Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Tgl Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS)Pusat Kabupaten Tegal PT. BUSSAN AUTO FINANCE CABANG TEGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS)Pusat Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BUSSAN AUTO FINANCE CABANG TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.       Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen

2.       Menyatakan PENGGUGAT memiliki LEGALITAS HAK GUGAT.

3.       Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Pelanggaran Hukum

4.       Menyatakan Objek yang di Persengketakan dan Keberadaan Penggugat serta Tergugat terdapat Hubungan Hukum satu sama lain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

5.       Menyatakan Surat Kuasa untuk membuat Akta jaminan Fidusia yang diberikan oleh Konsumen kepada Tergugat dinyatakan Kuasa Dibawah Tangan;

6.       Menghukum Tergugat untuk merubah penggunaan klausula baku khususnya klausula perihal pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha untuk menandatangani pembuatan Akta Jamian Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan  

7.       menyatakan sah atas Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT selama PERSIDANGAN di Pengadilan Negeri Tegal ditanggung oleh TERGUGAT sebesar Rp 4.975.000,- (Empat Juta Sembilan ratus Tujuhpuluh Lima Ribu rupiah) dengan Rincian sbb:

-    Biaya Panjar Pengadilan Negeri Tegal sebesar                         Rp.   665.000,-

-    Biaya transport sewa antar jemput Persidangan

     sebesar Rp.500.000,- satukali antar Jemput X 8 Pertemuan Rp 4.000.000,-

  • Biaya Materai @Rp 10.000 X sebanyak 21 bukti sebesar      Rp.    210.000,-

8.       Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)

9.       Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .

SUBSIDAIR 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak