Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. SYARIF HIDAYAT Bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-898/M.3.15/Eoh.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF HIDAYAT Bin WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa SYARIF HIDAYAT Bin WAHYUDI pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Alfamart Jalan Cik Ditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wib, saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih bersama saksi FATKHUL MUJIP dan saksi MUHAMMAD ARIF ABROR, kemudian mereka berpapasan dengan segerombolan orang yang berjumlah kurang lebih 10 (sepuluh) orang yang mengendarai sepeda motor di depan Apotik Assyifa Grogol Kabupaten Tegal, lalu gerombolan tersebut memutar sepeda motornya dan akhirnya mengejar saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani bersama saksi FATKHUL MUJIP dan saksi MUHAMMAD ARIF ABROR. lalu mereka berhasil kabur dari kejar-an gerombolan terdakwa dan bersembunyi di rumah  saksi FATKHUL MUJIP yang beralamat di Jalan Cianjur Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Sesampainya dirumah saksi FATKHUL MUJIP, disana sudah ada 2 (dua) orang teman saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani yang bernama  Sdr. MIKO dan Sdr. ARUL lalu sekira pukul 03.10 Wib, saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani menonton tayangan live streaming Instagram “gangster” dengan akun atas nama “kampung13malam” dan isi dari live tersebut yaitu menantang saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani dan teman-temannya. setelah itu saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani dan teman-temannya menanggapi tantangan tersebut dengan cara berjalan kaki menghampiri pemilik akun Instagram tersebut untuk menuju ke depan Alfamart Jalan Cik Ditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani dan teman-temannya sampai di depan Alfamart Jalan Cik Ditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dan bertemu gerombolan gangster tersebut dan saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani langsung bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani langsung memukul terdakwa sebanyak 1 kali dengan menggunakan sebatang bambu yang membuat terdakwa marah sehingga terdakwa langsung membalas saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani menggunakan satu buah celurit (yang telah diberikan oleh teman terdakwa ketika terdakwa telah dipukul oleh saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani) dengan cara mengayunkan celurit (membacok/menyabetkan) tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa ke arah tangan kiri saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani sebanyak 1 (satu) kali dan saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani sempat menangkisnya mengakibatkan tangan kirinya sampai luka robek, berdarah dan saraf tangan kirinya terputus, lalu saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani dan teman-temannya langsung melarikan diri menuju ke rumah saksi FATKHUL MUJIP untuk dibawa ke Pukesmas Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal disana tidak ada tindakan medis sehingga saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Kota Tegal untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani mendapatkan perawatan di rumah sakit  pada tanggal 29 Desember 2024 dan perawatan jalan sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 kemudian menyebabkan saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani tidak dapat melakukan aktifitas dan menjadi halangan pekerjaan serta akibat perbuatan tersebut tangan saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani mengalami patah tulang lengan bawah kiri (tulang ulna).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani mengalami luka sayat akibat benda tajam di bagian tangan kiri hingga saraf tangan kirinya putus dan mengeluarkan darah dan hal tersebut bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 08/VS/MR/RSUI/HA/IV/2025/624750, tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan oleh RSUI Harapan Anda ditanda tangani dr. Renaldy Sahardin mengetahui Direktur RSUI Harapan Anda dr. Shahabiyah, MMR, dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Dhoiddin Bin Ruslani, ditemukan  hasil pemeriksaan didapatkan luka bacok di lengan kiri yang mengakibatkan patah tulang lengan bawah kiri (tulang ulna) akibat kekerasan benda tajam.

 

---Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya