Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. AHMAD SAOQI alias NDOR Bin MISKON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-797/M.3.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAOQI alias NDOR Bin MISKON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa AHMAD SAOQI alias NDOR bin MISKON pada hari Senin, tanggal 17 Pebruari 2025 pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, sekitar jam 21.00 Wib., terdakwa menghubungi akun INSTAGRAM @flaminggo101 melalui DM (Dirrect Message) untuk memesan / membeli Tembakau Gorila sebanyak 5R dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut ke akun OVO dengan Nomor OVO : ****5771 atas nama KRIS FAJAR SETIAWAN. Setelah itu terdakwa mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut ke akun OVO dengan Nomor OVO : ****5771 atas nama KRIS FAJAR SETIAWAN sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada akun INSTAGRAM @flaminggo101 sambil menunggu foto / gambar / alamat pengambilan Tembakau Gorila tersebut. Setelah itu akun INSTAGRAM @flaminggo101 mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Tembakau Gorila tersebut yaitu di gerbang perbatasan Kaligangsa Kota Tegal dengan Kab. Brebes tepatnya dipinggir sungai dibawah rumputrumput. Saat itu terdakwa berhasil mengambil Tembakau Gorila tersebut untuk terdakwa bawa pulang dan terdakwa pakai / konsumsi sebanyak 4R (empat gram) sedangkan sisanya yaitu 1R (satu gram) terdakwa jual kepada Sdr. ADIT (DPO) seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan cara COD, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 sekitar jam 20.00 Wib., di depan Pasar Karangdawa Kel. Mangkukusuman Kota Tegal
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025, sekitar jam 19.25 Wib., terdakwa menghubungi akun INSTAGRAM @flaminggo101 melalui DM (Dirrect Message) untuk memesan / membeli Tembakau Gorila. kemudian terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut ke akun OVO dengan Nomor OVO : ****5771 atas nama KRIS FAJAR SETIAWAN.
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya, Senin, tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 20.02 Wib., terdakwa mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut melalui akun DANA terdakwa dengan Nomor DANA : 082325994927 atas nama AHMAD SAOQI kepada akun OVO dengan Nomor OVO : ****5771 atas nama KRIS FAJAR SETIAWAN sebesar Rp. 351.999, (tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) pada jam 20.02 Wib, kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada akun INSTAGRAM @flaminggo101 sambil menunggu foto / gambar / alamat pengambilan Tembakau Gorila tersebut, lalu sekira pukul 20.15 Wib., akun INSTAGRAM @flaminggo101 mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Tembakau Gorila tersebut yaitu di Jalan Banda Aceh IV Kel. Krandon Kec. Margadana Kota Tegal tepatnya di bawah tembok jembatan tertutup rumputrumput kepada terdakwa. Selanjutnya, pada sekitar jam 21.00 Wib terdakwa pergi sendirian dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA Mio warna merah tahun 2008, dengan No. Pol. : G2059-QE, No. Rangka : MH328D0028K297896, No. Mesin : 28D297628 atas nama BAMBANG TEGUH WIDODO, kemudian sekitar jam 21.30 Wib., terdakwa berhasil mengambil Tembakau Gorila tersebut yang ternyata berisi 5 (lima) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 4,20 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi merah bertuliskan FRAGILE. Selanjutnya terdakwa langsung pulang ke kos, namun sebelum sampai di kos terdakwa mampir membeli 5 (lima) gram tembakau biasa di sebuah warung di Ruko Nirmala Kota Tegal dan terdakwa membawa pulang ke kos juga lalu sesampainya di kamar kos terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh teman terdakwa yang kebetulan lagi main di Kos terdakwa yakni saksi SATRIA ALDI PRATAMA untuk keluar membelikan terdakwa rokok. Ketika saksi SATRIA ALDI PRATAMA pergi, terdakwa langsung mencampurkan Tembakau Gorila yang telah terdakwa ambil dengan tembakau biasa yang terdakwa beli serta membagi lagi Tembakau Gorila yang telah dicampur dengan tembakau biasa menjadi 10 (sepuluh) plastik klip dengan perincian 1 (satu) plastik terdakwa bungkus dengan isolasi besar warna coklat karena rencana akan terdakwa jual / edarkan kepada Sdr. ADIT (DPO) yang telah memesan Tembakau Gorila tersebut kepada terdakwa. Selain itu 2 (dua) plastik klip terdakwa simpan didalam lemari pakaian, 5 (lima) plastik klip terdakwa simpan didalam sprei, 1 (satu) plastik klip terdakwa simpan di bawah kasur serta 1 (satu) plastik klip berisi sisa tembakau biasa terdakwa simpan di dalam kantong saku baju warna hitam.  
  • Bahwa kemudian terdakwa mempersiapkan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,83 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) terbungkus isolasi besar warna coklat akan terdakwa jual / edarkan kepada Sdr. ADIT (DPO) dengan cara COD (bertemu langsung dengan pembelinya), kemudian sekitar pukul 22.25 Wib., terdakwa keluar dari kamar kos terdakwa dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA Mio warna merah tahun 2008, dengan No. Pol. : G-2059-QE, No. Rangka : MH328D0028K297896, No. Mesin : 28D297628, atas nama BAMBANG TEGUH WIDODO dengan cara terdakwa diboncengkan oleh saksi SATRIA ALDI PRATAMA menuju ke Ruko Nirmala Kota Tegal. kemudian pada saat terdakwa dan saksi SATRIA ALDI PRATAMA sampai di pinggir jalan termasuk Jalan Yos Sudarso Kel. Mintaragen Kota Tegal ternyata Sdr. ADIT (DPO) menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa. Lalu terdakwa memberitahu bahwa saat itu terdakwa sedang berada di pinggir jalan termasuk Jalan Yos Sudarso Kel. Mintaragen Kota Tegal. Dan tidak berselang lama setelahnya terdakwa dan saksi SATRIA ALDI PRATAMA diamankan oleh saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas kepolisian Polres Tegal Kota, kemudian Petugas Polisi mengecek isi percakapan didalam handphone terdakwa yang didapati adanya percakapan yang mengarah kepada transaksi Narkotika jenis Tembakau Gorila, lalu terdakwa mengakui bahwa saat itu terdakwa memang membawa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,83 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) terbungkus isolasi besar warna coklat yang akan diserahkan kepada sdr. ADIT (DPO) namun terjatuh pada saat terdakwa berhasil diamankan Petugas Polisi kemudian terdakwa dan Petugas Polisi mencari keberadaan Tembakau Gorila tersebut, sampai berhasil ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,83 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi besar warna coklat tersebut tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan.  
  • Bahwa selanjutnya, Petugas Polisi membawa terdakwa menuju ke kamar kos terdakwa di kamar No. 2 Kos Aumaji Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Sesampainya dikamar kos tersebut kemudian Petugas Polisi tidak langsung masuk kedalam kamar untuk melakukan penggeledahan karena saat itu masih belum berhasil menghubungi Ketua RT atau Ketua RW setempat hingga sampai pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 00.25 Wib., akhirnya Ketua RW setempat bisa hadir di kamar kos tersebut untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan. Dan dari penggeledahan tersebut ditemukan Narkotika jenis Tembakau Gorila berupa 2 (dua) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,32 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) yang ditemukan didalam lemari pakaian, 5 (lima) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 4,20 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi merah bertuliskan FRAGILE yang ditemukan didalam sprei dan 2 (dua) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 2,95 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang ditemukan dibawah kasur dan didalam saku baju. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah isolasi besar warna coklat, 1 (satu) pak isi plastik klip, 1 (satu) pak kertas papir merk ROYO dan 1 (satu) buah kemeja warna hitam didalam kamar kos terdakwa    
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 524/NNF/2025, tanggal 18 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa AHMAD SAOQI yaitu :
  1. Barang bukti : BB – 1314/2025/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,76764 gram adalah  POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Barang bukti : 1315/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,76081 gram adalah  POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. Barang bukti: - 1316/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,48168 gram adalah  POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. Barang bukti - 1317/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,65269 gram  adalah  POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  5. Barang bukti - 1318/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,97614 gram adalah  POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa AHMAD SAOQI alias NDOR bin MISKON pada hari Senin, tanggal 17 Pebruari 2025 pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bermula dari saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY selaku petugas Kepolisian Resor Tegal Kota berama dengan tim mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan menyimpan Narkotika jenis Tembakau Gorila, kemudian saksi bersama tim menindak lanjuti hingga melakukan penyelidikan yang kemudian hasil penyelidikan diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama SAOQI,
  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 22.20 Wib., saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY bersama dengan tim dari Polres Tegal Kota melihat terdakwa lewat di Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal berboncengan sepeda motor Yamaha Mio warna merah bersama dengan saksi SATRIA ALDI PRATAMA hingga ke pinggir Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, disitu terdakwa sempat berhenti di pinggir jalan kemudian terlihat berkomunikasi dengan menggunakan handphone miliknya sehingga saat itu petugas kepolisian mencurigai bahwa terdakwa hendak bertransaksi Narkotika kemudian tidak berselang lama setelahnya terdakwa dan saksi SATRIA ALDI PRATAMA diamankan oleh saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY bersama tim petugas kepolisian Polres Tegal Kota, kemudian Petugas Polisi mengecek isi percakapan didalam handphone terdakwa yang didapati adanya percakapan yang mengarah kepada transaksi Narkotika jenis Tembakau Gorila, lalu terdakwa mengakui bahwa saat itu terdakwa memang membawa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,83 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi besar warna coklat yang akan diserahkan kepada sdr. ADIT (DPO) namun terjatuh pada saat terdakwa berhasil diamankan Petugas Polisi kemudian terdakwa dan Petugas Polisi mencari keberadaan Tembakau Gorila tersebut, sampai berhasil ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,83 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi besar warna coklat tersebut tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan. 
  • Bahwa selanjutnya, Petugas Polisi membawa terdakwa menuju ke kamar kos terdakwa di kamar No. 2 Kos Aumaji Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Sesampainya dikamar kos tersebut kemudian Petugas Polisi tidak langsung masuk kedalam kamar untuk melakukan penggeledahan karena saat itu masih belum berhasil menghubungi Ketua RT atau Ketua RW setempat hingga sampai pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 00.25 Wib., akhirnya Ketua RW setempat bisa hadir di kamar kos tersebut untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan. Dan dari penggeledahan tersebut ditemukan Narkotika jenis Tembakau Gorila berupa 2 (dua) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,32 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) yang ditemukan didalam lemari pakaian, 5 (lima) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 4,20 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi merah bertuliskan FRAGILE yang ditemukan didalam sprei dan 2 (dua) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 2,95 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang ditemukan dibawah kasur dan didalam saku baju. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah isolasi besar warna coklat, 1 (satu) pak isi plastik klip, 1 (satu) pak kertas papir merk ROYO dan 1 (satu) buah kemeja warna hitam didalam kamar kos terdakwa    
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 524/NNF/2025, tanggal 18 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa AHMAD SAOQI yaitu :
  1. Barang bukti : BB – 1314/2025/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,76764 gram adalah  POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Barang bukti : 1315/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,76081 gram adalah  POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. Barang bukti: - 1316/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,48168 gram adalah  POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. Barang bukti - 1317/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,65269 gram  adalah  POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  5. Barang bukti - 1318/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,97614 gram adalah  POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.
  •  

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya