwa Sabu tersebut akan saksi KAMAL bawa pulang kerumah terdakwa RIFQI AMINUDIN untuk dikonsumsi/dipakai bersama-sama kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN menanyakan dimterdakwaan keberadaan terdakwa RIFQI AMINUDIN tersebut dan saksi KAMAL menjawab bahwa terdakwa RIFQI AMINUDIN saat ini sedang berada dirumahnya yaitu di Jalan Gajah Mada Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes dan sedang menunggu saksi KAMAL untuk menyerahkan Sabu tersebut.
- Bahwa kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN bersama-sama dengan saksi KAMAL langsung mendatangi rumah terdakwa RIFQI AMINUDIN, sesampainya dirumah terdakwa RIFQI AMINUDIN ternyata benar bahwa terdakwa RIFQI AMINUDIN sedang berada dirumahnya sehingga terdakwa RIFQI AMINUDIN langsung diamankan oleh saksi ILHAM dan saksi IRVAN setelah terdakwa RIFQI AMINUDIN berhasil diamankan, saksi ILHAM dan saksi IRVAN menanyakan apakah benar bahwa Sabu yang diambil oleh saksi KAMAL adalah benar milik terdakwa RIFQI AMINUDIN kemudian terdakwa RIFQI AMINUDIN mengakui bahwa benar sabu tersebut adalah benar terdakwa RIFQI AMINUDIN kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN menanyakan kepada terdakwa RIFQI AMINUDIN apakah masih menyimpan Sabu dirumahnya dan terdakwa RIFQI AMINUDIN mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki lagi Sabu dirumahnya sehingga saksi ILHAM dan saksi IRVAN melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa RIFQI AMINUDIN.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi ILHAM dan saksi IRVAN berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,31 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) buah korek gas warna merah dan 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol POCARI SWEAT serta 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12i warna biru dengan No. Imei 1 : 860065057063838, No. Imei 2 : 860065057063820 berikut SIM Card-nya milik Terdakwa RIFQI AMINUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. YOSI (DPO)
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 611/NNF/2025, tanggal 25 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka RIFQI AMINUDIN alias IIP Bin H. SOLIHIN yaitu :
- Barang bukti : BB – 1535/2025/NNF Berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,04560 gram POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------
|