Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2025/PN Tgl | TEGUH SUTADI.,SH.MH. | NURYASIN Bin DASMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-506/M.3.15/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa ia terdakwa NUR YASIN Bin. DASMAD pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 15.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di rumah di Jalan Kamboja Rt. 03 Rw. 02 Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan April 2023 terdakwa NURYASIN menyampaikan berita kepada saksi JONI PANGEMANAN akan menjual dua bidang tanah kavling yang berlokasi di Blok Masjid Desa Babakan Kec. Kramat Kab. Tegal yaitu kavling no.14 seluas 111m2 dan kavling no.15 seluas 120m2 dengan harga seluruhnya Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) , lalu saksi JONI PANGEMANAN menyampaikan hal tersebut kepada saksi DEDI SUPRIYADI Bin. SURIPNO, karena pada saat itu saksi DEDI SUPRIYADI memang sedang berkeinginan untuk membeli tanah sehingga saksi DEDI SUPRIYADI merasa tertarik untuk membeli sebidang tanah yang dijual oleh terdakwa NUR YASIN.
Bahwa pada hari jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB saksi DEDI SUPRIYADI bersama dengan saksi ELSYE PANGEMANAN dan saksi JONI PANGEMANAN menemui terdakwa NURYASIN dirumahnya yang beralamat di Desa Babakan RT. 02 RW. 01 Kec. Kramat Kab. Tegal untuk membicarakan mengenai jual beli dua bidang tanah kavling tersebut. Pada saat itu terdakwa NUR YASIN tidak pernah menunjukkan sertifikat tanah ataupun foto copynya kepada saksi DEDI SUPRIYADI selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa kedua sertifikat tanah tersebut masih di proses split di BPN selanjutnya sertifikat akan keluar atau jadi pada bulan Oktober 2023, namun pada kenyataannya kedua sertifikat tanah tersebut tidak dalam proses split di BPN. Dengan perkataan terdakwa NURYASIN tersebut, saksi DEDI SUPRIYADI percaya , sehingga kemudian disepakati harga jual beli untuk dua bidang tanah kavling tersebut adalah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)., kemudian saksi DEDI SUPRIYADI pulang untuk menyiapkan uang. Pada sore harinya sekitar pukul 16.00
WIB, terdakwa NUR YASIN dan saksi NUR AFIFAH datang kerumah saksi DEDI SUPRIYADI, dan di rumah saksi DEDI SUPRIYADI terjadi penyerahan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saksi DEDI SUPRIYADI kepada terdakwa NURYASIN untuk pembayaran dua bidanng tanah kavling blok masjid no.14 dan 15 Ds. Babakan Kec. Kramat Kab. Tegal, dengan disaksikan oleh saksi ELSYE PANGEMANAN dan saksi NUR AFIFAH.
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023 terdakwa NURYASIN membuat surat pernyataan jual beli tanah yang beberapa poinnya bahwa sisa pembayarannya yaitu sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan bila surat tanah sudah diatasnamakan saksi DEDI SUPRIYADI, kedua tanah kavling tersebut tidak dalam keadaan sengketa dan tidak menjadi agunan pihak lain, namun dalam kenyataannya kedua tanah kavling tersebut telah menjadi agunan atas pinjaman dana terdakwa NURYASIN kepada pihak Bank Perkreditan Rakyat GOTONG ROYONG Slawi. Pada saat itu terdakwa NURYASIN menyampaikan sertifikat akan keluar bulan Oktober 2023. Namum setelah itu terdakwa NUR YASIN meminta kekurangan pembayaran agar dibayarkan secara mencicil meskipun surat tanah belum berganti nama pemilik atas nama saksi DEDI SUPRIYADI, sehingga kemudian saksi DEDI SUPRIYADI melakukan pembayaran lagi secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga jumlah uang yang sudah saksi DEDI SUPRIYADI serahkan kepada terdakwa NURYASIN adalah sejumlah Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah).
Pada tanggal 10 Oktober 2023 saksi DEDI SUPRIYADI datang kerumah terdakwa NUR YASIN, lalu saksi NUR AFIFAH menyampaikan apabila terdakwa NUR YASIN sedang ditahan oleh pihak Polres Tegal terkait dengan perkara korupsi, sehingga sertifikat tanah belum jadi. Mendengar kabar tersebut saksi DEDI SUPRIYADI menyampaikan agar uang yang telah saksi korban serahkan untuk pembelian dua bidang tanah kavling tersebut dikembalikan saja. Namun sampai dengan sekarang terdakwa NUR YASIN tidak mengembalikan uang sejumlah Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada saksi DEDI SUPRIYADI, sehingga saksi DEDI SUPRIYADI melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal Kota untuk proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa NURYASIN Bin. DASMAD tersebut saksi DEDI SUPRIYADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa NUR YASIN Bin. DASMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau kedua : Bahwa ia terdakwa NUR YASIN Bin. DASMAD pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 15.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di rumah di Jalan Kamboja Rt. 03 Rw. 02 Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal atau di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
Bahwa pada sekitar bulan April 2023 terdakwa NUR YASIN menyampaikan berita kepada saksi JONI PANGEMANAN akan menjual dua bidang tanah kavling yang berlokasi di Blok Masjid Desa Babakan Kec. Kramat Kab. Tegal yaitu kavling no.14 seluas 111m2 dan kavling no.15 seluas 120m2 dengan harga seluruhnya Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) , lalu saksi JONI PANGEMANAN menyampaikan hal tersebut kepada saksi DEDI SUPRIYADI Bin. SURIPNO, karena pada saat itu saksi DEDI SUPRIYADI memang sedang berkeinginan untuk membeli tanah sehingga saksi DEDI SUPRIYADI merasa tertarik untuk membeli sebidang tanah yang dijual oleh terdakwa NUR YASIN.
Bahwa pada hari jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB saksi DEDI SUPRIYADI bersama dengan saksi ELSYE PANGEMANAN dan saksi JONI PANGEMANAN menemui terdakwa NUR YASIN dirumahnya yang beralamat di Desa Babakan RT. 02 RW. 01 Kec. Kramat Kab. Tegal untuk membicarakan mengenai jual beli dua bidang tanah kavling tersebut. Pada saat itu terdakwa NUR YASIN tidak pernah menunjukkan sertifikat tanah ataupun foto copynya kepada saksi DEDI SUPRIYADI selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa kedua sertifikat tanah tersebut masih di proses split di BPN selanjutnya sertifikat akan keluar atau jadi pada bulan Oktober 2023. Sehingga kemudian disepakati harga jual beli untuk dua bidang tanah kavling tersebut adalah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian saksi DEDI SUPRIYADI pulang untuk menyiapkan uang. Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa NURYASIN dan saksi NUR AFIFAH datang kerumah saksi DEDI SUPRIYADI, dan di rumah saksi DEDI SUPRIYADI terjadi penyerahan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saksi DEDI SUPRIYADI kepada terdakwa NUR YASIN untuk pembayaran dua bidang tanah kavling blok masjid no.14 dan 15 Ds. Babakan Kec. Kramat Kab. Tegal, dengan disaksikan oleh saksi ELSYE PANGEMANAN dan saksi NUR AFIFAH.
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023 terdakwa NURYASIN membuat surat pernyataan jual beli tanah yang beberapa poinnya bahwa sisa pembayarannya yaitu sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan bila surat tanah sudah diatasnamakan saksi DEDI SUPRIYADI. Pada saat itu terdakwa NUR YASIN menyampaikan sertifikat akan keluar bulan Oktober 2023. Namum setelah itu terdakwa NURYASIN meminta kekurangan pembayaran agar dibayarkan secara mencicil meskipun surat tanah belum berganti nama pemilik atas nama saksi DEDI SUPRIYADI, sehingga kemudian saksi DEDI SUPRIYADI melakukan pembayaran lagi secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga jumlah uang yang sudah saksi DEDI SUPRIYADI serahkan kepada terdakwa NUR YASIN adalah sejumlah Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah). Setelah menerima pembayaran tersebut, terdakwa kemudian mempunyai niat untuk menggunakan uang pembayaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan tidak mengurus sertifikat.
Pada tanggal 10 Oktober 2023 saksi DEDI SUPRIYADI datang kerumah terdakwa NURYASIN, lalu saksi NUR AFIFAH menyampaikan apabila terdakwa NUR YASIN sedang ditahan oleh pihak Polres Tegal terkait dengan perkara korupsi, sehingga sertifikat tanah belum jadi. Mendengar kabar tersebut saksi DEDI SUPRIYADI menyampaikan agar uang yang telah saksi korban serahkan untuk pembelian dua bidang tanah kavling tersebut dikembalikan saja. Namun sampai dengan sekarang terdakwa NURYASIN tidak mengembalikan uang sejumlah Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada saksi DEDI SUPRIYADI, sehingga saksi DEDI SUPRIYADI melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal Kota untuk proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa NUR YASIN Bin. DASMAD tersebut saksi DEDI SUPRIYADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa NUR YASIN Bin. DASMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |