Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Tgl |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
018/G.PDT/S.K/V-2025 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | KARTINI BINTI (Alm) IRFAN MOEDAKIR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUTORO JAYA, S.H. | KARTINI BINTI (Alm) IRFAN MOEDAKIR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SEKAWAN ABDI SEJATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang | 2 | Badan Pertanahan Kota Tegal (BPN) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan lelang tersebut batal demi hukum
- Menetapkan waktu pelunasan sisa hutang Penggugat dengan pasti/ jelas dan bungga ataupun tunggakan bunga dari pokok kredit menjadi terhapuskan dan denda yang tidak di tambah setelah adanya gugatan ini;
- Menghukum Turut Tergugat II agar obyek sengketa tidak di limpahkan dan di alihkan hak terhadap siapapun ataupun pihak lain;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melelang sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5079 atas nama KARTINI dengan luas ± 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Jl. Layang RT.001 RW. 009 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal,;
- Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya supaya menyerahkan jaminan / agunan kredit kepada PENGGUGAT setelah PENGGUGAT melunasi sisa kreditnya yang sudah ditentukan secara pasti/ jelas dan bila perlu menggunakan alat Negara Kepolisian Republik Indonesia yakni sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5079 atas nama KARTINI dengan luas ± 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Jl. Layang RT.001 RW. 009 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal;
- Menghukum TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT I,TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada keputusan ini dan membayar biaya perkara ini dari awal hingga akhir;
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |