Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. RIZAL NUR BAHTIAR Bin DULLOH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-727/M.3.15/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL NUR BAHTIAR Bin DULLOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RIZAL NUR BAHTIAR Bin DULLOH  pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.06 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Klinik Pratama Imam Syafii Jl. Cikditiro Rt. 002 / Rw.004 Kel. Debong Kidul, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, mengmbil barang sesuatu yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan  cara – cara sebagai  berikut  :

 

Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 10.55 WIB, ketika saksi  HIKMAL FADHLURROHMAN sedang menunggu orderan di Halte Jl. Kapten Sudibyo Kota Tegal, datang terdakwa yang tidak di kenal oleh saksi HIKMAL FADHLURROHMAN  dan terdakwa meminta untuk diantar ke Grogol secara offline. Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagai ongkos pulang pergi, setelah itu saksi HIKMAL FADHLURROHMAN dan Terdakwa berboncengan menggunakan SPM Honda Vario warna Hitam tahun 2019 no.pol. G-2801-QN  menuju ke tempat yang dituju oleh terdakwa di Klinik Pratama Imam Syafii Jl. Cikditiro, RT 002 RW 004 Kel. Debong Kidul, Kec. Tegal Selatan. Sesampainya di Klinik Pratama Imam Syafii  sekira pukul 11.06, terdakwa turun dan jalan menuju apotik tersebut, sedangkan saksi HIKMAL FADHLURROHMAN  menunggu di sebrang jalan. Beberapa saat kemudian Terdakwa memanggil saksi HIKMAL FADHLURROHMAN sehingga saksi HIKMAL FADHLURROHMAN  menghampiri terdakwa dan turun dari sepeda motor tersebut dan saksi HIKMAL FADHLURROHMAN  diajak ngobrol oleh terdakwa Bahwa pada saat itu terdakwa mengajak berbincang / ngobrol dengan saksi HIKMAL FADHLURROHMAN  terdakwa mengatakan  ”Tunggu sebentar ya mas, nunggu adikku pulang karena kuncinya dibawa oleh adikku” Setelah itu, pada saat saksi HIKMAL FADHLURROHMAN sedang membuka HP untuk mengecek orderan, tiba-tiba terdakwa menaiki, dan membawa sepeda motor milik saksi HIKMAL FADHLURROHMAN  lalu kabur dan tidak kembali lagi.

 

Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tanpa ijin selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi SAMSUDIN

 

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi HIKMAL FADHLURROHMAN mengalami kerugian berupa SPM Honda Vario warna Hitam tahun 2019 no.pol. G-2801-QN senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah)

 

      Perbuatan   terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 362 KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya