Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. 1.YOFAL SUOJI RIFALDI alias NOVAL Bin SUMEDI
2.MOH. SEPTI INDRA WIJAYA Bin DARYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-582/M.3.15/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOFAL SUOJI RIFALDI alias NOVAL Bin SUMEDI[Penahanan]
2MOH. SEPTI INDRA WIJAYA Bin DARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI alias NOVAL bin SUMEDI bersama-sama dengan terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA bin DARYONO pada Hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di, Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan pembelian dan/ atau peredaran Psikotropika atau obat keras oleh terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan oleh saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi MU’AMAR REZA PHALAVI selaku petugas kepolisian bersama dengan Tim Anti Narkoba Polres Tegal Kota, kemudian pada Hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.30 melihat terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI dengan menggunakan ojek online mendatangi TIKI Express Kota Tegal yang bertempat di  Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, lalu terdakwa YOFAL SUOJI masuk ke dalam Kantor TIKI Ekspress Kota Tegal mengambil sebuah paket barang dengan nama penerima NOVAL, alamat Jalan Raya Terlangu Rt. 02 Rw. 04 (Arah Dukumiri) Terlangu Brebes No. Handphone 082226758771 dan Nomor Resi : 660089045441, setelah mengambil paket tersebut terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI keluar dari Kantor TIKI Express, kemudian tidak berselang lama terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI beserta 1 (satu) unit handphone INFINIX Note 10 warna ungu dengan No. Imei 1: 34196230624585, No. Imei 2 : 354196230624593, berikut sim card milik nya diamankan oleh oleh saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi MU’AMAR REZA PHALAVI bersama dengan tim Polres Tegal Kota, kemudian atas permintaan petugas kepolisian paket barang tersebut dibuka oleh Terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI, setelah dibuka paket tersebut isinya adalah 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan  MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, 200 (dua ratus) butir obat dalam kemasan warna silver dan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”, selanjutnya terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI berterus terang kepada petugas kepolisian mengakui bahwa obatobatan tersebut adalah milik terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi MU’AMAR REZA PHALAVI dan petugas kepolisian Polres Tegal Kota lainnya menuju tempat tinggal terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA di  Desa Sisalam, RT 06/RW 02, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, kemudian sekira pukul 19.30 Wib., terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI dan petugas kepolisian Polres Tegal Kota sampai di rumah terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA, selanjutnya terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA mengakui kepada petugas kepolisian Polres Tegal Kota bahwa 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan  MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, 200 (dua ratus) butir obat dalam kemasan warna silver dan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” adalah benar milik terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA, selanjutnya  terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI dan terdakwa INDRA JAYA beserta 1 (satu) unit handphone INFINIX Smart 6 Plus warna biru dengan No. Imei 1 : 351780990151344, No. Imei 2 : 351780990151351 berikut sim cardnya milik terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan  MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, 200 (dua ratus) butir obat dalam kemasan warna silver dan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” adalah milik terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA yang didapatkan dengan cara:

Awalnya pada Hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib., terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA menghubungi terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI melalui Whatsapp dan mengatakan bahwa terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA mempunyai uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI untuk memesan / membeli obat sejumlah uang tersebut kepada orang yang sebelumnya pernah menjual obat TRAMADOL kepada terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA dan terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDY seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa YOFAL SUOJI  langsung menghubungi seseorang yang dalam kontak handphone terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI diberi nama “TEH ARINA” melalui Whastapp untuk memesan obat-obatan sejenis MERLOPAM, TRAMADOL dan HEXYMER seharga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI disuruh untuk mentransfer uang pembelian obat tersebut Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : ****7824 atas nama ARYANI, lalu terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI langsung menyampaikan kepada terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA agar mentransfer uang pembelian obat tersebut kepada terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI melalui akun DANA terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI. Selanjutnya pada pukul 10.25 Wib., terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA mentransfer uang kepada terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI sebesar Rp. 1.270.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) melalui BRI LINK ke Nomor DANA terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI dengan Nomor DANA : 082226758771 sekitar pukul 19.30 Wib. dengan perincian bahwa uang tersebut sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian obat tersebut, kemudian untuk ongkos kirim sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).             Kemudian terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI langsung mentransferkan uang awalnya sejumlah Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : ****7824 atas nama ARYANI pada jam 10.28 Wib., karena Nomor Rekening tersebut sudah melebihi limit penerimaan transfer maka terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI disuruh TEH ARINA untuk mentransfer kekurangan pembelian obat tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA lain yaitu Nomor Rekening : ****0777 atas nama UTAMI MAYANG SARI, saat itu terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI mentransfer 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pada pukul 11.09 Wib., dan pukul 12.23 Wib., kemudian terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI mentransfer lagi sebesar Ro. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke Nomor DANA dengan Nomor : 087711961558 atas nama NUR A****H pada jam 13.27 Wib, Selanjutnya pada sekitar pukul 19.30 Wi,. TEH ARINA mengirimkan Nomor Resi pengiriman paket tersebut dengan nama pengirim DIANA CELULLAR, alamat Jakarta Barat, No. HP : 085716873035, nama penerima NOVAL, alamat Jalan Raya Terlangu Rt. 02 Rw. 04 (Arah Dukumiri) Terlangu Brebes No. Handphone 082226758771 dan Nomor Resi : 660089045441 yang dikirimkan melalui TIKI Express. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 10.00 Wib., terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI dihubungi pihak TIKI Express Kota Tegal yang memberitahukan kepada terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI bahwa paket terdakwa YOFAL SUOJI tersebut sudah sampai di TIKI Express Kota Tegal dan agar paket tersebut diambil sendiri karena keterbatasan kurir sehingga karena pemberitahuan dari pihak TIKI Express tersebut dan sebelumnya terdakwa YOFAL SUOJI RIFALDI pernah dijanjikan oleh terdakwa MOH. SEPTI INDRA WIJAYA kalau nantinya akan diberikan 1 (satu) lempeng obat tramadol maka akhirnya terdakwa mengambil paket obat-obatan tersebut ke Kantor TIKI Express Kota Tegal

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 672/NPF/2025, tanggal 3 Maret 2025 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka YOFAL SUOJI RIFALDI alias NOVAL bin SUMEDI dan tersangka INDRA WIJAYA bin DARYONO dengan hasil:
  1. BB – 1655/2025/ NPF berupa 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan  MERLOPAM® 2 LORAZEPAM adalah POSITIF mengandung LORAZEPAM  terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 36 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 5(tiga) butir tablet

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya