Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Tgl KARTINI BINTI (Alm) IRFAN MOEDAKIR KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SEKAWAN ABDI SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat 018/G.PDT/S.K/V-2025
Penggugat
NoNama
1KARTINI BINTI (Alm) IRFAN MOEDAKIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTORO JAYA, S.H.KARTINI BINTI (Alm) IRFAN MOEDAKIR
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SEKAWAN ABDI SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2Badan Pertanahan Kota Tegal (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan lelang tersebut batal demi hukum
  3. Menetapkan waktu pelunasan sisa hutang Penggugat dengan pasti/ jelas dan bungga ataupun tunggakan bunga dari pokok kredit menjadi terhapuskan dan denda yang tidak di tambah setelah adanya gugatan ini;
  4. Menghukum Turut Tergugat II agar obyek sengketa tidak di limpahkan dan di alihkan hak terhadap siapapun ataupun pihak lain;
  5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melelang sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5079 atas nama KARTINI dengan luas ± 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Jl. Layang RT.001 RW. 009 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal,;
  6. Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya supaya menyerahkan jaminan / agunan kredit kepada PENGGUGAT setelah PENGGUGAT melunasi sisa kreditnya yang sudah ditentukan secara pasti/ jelas dan bila perlu menggunakan alat Negara Kepolisian Republik Indonesia yakni sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5079 atas nama KARTINI dengan luas ± 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Jl. Layang RT.001 RW. 009 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal;
  7. Menghukum TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT I,TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada keputusan ini dan membayar biaya perkara ini dari awal hingga akhir;

 

SUBSIDER

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak