Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2020/PN Tgl PT Pegadaian (Persero) HAYDIE HADIBRATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2020/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 02 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Pegadaian (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDI GANDASMIRI, SH.PT Pegadaian (Persero)
Tergugat
NoNama
1HAYDIE HADIBRATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Bukti Kredit dengan jaminan gadai berupa Berlian dan perhiasan No. 13470-17-01-001941-6,tertanggal 02 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah berada dalam keadaan Wanprestasi terhadap Surat Bukti Kredit No. 13470-17-01-001941-6,tertanggal 02 Maret 2017.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kekurangan utang kepada Penggugat yang timbul dari Surat Bukti Kredit No. 13470-17-01-001941-6, tertanggal 02 Maret 2017, dengan total sebesar Rp. 218.604.000,- (Dua ratus delapan belas juta enam ratus empat ribu rupiah).
  5. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan sah dan berharga.
  6. Meletakkansitajaminanatashartakekayaandanaset-asetlainnya, baikbendabergerakmaupuntidakbergerak, milikTergugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dari jumlah biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan Putusan secara ex aequo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak