Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang ada di Akta Kelahiran anak Pemohon, yang tertera atas nama HASNA NADZIFA AMIRA sebagaimana tertulis dalam Akta Kelahiran 3328-LU-12012021-0060 tanggal 12 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal, Kartu keluarga nomor 3328130701210005 dengan mengubah menjadi ASYELLA RAHMANIA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
- Membebankan biaya menurut hukum
|