Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Surat Bukti Kredit dengan jaminan gadai berupa Berlian dan perhiasan No. 13470-17-01-001941-6,tertanggal 02 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah berada dalam keadaan Wanprestasi terhadap Surat Bukti Kredit No. 13470-17-01-001941-6,tertanggal 02 Maret 2017.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kekurangan utang kepada Penggugat yang timbul dari Surat Bukti Kredit No. 13470-17-01-001941-6, tertanggal 02 Maret 2017, dengan total sebesar Rp. 218.604.000,- (Dua ratus delapan belas juta enam ratus empat ribu rupiah).
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan sah dan berharga.
- Meletakkansitajaminanatashartakekayaandanaset-asetlainnya, baikbendabergerakmaupuntidakbergerak, milikTergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dari jumlah biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan Putusan secara ex aequo et bono.
|