Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2019/PN Tgl PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tegal Kantor Unit Dukuhturi 1.MALADI
2.UMI SAIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2019/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tegal Kantor Unit Dukuhturi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukhro Khaerul ImanPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tegal Kantor Unit Dukuhturi
2Putri Kartika SariPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tegal Kantor Unit Dukuhturi
3Joko SusiloPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tegal Kantor Unit Dukuhturi
4Rifqi Dwi YuniantoPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tegal Kantor Unit Dukuhturi
Tergugat
NoNama
1MALADI
2UMI SAIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.326.787,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.28/7821/5/2016 tanggal 12 Mei 2016 ;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.28/7821/5/2016 tanggal 12 Mei 2016 ;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.45.326.787,-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 45.326.787,-secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp.37.083.900,-

Tunggakan Bunga Rp. 8.242.887,-

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No.361 /Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Maladi Suami Kamilah, dengan luas 136 m2 berdasarkan Surat Ukur No.84/Grogol/2004 tanggal 20/07/2004, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak