Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Tgl ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H. MOH. SYAKHRUL RAMADAN Bin PRIYANTO SETIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-551/M.3.15/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SYAKHRUL RAMADAN Bin PRIYANTO SETIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa MOH. SYAKHRUL RAMADAN bin PRIYANTO SETIONO (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan Januari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Mejabung Panggung RT.06 RW.12 Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari informasi warga masyarakat, bahwa di sekitar Pasar Pagi Kota Tegal pada dini hari sering terlihat anak-anak muda yang dicurigai mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, selanjutnya melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, kemudian Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran, pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran /  target) dan patroli pada dini hari di sekitar Pasar Pagi Kota Tegal;
  • Atas informasi tersebut Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, melakukan penyelidikan pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 sekitar jam 03.00 WIB., kemudian saat Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota sedang melakukan patroli dini hari melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berboncengan dengan gerak-gerik yang mencurigakan yaitu terlihat panik ketika melihat Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota membuntuti dan sebelumnya terlihat beberapa kali melihat kearah handphone sambil melihat-lihat di pinggir jalan di sekitar Pasar Pagi Kota Tegal;
  • Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota menghentikan kedua orang laki-laki tersebut, yakni TERDAKWA dan Saksi MIFTAHUL ROZIKIN alias HANDOYO dan mengamankan keduanya, sambil memperkenalkan diri Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota menanyakan kepada TERDAKWA dan Saksi MIFTAHUL ROZIKIN alias HANDOYO apakah yang hendak keduanya lakukan di tempat tersebut, saat itu TERDAKWA dan Saksi MIFTAHUL ROZIKIN alias HANDOYO mengatakan bahwa saat itu TERDAKWA mengatakan bahwa dirinya hendak mengambil sepeda motor miliknya dengan diantar oleh Saksi MIFTAHUL ROZIKIN alias HANDOYO. Namun Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota tidak mempercayai begitu saja pengakuan TERDAKWA sehingga kami kemudian mengecek isi percakapan didalam handphone TERDAKWA, didalam handphone tersebut ditemukan adanya chat / percakapan yang mengarah kepada narkotika jenis sabu sehingga Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota terus mendesak TERDAKWA untuk berkata jujur dan selanjutnya dibawa ke Polres Tegal Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, TERDAKWA mengakui memiliki / menyimpan sabu di rumah kos TERDAKWA yang diperoleh dari Sdr. AMIR (DAFTAR PENCARIAN ORANG), yakni sisa Sabu yang masih menempel di pipet kaca yang sebelumnya TERDAKWA gunakan / konsumsi bersama dengan teman TERDAKWA yaitu Sdr. AMIR (DAFTAR PENCARIAN ORANG) dan temannya. Ketika kami menanyakan dimanakah TERDAKWA menyimpan pipet kaca tersebut, TERDAKWA mengakui bahwa pipet kaca tersebut TERDAWKA simpan di dalam tas selempang warna hitam milik TERDAKWA yang disimpan di dalam rumah kos TERDAKWA;
  • Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota bersama-sama dengan TERDAKWA pergi ke rumah kos TERDAKWA guna dilakukan penggeledahan dirumah kos TERDAKWA tersebut. Sesampainya di rumah kos TERDAKWA yakni pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 10.00 wib yang bertempat di Jalan Mejabung Panggung RT.06 RW.12 Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal, Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota mengajak Saksi SUSMONO (Ketua RT.06 RW.12 Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal) untuk menyaksikan proses penggeledahan didalam rumah kos TERDAKWA. Bahwa selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota menanyakan kepada TERDAKWA dimana TERDAKWA menyimpan tas selempang warna hitam berisi sabu-sabu tersebut, kemudian TERDAKWA menjawab sambil menunjukkan sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan POLO GROW yang tergantung di dalam kamar kos TERDAKWA tersebut. Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal membuka tas selempang tersebut dan didalam tas selempang tersebut ditemukan pipet kaca yang masih terdapat sisa Sabu bekas pakai dengan berat 1,40  gram (ditimbang berikut pipet kacanya), tutup botol dari bong (alat hisap) yang digunakan serta potongan karet yang sebelumnya telah digunakan oleh TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. AMIR (DAFTAR PENCARIAN ORANG) dan temannya untuk mengkonsumsi / memakai Sabu;
  • Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota menanyakan kepada TERDAKWA apakah isi dari pipet kaca tersebut dan TERDAKWA menjawab bahwa “Ini Sabu sisa pakai pak”, serta ditanyakan siapakah pemilik barang tersebut, TERDAKWA menjawab bahwa Sabu ini milik saya Pak. Selanjutnya ditanyakan kembali ke TERDAKWA akan diapakan Sabu tersebut dan TERDAKWA menjawab bahwa rencananya sabu tersebut nantinya akan TERDAKWA konsumsi sendiri namun belum sempat sabu tersebut pakai / konsumsi, terlebih dahulu TERDAKWA berhasil ditangkap oleh Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba nomor : Rik./09/I/2025  tanggal 28 Januari 2025, yang melakukan pemeriksaan  ENI ASTUTI, S.Kep., Ns. Pemeriksa pada Dokkes Polres tegal Kota, yang menerangkan MOH. SYAKHRUL RAMADAN bin PRIYANTO SETIONO  telah dilakukan pemeriksaan  (test urinalis Narkoba), dengan hasil :
  • THC (Cannabinoid/Marijuana Test)                       : NEGATIF
  • OPI (Opiates/Morphine Test)                                   : NEGATIF
  • M-AMP (Methamphetamine/Ectacy/Inex Test)      : POSITIF
  • COC (Coca/Cocain Test)                                         : NEGATIF
  • BZO (Benzodiazephine Test)                                  : NEGATIF
  • AMP ( Amphetamine/Sabu Test)                             : POSITIF

            Dengan Kesimpulan :

  • Amphetamine terdeteksi pada urine tersebut di atas adalah Positif mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu;
  • Methamphetamine terdeteksi pada urine tersebut di atas adalah Positif mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ectacy/Inex.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 288/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025, terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,05864 gram yang diberi nomor barang bukti BB-802/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MOH. SYAKHRUL RAMADAN bin PRIYANTO SETIONO (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan Januari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Mejabung Panggung RT.06 RW.12 Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi warga masyarakat, bahwa di sekitar Pasar Pagi Kota Tegal pada dini hari sering terlihat anak-anak muda yang dicurigai mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, selanjutnya melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, kemudian Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran, pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran /  target) dan patroli pada dini hari di sekitar Pasar Pagi Kota Tegal;
  • Atas informasi tersebut Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, melakukan penyelidikan pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 sekitar jam 03.00 WIB., kemudian saat Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota sedang melakukan patroli dini hari kami melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berboncengan dengan gerak-gerik yang mencurigakan yaitu terlihat panik ketika melihat Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota membuntuti dan sebelumnya terlihat beberapa kali melihat kearah handphone sambil melihat-lihat di pinggir jalan di sekitar Pasar Pagi Kota Tegal;
  • Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota menghentikan kedua orang laki-laki tersebut, yakni TERDAKWA dan Saksi MIFTAHUL ROZIKIN alias HANDOYO dan mengamankan keduanya, sambil memperkenalkan diri Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota menanyakan kepada TERDAKWA dan Saksi MIFTAHUL ROZIKIN alias HANDOYO apakah yang hendak keduanya lakukan di tempat tersebut, saat itu TERDAKWA dan Saksi MIFTAHUL ROZIKIN alias HANDOYO mengatakan bahwa saat itu TERDAKWA mengatakan bahwa dirinya hendak mengambil sepeda motor miliknya dengan diantar oleh Saksi MIFTAHUL ROZIKIN alias HANDOYO. Namun Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota tidak mempercayai begitu saja pengakuan TERDAKWA sehingga kami kemudian mengecek isi percakapan didalam handphone TERDAKWA, didalam handphone tersebut ditemukan adanya chat / percakapan yang mengarah kepada narkotika jenis sabu sehingga Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota terus mendesak TERDAKWA untuk berkata jujur dan selanjutnya dibawa ke Polres Tegal Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, TERDAKWA mengakui memiliki / menyimpan sabu di rumah kos TERDAKWA yang diperoleh dari Sdr. AMIR (DAFTAR PENCARIAN ORANG), yakni sisa Sabu yang masih menempel di pipet kaca yang sebelumnya TERDAKWA gunakan / konsumsi bersama dengan teman TERDAKWA yaitu Sdr. AMIR (DAFTAR PENCARIAN ORANG) dan temannya. Ketika kami menanyakan dimanakah TERDAKWA menyimpan pipet kaca tersebut, TERDAKWA mengakui bahwa pipet kaca tersebut TERDAWKA simpan di dalam tas selempang warna hitam milik TERDAKWA yang disimpan di dalam rumah kos TERDAKWA;
  • Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota bersama-sama dengan TERDAKWA pergi ke rumah kos TERDAKWA guna dilakukan penggeledahan dirumah kos TERDAKWA tersebut. Sesampainya di rumah kos TERDAKWA yakni pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 10.00 wib yang bertempat di Jalan Mejabung Panggung RT.06 RW.12 Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal, Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota mengajak Saksi SUSMONO (Ketua RT.06 RW.12 Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal) untuk menyaksikan proses penggeledahan didalam rumah kos TERDAKWA. Bahwa selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota menanyakan kepada TERDAKWA dimana TERDAKWA menyimpan tas selempang warna hitam berisi sabu-sabu tersebut, kemudian TERDAKWA menjawab sambil menunjukkan sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan POLO GROW yang tergantung di dalam kamar kos TERDAKWA tersebut. Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal membuka tas selempang tersebut dan didalam tas selempang tersebut ditemukan pipet kaca yang masih terdapat sisa Sabu bekas pakai dengan berat 1,40  gram (ditimbang berikut pipet kacanya), tutup botol dari bong (alat hisap) yang digunakan serta potongan karet yang sebelumnya telah digunakan oleh TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. AMIR (DAFTAR PENCARIAN ORANG) dan temannya untuk mengkonsumsi / memakai Sabu;
  • Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota menanyakan kepada TERDAKWA apakah isi dari pipet kaca tersebut dan TERDAKWA menjawab bahwa “Ini Sabu sisa pakai pak”, serta ditanyakan siapakah pemilik barang tersebut, TERDAKWA menjawab bahwa Sabu ini milik saya Pak. Selanjutnya ditanyakan kembali ke TERDAKWA akan diapakan Sabu tersebut dan TERDAKWA menjawab bahwa rencananya sabu tersebut nantinya akan TERDAKWA konsumsi sendiri namun belum sempat sabu tersebut pakai / konsumsi, terlebih dahulu TERDAKWA berhasil ditangkap oleh Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota;
  • Bahwa TERDAKWA menjelaskan awal mula TERDAKWA mengenal narkotika jenis sabu adalah pada tahun 2020, setelah TERDAKWA melihat informasi melalui internet, dan pertama kali menggunakan / mengkonsumsi sabu yakni ketika Sdr. AMIR (DAFTAR PENCARIAN ORANG) datang berkunjung ke rumah kos TERDAKWA pada bulan November 2024 yang hari dan tanggalnya lupa sekitar jam 18.30 WIB, dan menawarkan untuk ikut menggunakan / mengkonsumsi sabu. Selain menggunakan sabu, TERDAKWA juga pernah mengkonsumsi obat-obatan jenis Tramadol;
  • Bahwa TERDAKWA menerangkan alasan TERDAKWA mengkonsumsi sabu saat itu yaitu karena TERDAKWA pernasaran dengan bagaimana rasanya apabila memakai / mengkonsumsi sabu tersebut. Efek yang TERDAWKA rasakan setelahnya mengkonsumsi sabu adalah merasa tidak mudah mengantuk;
  • Bahwa TERDAKWA menerangkan setelah efek zat yang terkandung didalam sabu tersebut hilang dari tubuh TERDAKAWA maka badan TERDAKWA menjadi mengantuk setelah gejala putus zat;
  • Bahwa TERDAKWA menerangkan cara TERDAKWA mengkonsumsi sabu adalah pertama-tama peralatan bong diberi air secukupnya dan disambung dengan sedotan dan Kaca Pipet, selanjutnya sabu tersebut ditaruh secukupnya di atas kaca pipet, kemudian bawahnya dibakar dengan api yang biasa digunakan pada korek gas, sehingga akan menimbulkan asap, kemudian asap tersebut dihisap melalui mulut, seperti merokok pada umumnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba nomor : Rik./09/I/2025  tanggal 28 Januari 2025, yang melakukan pemeriksaan  ENI ASTUTI, S.Kep., Ns. Pemeriksa pada Dokkes Polres tegal Kota, yang menerangkan MOH. SYAKHRUL RAMADAN bin PRIYANTO SETIONO  telah dilakukan pemeriksaan  (test urinalis Narkoba), dengan hasil :
  • THC (Cannabinoid/Marijuana Test)                       : NEGATIF
  • OPI (Opiates/Morphine Test)                                   : NEGATIF
  • M-AMP (Methamphetamine/Ectacy/Inex Test)      : POSITIF
  • COC (Coca/Cocain Test)                                         : NEGATIF
  • BZO (Benzodiazephine Test)                                  : NEGATIF
  • AMP ( Amphetamine/Sabu Test)                             : POSITIF

 

 

            Dengan Kesimpulan :

  • Amphetamine terdeteksi pada urine tersebut di atas adalah Positif mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu;
  • Methamphetamine terdeteksi pada urine tersebut di atas adalah Positif mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ectacy/Inex.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 288/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025, terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,05864 gram yang diberi nomor barang bukti BB-802/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu Nomor : B/082/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-TGL tanggal 14 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Nasrudin, s.A.g., M.M.Pd. selaku Kepala BNN Kota Tegal menyimpulkan TERDAKWA adalah seorang penyalah guna kategori ringan dengan pola penggunaan rekreasional dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.  

 

--------------- Bahwa Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya