| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Permohonan bahwa nama anak Pemohon Khansa Humaira, Lahir di Tegal 12 September 2021, Perempuan, Alamat Desa Kepandean RT 003 / RW 005, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3328-LU-08102021-0004 tertanggal 08 Oktober 2021 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3328132002081883 dengan NIK: 3328135209210001 berganti/berubah nama Khanza Humaira Az-Zahra Yumna Erawan.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Pergantian/perubahan nama Anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|