Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa terdakwa MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI bersama-sama dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu,tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang Bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Gajah Mada Slawi, Kabupaten Tegal jalur ke arah GOR Trisanja, bertempat di Markas Centong Kaleng, Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, dan di Hotel Karlita Kota Tegal dengan alamat Jl. Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada suatu waktu yang tidak diketahui dengan pastinya di tahun 2024, terdakwa menjadi supir nya saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah)
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa profesi saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) adalah jual beli narkotika jenis sabu
- Bahwa kemudian pada Hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.0016.00 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) telah melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram dan ekstasi sebanyak 100 butir kepada sdr. EDWIN alias Boz (DPO) sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer menggunakan Rekening yang biasa digunakan oleh saksi BUSTANUL ARIFIN yakni rekening BCA Nomor: 2100140546 atas nama PUTRI AINUL HAYATI dengan rekening tujuan yang digunakan oleh sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz (DPO) yaitu rekening BCA atas nama FAJAR, Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mendapat pesan WhatsApp dari sdr. EDWIN (DPO) yang berisi lokasi pengambilan narkotika yang telah dipesan oleh saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT kemudian Sekira Pukul 22.00 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan diantar oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Rush nopol terpasang G 8350 ZF milik saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT menuju ke arah lokasi pengambilan Narkotika Jenis Sabu seberat 100 (seratus) gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir yang dikirimkan EDWIN alias Boz (DPO) yakni di sekitar belakang Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal di Slawi, lalu sesampainya di lokasi tersebut saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mengambil narkotika tersebut sedangkan terdakwa berhenti di depan Warung Makan Seafood yang berada di samping timur Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tegal di Slawi, kemudian setelah mengambil narkotika tersebut terdakwa dan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) makan di warung makan seafood tersebut kemudian setelah selesai makan terdakwa bersama saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) pulang ke rumah.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa diminta saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT untuk mengantarkannya ke Hotel Karlita Kota Tegal yang hendak menemui saksi BELLA NISA AZZARAH (terdakwa berkas terpisah), akan tetapi sebelum berangkat terdakwa memakai Narkotika Jenis Sabu bersama saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) terlebih dahulu di Markas Centong Kaleng Ds. Kesuben Kec. Lebaksiu Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah sekaligus saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT persiapan membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi sisa pembelian dari sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz untuk dibawa ke Kota Tegal. Selanjutnya, sekitar Pukul 23.30 WIB Terdakwa berangkat bersama saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT menggunakan Mobil Toyota Rush dengan Nopol G 8350 ZF menuju Hotel Karlita Tegal.
- Sesampainya di Hotel Karlita sekira Pukul 00.15 WIB (sudah masuk di Hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025) Terdakwa dan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT langsung menuju Kamar nomor 356 lalu saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mengetuk pintu Kamar nomor 356 dan dibukakan oleh saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT, lalu saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT masuk ke dalam kamar sambil membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi milik saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT sisa pembelian dari sdr. EDWIN alias Boz (DPO), sedangkan terdakwa kembali menuju mobil hendak pulang ke Markas Centong Kaleng, kemudian ketika terdakwa sudah berada di mobil Toyota Rush dengan Nopol terpasang G 8350 ZF dan hendak keluar dari parkiran Hotel Karlita Kota Tegal, tibatiba diberhentikan oleh petugas Gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah kemudian dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut oleh petugas BNN dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam signature beserta alat hisap cangklong yang ditemukan dalam tempat penyimpanan kacamata yang tertempel di Dashboard atas mobil, kemudian terdakwa diinterogasi oleh petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah kemudian dari hasil interogasi tersebut terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengantarkan bosnya yakni saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT yang berada di kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, setelah itu petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah bersama dengan saksi SANDY YUDHA PRASETYO, dan NANDA PRASTYO (keduanya security Hotel Karlita Kota Tegal) menuju ke kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, Sekitar Pukul 00.40 WIB tibatiba beberapa Petugas Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal datang melakukan penggerebekan dan menangkap saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah/ splitsing) serta saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian pada saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 356 Hotel Karlita tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian kode A berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram dengan diberi kode B
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram dengan diberi kode C
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dengan diberi kode D
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 12 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285941384140
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 15 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285741189484
- 1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy S21 FE 5G warna hitam IMEI 1: 3555798870026994, IMEI 2: 359032560026999, no hp 628817692678
- 1 (satu) buah Alat Narkotika, Seperangkat alat hisap sabu / bong bekas pakai
- 1 (satu) buah, Tas slempang warna hitam merk Cardinal
- 40 (empat puluh) lembar Uang, Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
- 1 (satu) buah, Dompet kecil warna abu-abu kombinasi merah
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip kecil warna bening
- 1 (satu) buah, Timbangan digital pocket scale warna hitam
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip warna bening dan 2 (dua) cangklong kaca pyrex
- 1 (satu) buah Dokumen, STNK sepeda motor Honda CB 150R TNKB G 5882 BFF a.n. Neli Kurniati
Yang semua barang bukti tersebut di atas disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT
Sedangkan yang disita dari terdakwa adalah:
- 1 (satu) buah plastic bening di dalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu terbungkus tisu yang disimpan didalam bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan berat bruto ± 0.41 (nol koma empat satu) gram / berat netto ± 0.21 (nol koma dua satu) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap kaca cangklong terbungkus tisu yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A06 warna abu dengan nomor IMEI 1 : 352978781854311, nomor IMEI 2 : 354435131854317 DAN NOMOR sim Card 6287777021395, 6288976169608 berikut casing;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna hitam dengan Nopol G 8350 ZF berikut dompet kecil berlogo TOYOTA yang didalamnya berisi kunci mobil dan STNK dengan Nopol G 1309
- Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal dan pada keesokan harinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna dilakukan interogasi dan proses penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAKUR disamping mengantarkan saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT untuk bertransaksi narkotika dan mengambil narkotika juga meminjamkan, menyediakan atau mempersilakan rekening Bank Mandiri milik terdakwa dengan nomor: 1390028997694 atas nama MUHAMAD SYAKUR dipergunakan oleh saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT untuk ditransfer uang kemudian meminta terdakwa untuk mengambilkan uang tunai dari rekeningnya tersebut karena Saksi BUSTANUL ARIFIN tidak memiliki rekening pribadi atas namanya sendiri melainkan rekeningrekening atas nama orang lain dengan maksud agar tidak mudah terdeteksi dalam melakukan banyak transaksi keuangan yang berasal dari jual beli narkotika.
- Bahwa rekening yang biasa dipakai oleh saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT untuk transaksi Narkotika yaitu :
- Rekening Bank Mandiri Nomor : 13900281352573 a.n. IRFANSYAH DWI SAPUTRA.
- Rekening Bank Mandiri Nomor : 1390028533010 a.n. HERMAN PELANI.
- Rekening Bank Mandiri Nomor : 1760004463475 a.n. PUTRI AINUL HAYATI (Livin by Mandiri/banking).
- Rekening Bank BCA dengan Nomor : 2100140546 an. PUTRI AINUL HAYATI
- Rekening BRI nomornya rekening lupa a.n. PUTRI AINUL HAYATI
- Rekening BNI Nomor : 1349618208 a.n. BUDIARJO
- Rekening BNI Nomor : 1348921021 a.n. MUSRIPAH.
- Rekening BRI Nomor : 208001015451509 a.n. RIMA MAULANI.
- Rekening BCA Nomor : 3603666999 a.n. SATRIO DWI PERSIANDI.
- Bahwa selama kurun waktu bulan Juli 2024 s/d Desember 2024 total jumlah uang yang saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT transfer dengan menggunakan rekening atas nama orang lain ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1390028997694 a.n. MUHAMAD SYAKUR milik terdakwa adalah sekitar Rp.160.000.000, (seratus enam puluh juta rupiah)
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT dari hasil penggeledahan di Hotel Karlita Kota Tegal tersebut kemudian dilakukan penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh YAYAN AHDIAN, SH,MH selaku penyidik, ditanda-tangani oleh BUSTANUL ARIFIN alias INOT selaku tersangka, dan ditanda-tangani NUR WANI serta DYAH OKTARIA yang keduanya selaku saksi, yang mana hasil penimbangan dan penyisihan nya antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram / netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,81570 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,20 (empat koma dua nol) gram / netto 4,00 (empat koma nol nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (musnah) untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram / netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,87056 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,11 (empat koma satu satu) gram / netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82178 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram / netto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82257 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram / netto 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16871 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat brutto 1,22 (satu koma dua dua) gram / netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih 0,31979 gram dan tablet berwarna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih 0,26270 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya sejumlah 60 (enam puluh) butir dengan berat brutto 25,55 (dua puluh lima koma lima lima) gram / netto 24,60 (dua puluh empat koma enam nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening) untuk dimusnahkan
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT diduga berupa narkotika yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 52/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR dengan hasil:
- BB-181/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82029 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,81570 gram
- BB-182/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,87648 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,87056 gram
- BB-183/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82812 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82178 gram
- BB-184/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82825 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82257 gram
- BB-185/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,17644 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,16871 gram
- BB-186/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih tablet 0,40045 gram dan 1 (satu) butir tablet warna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih tablet 0,39669 gram adalah POSITIF mengandung MEFEDRON sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan yakni untuk sisa tablet berwarna merah muda bentuk segita berat bersihnya adalah 3,1979 gram dan sisa tablet berwarna merah muda bentuk tengkorak berat bersihnya adalah 0,26270 gram
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga narkotika sebagaimana dijelaskan di atas kemudian terhadap barang bukti diduga narkotika yang telah disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemusnahan barang bukti terhadap barang bukti tersebut sebagaimana dapat diketahui pada Berita Pemusnahan Barang Bukti tanggal 19 Maret 2025 dan Dokumentasi Pemusnahan yang terlampir dalam Berkas Perkara Nomor: BP/0001/II/2025/BNNP Jawa Tengah atas nama tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus tisu yang disimpan didalam bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan berat bruto ± 0.41 (nol koma empat satu) gram / berat netto ± 0.21 (nol koma dua satu) gram yang ditemukan di dalam mobil toyota Rush dengan nopol terpasang: G 8350 ZF saat penggeledahan di parkiran Hotel Karlita telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 50/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka MUHAMAD SYAKUR, dengan hasil:
- BB – 178/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus tisu berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,22292 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,21694gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------Bahwa terdakwa MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI bersama-sama dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu,tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang Bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Gajah Mada Slawi, Kabupaten Tegal jalur ke arah GOR Trisanja, bertempat di Markas Centong Kaleng, Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, dan di Hotel Karlita Kota Tegal dengan alamat Jl. Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.0016.00 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) telah melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram dan ekstasi sebanyak 100 butir kepada sdr. EDWIN alias Boz (DPO) sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer menggunakan Rekening yang biasa digunakan oleh saksi BUSTANUL ARIFIN yakni rekening BCA Nomor: 2100140546 atas nama PUTRI AINUL HAYATI dengan rekening tujuan yang digunakan oleh sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz (DPO) yaitu rekening BCA atas nama FAJAR, Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mendapat pesan WhatsApp dari sdr. EDWIN (DPO) yang berisi lokasi pengambilan narkotika yang telah dipesan oleh saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT kemudian Sekira Pukul 22.00 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan diantar oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Rush nopol terpasang: G 8350 ZF milik saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT menuju ke arah lokasi pengambilan Narkotika Jenis Sabu seberat 100 (seratus) gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir yang dikirimkan EDWIN alias Boz (DPO) yakni di sekitar belakang Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal di Slawi, lalu sesampainya di lokasi tersebut saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mengambil narkotika tersebut sedangkan terdakwa berhenti di depan Warung Makan Seafood yang berada di samping timur Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tegal di Slawi, kemudian setelah mengambil narkotika tersebut terdakwa dan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) makan di warung makan seafood tersebut kemudian setelah selesai makan terdakwa bersama saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) pulang ke rumah.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa diminta saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT untuk mengantarkannya ke Hotel Karlita Kota Tegal yang hendak menemui saksi BELLA NISA AZZARAH (terdakwa berkas terpisah), akan tetapi sebelum berangkat terdakwa memakai Narkotika Jenis Sabu bersama saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) terlebih dahulu di Markas Centong Kaleng Ds. Kesuben Kec. Lebaksiu Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah sekaligus saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT persiapan membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi sisa pembelian dari sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz untuk dibawa ke Kota Tegal. Selanjutnya, sekitar Pukul 23.30 WIB Terdakwa berangkat bersama saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT menggunakan Mobil Toyota Rush dengan Nopol terpasang G 8350 ZF menuju Hotel Karlita Tegal.
- Sesampainya di Hotel Karlita sekira Pukul 00.15 WIB (sudah masuk di Hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025) Terdakwa dan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT langsung menuju Kamar nomor 356 lalu saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mengetuk pintu Kamar nomor 356 dan dibukakan oleh saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT, lalu saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT masuk ke dalam kamar sambil membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi milik saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT sisa pembelian dari sdr. EDWIN alias Boz (DPO), sedangkan terdakwa kembali menuju mobil hendak pulang ke Markas Centong Kaleng, kemudian ketika terdakwa sudah berada di mobil Toyota Rush dengan Nopol G 8350 ZF dan hendak keluar dari parkiran Hotel Karlita Kota Tegal, tibatiba diberhentikan oleh petugas Gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah kemudian dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut oleh petugas BNN dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,41 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam signature beserta alat hisap cangklong yang ditemukan dalam tempat penyimpanan kacamata yang tertempel di Dashboard atas mobil, kemudian terdakwa diinterogasi oleh petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah kemudian dari hasil interogasi tersebut terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengantarkan bosnya yakni saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT yang berada di kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, setelah itu petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah bersama dengan saksi SANDY YUDHA PRASETYO, dan NANDA PRASTYO (keduanya security Hotel Karlita Kota Tegal) menuju ke kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, Sekitar Pukul 00.40 WIB tibatiba beberapa Petugas Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal datang melakukan penggerebekan dan menangkap saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah/ splitsing) serta saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian pada saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 356 Hotel Karlita tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian kode A berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram dengan diberi kode B
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram dengan diberi kode C
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dengan diberi kode D
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 12 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285941384140
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 15 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285741189484
- 1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy S21 FE 5G warna hitam IMEI 1: 3555798870026994, IMEI 2: 359032560026999, no hp 628817692678
- 1 (satu) buah Alat Narkotika, Seperangkat alat hisap sabu / bong bekas pakai
- 1 (satu) buah, Tas slempang warna hitam merk Cardinal
- 40 (empat puluh) lembar Uang, Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
- 1 (satu) buah, Dompet kecil warna abu-abu kombinasi merah
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip kecil warna bening
- 1 (satu) buah, Timbangan digital pocket scale warna hitam
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip warna bening dan 2 (dua) cangklong kaca pyrex
- 1 (satu) buah Dokumen, STNK sepeda motor Honda CB 150R TNKB G 5882 BFF a.n. Neli Kurniati
Yang semua barang bukti tersebut di atas disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT
Sedangkan yang disita dari terdakwa adalah:
- 1 (satu) buah plastic bening di dalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu terbungkus tisu yang disimpan didalam bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan berat bruto ± 0.41 (nol koma empat satu) gram / berat netto ± 0.21 (nol koma dua satu) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap kaca cangklong terbungkus tisu yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A06 warna abu dengan nomor IMEI 1 : 352978781854311, nomor IMEI 2 : 354435131854317 DAN NOMOR sim Card 6287777021395, 6288976169608 berikut casing;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna hitam dengan Nopol terpasang G 8350 ZF berikut dompet kecil berlogo TOYOTA yang didalamnya berisi kunci mobil dan STNK dengan Nopol G 1309
- Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal dan pada keesokan harinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna dilakukan interogasi dan proses penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAKUR disamping mengantarkan saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT untuk bertransaksi narkoba dan mengambil narkoba juga meminjamkan, menyediakan atau mempersilakan rekening Bank Mandiri milik terdakwa dengan nomor: 1390028997694 atas nama MUHAMAD SYAKUR dipergunakan oleh saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT untuk ditransfer uang kemudian meminta terdakwa untuk mengambilkan uang tunai dari rekeningnya tersebut karena Saksi BUSTANUL ARIFIN tidak memiliki rekening pribadi atas namanya sendiri melainkan rekeningrekening atas nama orang lain dengan maksud agar tidak mudah terdeteksi dalam melakukan banyak transaksi keuangan yang berasal dari jual beli narkotika.
- Bahwa rekening yang biasa dipakai oleh saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT untuk transaksi Narkotika yaitu :
- Rekening Bank Mandiri Nomor : 13900281352573 a.n. IRFANSYAH DWI SAPUTRA.
- Rekening Bank Mandiri Nomor : 1390028533010 a.n. HERMAN PELANI.
- Rekening Bank Mandiri Nomor : 1760004463475 a.n. PUTRI AINUL HAYATI (Livin by Mandiri/banking).
- Rekening Bank BCA dengan Nomor : 2100140546 an. PUTRI AINUL HAYATI
- Rekening BRI nomornya rekening lupa a.n. PUTRI AINUL HAYATI
- Rekening BNI Nomor : 1349618208 a.n. BUDIARJO
- Rekening BNI Nomor : 1348921021 a.n. MUSRIPAH.
- Rekening BRI Nomor : 208001015451509 a.n. RIMA MAULANI.
- Rekening BCA Nomor : 3603666999 a.n. SATRIO DWI PERSIANDI.
- Bahwa selama kurun waktu bulan Juli 2024 s/d Desember 2024 total jumlah uang yang saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT transfer dengan menggunakan rekening atas nama orang lain ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1390028997694 a.n. MUHAMAD SYAKUR milik terdakwa adalah sekitar Rp.160.000.000, (seratus enam puluh juta rupiah)
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT dari hasil penggeledahan di Hotel Karlita Kota Tegal tersebut kemudian dilakukan penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh YAYAN AHDIAN, SH,MH selaku penyidik, ditanda-tangani oleh BUSTANUL ARIFIN alias INOT selaku tersangka, dan ditanda-tangani NUR WANI serta DYAH OKTARIA yang keduanya selaku saksi, yang mana hasil penimbangan dan penyisihan nya antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram / netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,81570 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,20 (empat koma dua nol) gram / netto 4,00 (empat koma nol nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (musnah) untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram / netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,87056 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,11 (empat koma satu satu) gram / netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82178 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram / netto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82257 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram / netto 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16871 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat brutto 1,22 (satu koma dua dua) gram / netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih 0,31979 gram dan tablet berwarna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih 0,26270 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya sejumlah 60 (enam puluh) butir dengan berat brutto 25,55 (dua puluh lima koma lima lima) gram / netto 24,60 (dua puluh empat koma enam nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening) untuk dimusnahkan
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT diduga berupa narkotika yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 52/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR dengan hasil:
- BB-181/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82029 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,81570 gram
- BB-182/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,87648 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,87056 gram
- BB-183/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82812 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82178 gram
- BB-184/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82825 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82257 gram
- BB-185/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,17644 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,16871 gram
- BB-186/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih tablet 0,40045 gram dan 1 (satu) butir tablet warna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih tablet 0,39669 gram adalah POSITIF mengandung MEFEDRON sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan yakni untuk sisa tablet berwarna merah muda bentuk segita berat bersihnya adalah 3,1979 gram dan sisa tablet berwarna merah muda bentuk tengkorak berat bersihnya adalah 0,26270 gram
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga narkotika sebagaimana dijelaskan di atas kemudian terhadap barang bukti diduga narkotika yang telah disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemusnahan barang bukti terhadap barang bukti tersebut sebagaimana dapat diketahui pada Berita Pemusnahan Barang Bukti tanggal 19 Maret 2025 dan Dokumentasi Pemusnahan yang terlampir dalam Berkas Perkara Nomor: BP/0001/II/2025/BNNP Jawa Tengah atas nama tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus tisu yang disimpan didalam bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan berat bruto ± 0.41 (nol koma empat satu) gram / berat netto ± 0.21 (nol koma dua satu) gram yang ditemukan di dalam mobil toyota Rush dengan nopol terpasang: G 8350 ZF saat penggeledahan di parkiran Hotel Karlita telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 50/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka MUHAMAD SYAKUR, dengan hasil:
- BB – 178/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus tisu berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,22292 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,21694gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
-------Bahwa terdakwa MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI bersama-sama dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 bertempat di di Hotel Karlita Kota Tegal dengan alamat Jl. Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika para saksi dari petugas atau Tim Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah serta BNN Kota Tegal mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi peredaran gelap Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Lebaksiu Kabupaten Tega l, kemudian Tim Gabungan melakukan penyelidikan menuju ke kecamatan Lebaksiu Kab. Tegal, sesampainya disana sekitar Pukul 21.00 WIB Tim dari BNN melakukan pengamatan guna memastikan kapan transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut terjadi. Selanjutnya pada saat Tim Gabungan Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah serta BNN Kota Tegal beralih dan melanjutkan menuju wilayah Kota Tegal, diketahui sebuah Mobil Toyota Rush warna hitam dengan Nopol terpasang: G 8350 ZF yang digunakan Terdakwa menuju Kota Tegal lalu masuk ke area Hotel Karlita Kota Tegal yang beralamat di Jalan Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, saat itu Terdakwa bersama saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas perkara lain/Splitsing) turun dari Mobil tersebut dan langsung masuk ke Lobby Hotel Karlita Kota Tegal, terus naik Lift menuju lantai 3 (tiga), tidak lama kemudian terdakwa kembali ke mobil lalu mengendarai mobil tersebut hendak keluar dari parkiran mobil menuju pulang ke rumah terdakwa, setelah itu Tim Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal menghentikan Mobil Toyota Rush warna hitam dengan Nopol terpasang G 8350 ZF dan melakukan penggeladahan terhadap terdakwa beserta mobil tersebut, kemudian dalam penggeledahan oleh petugas BNN tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,41 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam signature beserta alat hisap cangklong yang ditemukan dalam tempat penyimpanan kacamata yang tertempel di Dashboard atas mobil, kemudian terdakwa diinterogasi oleh petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah kemudian dari hasil interogasi tersebut terdakwa mengatakan jika terdakwa baru saja mengantarkan bosnya yakni saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT yang berada di kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, setelah itu petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah bersama dengan saksi SANDY YUDHA PRASETYO, dan NANDA PRASTYO (keduanya security Hotel Karlita Kota Tegal) menuju ke kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, selanjutnya, sekitar Pukul 00.40 WIB tibatiba beberapa Petugas Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal datang melakukan penggerebekan dan menangkap saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah/splitsing) serta saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian pada saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 356 Hotel Karlita tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian kode A berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram dengan diberi kode B
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram dengan diberi kode C
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dengan diberi kode D
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 12 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285941384140
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 15 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285741189484
- 1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy S21 FE 5G warna hitam IMEI 1: 3555798870026994, IMEI 2: 359032560026999, no hp 628817692678
- 1 (satu) buah Alat Narkotika, Seperangkat alat hisap sabu / bong bekas pakai
- 1 (satu) buah, Tas slempang warna hitam merk Cardinal
- 40 (empat puluh) lembar Uang, Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
- 1 (satu) buah, Dompet kecil warna abu-abu kombinasi merah
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip kecil warna bening
- 1 (satu) buah, Timbangan digital pocket scale warna hitam
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip warna bening dan 2 (dua) cangklong kaca pyrex
- 1 (satu) buah Dokumen, STNK sepeda motor Honda CB 150R TNKB G 5882 BFF a.n. Neli Kurniati
Yang semua barang bukti tersebut di atas disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT
(mengenai administrasi penyitaannya masuk dalam berkas perkara terpisah an. BUSTANUL ARIFIN alias INOT)
- Bahwa yang disita dari saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah) dari hasil penggeledahan tersebut berupa:
- Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma dua lima) gram/netto 0,14 (nol koma satu empat),
- 1 (satu) buah Dompet wama hitam merk CEKA,
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1718 wama putih krem dengan nomor IMEI 1 (867768038824292) nomor IMEI 2 (867768038824284) dengan nomor HP 6282329329827,
- 1 (satu) buah Handphone Merk iPhone 11 warna hitam berikut soft casing bening dengan nomor IMEI 350944544578607
(mengenai administrasi penyitaannya masuk dalam berkas perkara terpisah an. Tersangka BELLA NISA AZZARAH)
Sedangkan yang disita dari terdakwa adalah:
- 1 (satu) buah plastic bening di dalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu terbungkus tisu yang disimpan didalam bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan berat bruto ± 0.41 (nol koma empat satu) gram / berat netto ± 0.21 (nol koma dua satu) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap kaca cangklong terbungkus tisu yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A06 warna abu dengan nomor IMEI 1 : 352978781854311, nomor IMEI 2 : 354435131854317 DAN NOMOR sim Card 6287777021395, 6288976169608 berikut casing;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna hitam dengan Nopol terpasang G 8350 ZF berikut dompet kecil berlogo TOYOTA yang didalamnya berisi kunci mobil dan STNK dengan Nopol G 1309
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT dari hasil penggeledahan di Hotel Karlita Kota Tegal tersebut kemudian dilakukan penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh YAYAN AHDIAN, SH,MH selaku penyidik, ditanda-tangani oleh BUSTANUL ARIFIN alias INOT selaku tersangka, dan ditanda-tangani NUR WANI serta DYAH OKTARIA yang keduanya selaku saksi, yang mana hasil penimbangan dan penyisihan nya antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram / netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,81570 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,20 (empat koma dua nol) gram / netto 4,00 (empat koma nol nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (musnah) untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram / netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,87056 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,11 (empat koma satu satu) gram / netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82178 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram / netto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82257 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram / netto 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16871 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat brutto 1,22 (satu koma dua dua) gram / netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih 0,31979 gram dan tablet berwarna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih 0,26270 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya sejumlah 60 (enam puluh) butir dengan berat brutto 25,55 (dua puluh lima koma lima lima) gram / netto 24,60 (dua puluh empat koma enam nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening) untuk dimusnahkan
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT diduga berupa narkotika yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 52/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR dengan hasil:
- BB-181/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82029 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,81570 gram
- BB-182/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,87648 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,87056 gram
- BB-183/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82812 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82178 gram
- BB-184/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82825 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82257 gram
- BB-185/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,17644 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,16871 gram
- BB-186/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih tablet 0,40045 gram dan 1 (satu) butir tablet warna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih tablet 0,39669 gram adalah POSITIF mengandung MEFEDRON sebagaiman
|