Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa terdakwa BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT bersama-sama dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 bertempat di sebuah kamar nomor 356 pada Hotel Karlita Kota Tegal dengan alamat Jl. Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sekitar akhir tahun 2022 terdakwa mulai kenal dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mana terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa bernama DEDI yang merupakan anak buah saksi saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah). Sejak saat itu terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT dan kemudian mengetahui bahwa saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT adalah “pemain narkotika” karena terdakwa pernah beberapa kali membeli paket kecil narkotika jenis sabu dan terkadang mendapatkan gratis dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT.
- Bahwa kemudian pada Hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.0016.00 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) telah melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram dan ekstasi sebanyak 100 butir kepada sdr. EDWIN alias Boz (DPO) sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer menggunakan Rekening yang biasa digunakan oleh saksi BUSTANUL ARIFIN yakni rekening BCA Nomor: 2100140546 atas nama PUTRI AINUL HAYATI dengan rekening tujuan yang digunakan oleh sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz (DPO) yaitu rekening BCA atas nama FAJAR, Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mendapat pesan WhatsApp dari sdr. EDWIN (DPO) yang berisi lokasi pengambilan narkotika yang telah dipesan oleh saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT kemudian Sekira Pukul 22.00 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan diantar saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah) dengan menggunakan mobil Toyota Rush nopol G 8350 ZF menuju ke arah lokasi pengambilan Narkotika Jenis Sabu seberat 100 (seratus) gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir yang dikirimkan EDWIN alias Boz (DPO) yakni di sekitar belakang Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal di Slawi, lalu sesampainya di lokasi tersebut saksi BUSTANUL ARIFIN mengambil narkotika tersebut.
- Bahwa dari narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram dan ekstasi sebanyak 100 butir yang telah dibeli oleh saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT beberapa diantaranya telah berhasil dijual oleh saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT, yakni:
- Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi telah ditempelkan/ditaruh sebanyak 2 (dua) titik, yaitu 1 titik pesanan untuk sdr. PIAN (DPO)Narkotika Jenis Sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) F atau sekitar 24 (dua puluh empat) gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sejumlah 20 (dua puluh) butir, serta 1 titik pesanan untuk sdr. EPRI (DPO) Narkotika Jenis Sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) F atau sekitar 24 (dua puluh empat) gram Narkotika Jenis Ekstasi sejumlah 15 (lima belas) butir, yang kedua titiknya tersebut saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT tempel/taruh di Jl. Gajah Mada Slawi Kab. Tegal jalur ke arah GOR Trisanja di bawah pohon yang berbeda, kemudian saksi BUSTANUL ARIFIN foto dan kirimkan melalui WhatsApp masing-masing kepada sdr. PIAN (DPO) dan sdr. EPRI (DPO). Narkotika Jenis Sabu tersebut saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT jual ke sdr.PIAN dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per F jika dikalikan 25 F totalnya Rp.21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Narkotika Jenis Ekstasi dijual dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir jika dikalikan 20 (dua puluh) butir totalnya Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yang cara pembayarannya secara bertahap setelah Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut laku terjual oleh sdr. PIAN. Adapun Narkotika Jenis Sabu yang saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT jual ke sdr. EPRI harganya Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per F jika dikalikan 25 F totalnya Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Narkotika Jenis Ekstasi-nya dijual dengan harga yang sama yaitu Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir jika dikalikan 15 (lima belas) butir totalnya Rp.5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayarannya secara bertahap setelah Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut laku terjual oleh EPRI
- Narkotika Jenis Sabu seberat 30 (tiga puluh) F atau sekitar 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram untuk sdr. ADI (DPO) yang ditaruh/ditempel di bawah tiang rambu lalu lintas yang berada di Jl. Gajah Mada Slawi Kab. Tegal jalur ke arah GOR Trisanja, saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT menjual Narkotika Jenis Sabu ke sdr. ADI dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per F jika dikalikan 30 F totalnya Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dibayar secara bertahap setelah Narkotinya laku terjual oleh sdr. ADI. (DPO)
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa di Mess Orange Resto & VIP Karaoke Jl. Veteran No. 22 Mintaragen Kecmatan Tegal Timur Kota Tegal, saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin SUKANDAR menghubungi Terdakwa melalui WhatsApps (WA) mengajak Terdakwa untuk bertemu dan saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) juga mengatakan sudah membooking dan membayar sewa kamar di hotel Karlita Tegal dengan menggunakan nama Terdakwa sehingga kemudian Terdakwa menyetujui ajakan BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin SUKANDAR untuk bertemu di hotel Karlita Tegal. Kemudian Terdakwa menuju Hotel Karlita Tegal di Jalan Brigjen Katamso Nomor 31 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dari mess Terdakwa dengan menggunakan Gocar sesampainya di Hotel Karlita Tegal sekira pukul 23.40 WIB Terdakwa langsung check in ke resepsionis dengan menggunakan nama Terdakwa dan oleh resepsionis diberikan kunci kamar nomor 356 setelah itu Terdakwa langsung menuju kamar 356 dan menunggu beberapa saat di sana. Sedangkan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT setelah menghubungi terdakwa, memakai Narkotika Jenis Sabu bersama saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI (terdakwa berkas terpisah) terlebih dahulu di Markas Centong Kaleng Ds. Kesuben Kec. Lebaksiu Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah, sekaligus saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mempersiapkan membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi sisa pembelian dari sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz untuk dibawa ke Kota Tegal.
- kemudian hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT sampai di Hotel Karlita Kota Tegal lalu langsung menuju Kamar nomor 356 ditemani saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah), lalu saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT ketuk pintu Kamar 356 dan dibukakan oleh terdakwa, lalu saksi BUSTAN UL ARIFIN alias INOT masuk ke dalam kamar sambil membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstas i tersebut, sedangkan saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali menuju mobil hendak pulang. Kemudian di dalam kamar saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mengeluarkan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu (Bong), dan telah menghisap beberapa kali hisapan setelah itu saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT serahkan ke terdakwa untuk digunakan/dihisap olehnya. Kemudian setelah menghisap terdakwa minta sabu sedikit kepada saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang kemudian terdakwa terima lalu terdakwa balut tissue putih kemudian terdakwa masukkan ke dalam dompet hitam merk CEKA milik terdakwa.
- Selanjutnya Sekitar Pukul 00.40 WIB tibatiba beberapa Petugas Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal datang melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa serta saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT kemudian pada saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 356 Hotel Karlita tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian kode A berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram dengan diberi kode B
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram dengan diberi kode C
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dengan diberi kode D
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 12 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285941384140
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 15 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285741189484
- 1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy S21 FE 5G warna hitam IMEI 1: 3555798870026994, IMEI 2: 359032560026999, no hp 628817692678
- 1 (satu) buah Alat Narkotika, Seperangkat alat hisap sabu / bong bekas pakai
- 1 (satu) buah, Tas slempang warna hitam merk Cardinal
- 40 (empat puluh) lembar Uang, Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
- 1 (satu) buah, Dompet kecil warna abu-abu kombinasi merah
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip kecil warna bening
- 1 (satu) buah, Timbangan digital pocket scale warna hitam
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip warna bening dan 2 (dua) cangklong kaca pyrex
- 1 (satu) buah Dokumen, STNK sepeda motor Honda CB 150R TNKB G 5882 BFF a.n. Neli Kurniati
Yang semua barang bukti tersebut di atas disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT
Sedangkan yang disita dari terdakwa dari hasil penggeledahan di kamar nomor 356 Hotel Karlita adalah:
- Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma dua lima) gram/netto 0,14 (nol koma satu empat)
- 1 (satu) buah Dompet wama hitam merk CEKA,
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1718 wama putih krem dengan nomor IMEI 1 (867768038824292) nomor IMEI 2 (867768038824284) dengan nomor HP 6282329329827,
- 1 (satu) buah Handphone Merk iPhone 11 warna hitam berikut soft casing bening dengan nomor IMEI 350944544578607
- Bahwa setelah terdakwa dan barang buktinya diamankan oleh petugas BNN, terdakwa diinterogasi kemudian terdakwa bersama dengan petugas BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah menuju Mess Terdakwa di Mess Orange Resto & VIP Karaoke jalan veteran nomor 22 kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sesampai di mess terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa oleh petugas BNN kemudian ditemukan 1 buah alat hisap narkotika (bong) bekas pakai berikut sedotan dan 1 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 0,25 gram/ berat netto 0,05 gram yang merupakan sisa sabu milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) pada Hari Senin, tanggal 30 Desember 2024 dengan harga Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan sabu dengan berat brutto 0,5 gram.
- Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal dan pada keesokan harinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT tersebut kemudian dilakukan penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh YAYAN AHDIAN, SH,MH selaku penyidik, ditanda-tangani oleh BUSTANUL ARIFIN alias INOT selaku tersangka, dan ditanda-tangani NUR WANI serta DYAH OKTARIA yang keduanya selaku saksi, yang mana hasil penimbangan dan penyisihan nya antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram / netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,81570 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,20 (empat koma dua nol) gram / netto 4,00 (empat koma nol nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (musnah) untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram / netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,87056 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,11 (empat koma satu satu) gram / netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82178 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram / netto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82257 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram / netto 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16871 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat brutto 1,22 (satu koma dua dua) gram / netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih 0,31979 gram dan tablet berwarna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih 0,26270 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya sejumlah 60 (enam puluh) butir dengan berat brutto 25,55 (dua puluh lima koma lima lima) gram / netto 24,60 (dua puluh empat koma enam nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening) untuk dimusnahkan
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT diduga berupa narkotika yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 52/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR dengan hasil:
- BB-181/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82029 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,81570 gram
- BB-182/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,87648 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,87056 gram
- BB-183/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82812 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82178 gram
- BB-184/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82825 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82257 gram
- BB-185/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,17644 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,16871 gram
- BB-186/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih tablet 0,40045 gram dan 1 (satu) butir tablet warna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih tablet 0,39669 gram adalah POSITIF mengandung MEFEDRON sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan yakni untuk sisa tablet berwarna merah muda bentuk segita berat bersihnya adalah 3,1979 gram dan sisa tablet berwarna merah muda bentuk tengkorak berat bersihnya adalah 0,26270 gram
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga narkotika sebagaimana dijelaskan di atas, kemudian terhadap barang bukti diduga narkotika yang telah disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemusnahan barang bukti terhadap barang bukti tersebut sebagaimana dapat diketahui pada Berita Pemusnahan Barang Bukti tanggal 19 Maret 2025 dan Dokumentasi Pemusnahan yang terlampir dalam Berkas Perkara Nomor: BP/0001/II/2025/BNNP Jawa Tengah atas nama tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma dua lima) gram/netto 0,14 (nol koma empat belas) gram yang ditemukan saat penggeledahan di Hotel Karlita dan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,25 gram/ netto 0, 005 gram yang ditemukan saat penggeledahan di Mess terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 51/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka BELLA NISA AZZARAH, dengan hasil:
- BB – 179/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk yang dibungkus tissue dengan berat bersih serbuk kristal 0,1467 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,14025 gram
- BB – 180/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,00511 gram adalah POSITIF METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah tidak ada karena habis dalam pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------Bahwa terdakwa BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT bersama-sama dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 bertempat di sebuah kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal dengan alamat Jl. Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa bermula sekitar akhir tahun 2022 terdakwa mulai kenal dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mana terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa bernama DEDI yang merupakan anak buah saksi saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah). Sejak saat itu terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT dan kemudian mengetahui bahwa saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT adalah “pemain narkotika” karena terdakwa pernah beberapa kali membeli paket kecil narkotika jenis sabu dan terkadang mendapatkan gratis dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT.
- Bahwa pada Hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.0016.00 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) telah melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram dan ekstasi sebanyak 100 butir kepada sdr. EDWIN alias Boz (DPO) sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer menggunakan Rekening yang biasa digunakan oleh saksi BUSTANUL ARIFIN yakni rekening BCA Nomor: 2100140546 atas nama PUTRI AINUL HAYATI dengan rekening tujuan yang digunakan oleh sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz (DPO) yaitu rekening BCA atas nama FAJAR, Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mendapat pesan WhatsApp dari sdr. EDWIN (DPO) yang berisi lokasi pengambilan narkotika yang telah dipesan oleh saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT kemudian Sekira Pukul 22.00 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan diantar saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah) dengan menggunakan mobil Toyota Rush nopol G 8350 ZF menuju ke arah lokasi pengambilan Narkotika Jenis Sabu seberat 100 (seratus) gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir yang dikirimkan EDWIN alias Boz (DPO) yakni di sekitar belakang Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal di Slawi, lalu sesampainya di lokasi tersebut saksi BUSTANUL ARIFIN mengambil narkotika tersebut.
- Bahwa pada Hari Senin, tanggal 30 Desember 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) dengan harga Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan sabu dengan berat brutto 0,5 gram
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa di Mess Orange Resto & VIP Karaoke Jl. Veteran No. 22 Mintaragen Kecmatan Tegal Timur Kota Tegal, saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT (terdakwa berkas terpisah) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApps (WA) mengajak Terdakwa untuk bertemu dan saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) juga mengatakan sudah membooking dan membayar sewa kamar di hotel Karlita Tegal dengan menggunakan namaTerdakwa sehingga kemudian Terdakwa menyetujui ajakan BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin SUKANDAR untuk bertemu di hotel Karlita Tegal. Kemudian Terdakwa menuju Hotel Karlita Tegal di Jalan Brigjen Katamso Nomor 31 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dari mess Terdakwa dengan menggunakan Gocar sesampainya di Hotel Karlita Tegal hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.40 WIB Terdakwa langsung check in ke resepsionis dengan menggunakan nama Terdakwa dan oleh resepsionis diberikan kunci kamar nomor 356 setelah itu Terdakwa langsung menuju kamar 356 dan menunggu beberapa saat di sana. Sedangkan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT setelah menghubungi terdakwa, memakai Narkotika Jenis Sabu bersama saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI (terdakwa berkas terpisah) terlebih dahulu di Markas Centong Kaleng Ds. Kesuben Kec. Lebaksiu Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah, sekaligus saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mempersiapkan membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi sisa pembelian dari sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz untuk dibawa ke Kota Tegal.
- kemudian hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT sampai di Hotel Karlita Kota Tegal lalu langsung menuju Kamar nomor 356 ditemani saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah), lalu saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT ketuk pintu Kamar 356 dan dibukakan oleh terdakwa, kemudian saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT masuk ke dalam kamar sambil membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut, sedangkan saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali menuju mobil hendak pulang. Kemudian di dalam kamar saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mengeluarkan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu (Bong), dan telah menghisap beberapa kali hisapan setelah itu saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT serahkan ke terdakwa untuk digunakan/dihisap olehnya. Kemudian setelah menghisap terdakwa minta sabu sedikit kepada saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang kemudian terdakwa terima lalu terdawka balut tissue putih kemudian terdakwa masukkan ke dalam dompet hitam merk CEKA milik terdakwa.
- Selanjutnya Sekitar Pukul 00.40 WIB tibatiba beberapa Petugas Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal datang melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa serta saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT kemudian pada saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 356 Hotel Karlita tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian kode A berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram dengan diberi kode B
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram dengan diberi kode C
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dengan diberi kode D
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 12 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285941384140
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 15 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285741189484
- 1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy S21 FE 5G warna hitam IMEI 1: 3555798870026994, IMEI 2: 359032560026999, no hp 628817692678
- 1 (satu) buah Alat Narkotika, Seperangkat alat hisap sabu / bong bekas pakai
- 1 (satu) buah, Tas slempang warna hitam merk Cardinal
- 40 (empat puluh) lembar Uang, Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
- 1 (satu) buah, Dompet kecil warna abu-abu kombinasi merah
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip kecil warna bening
- 1 (satu) buah, Timbangan digital pocket scale warna hitam
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip warna bening dan 2 (dua) cangklong kaca pyrex
- 1 (satu) buah Dokumen, STNK sepeda motor Honda CB 150R TNKB G 5882 BFF a.n. Neli Kurniati
Yang semua barang bukti tersebut di atas disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT
Sedangkan yang disita dari terdakwa adalah:
- Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma dua lima) gram/netto 0,14 (nol koma satu empat)
- 1 (satu) buah Dompet wama hitam merk CEKA,
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1718 wama putih krem dengan nomor IMEI 1 (867768038824292) nomor IMEI 2 (867768038824284) dengan nomor HP 6282329329827,
- 1 (satu) buah Handphone Merk iPhone 11 warna hitam berikut soft casing bening dengan nomor IMEI 350944544578607
- Bahwa setelah terdakwa dan barang buktinya diamankan oleh petugas BNN, terdakwa diinterogasi kemudian terdakwa bersama dengan petugas BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah menuju Mess Terdakwa di Mess Orange Resto & VIP Karaoke jalan veteran nomor 22 kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sesampai di mess terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa oleh petugas BNN kemudian ditemukan 1 buah alat hisap narkotika (bong) bekas pakai berikut sedotan dan 1 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 0,25 gram/ berat netto 0,05 gram yang merupakan sisa sabu milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa berkas terpisah) pada Hari Senin, tanggal 30 Desember 2024 dengan harga Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan sabu dengan berat brutto 0,5 gram.
- Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal dan pada keesokan harinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT tersebut kemudian dilakukan penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh YAYAN AHDIAN, SH,MH selaku penyidik, ditanda-tangani oleh BUSTANUL ARIFIN alias INOT selaku tersangka, dan ditanda-tangani NUR WANI serta DYAH OKTARIA yang keduanya selaku saksi, yang mana hasil penimbangan dan penyisihan nya antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram / netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,81570 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,20 (empat koma dua nol) gram / netto 4,00 (empat koma nol nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (musnah) untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram / netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,87056 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,11 (empat koma satu satu) gram / netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82178 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram / netto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82257 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram / netto 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16871 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat brutto 1,22 (satu koma dua dua) gram / netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih 0,31979 gram dan tablet berwarna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih 0,26270 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya sejumlah 60 (enam puluh) butir dengan berat brutto 25,55 (dua puluh lima koma lima lima) gram / netto 24,60 (dua puluh empat koma enam nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening) untuk dimusnahkan
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT diduga berupa narkotika yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 52/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR dengan hasil:
- BB-181/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82029 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,81570 gram
- BB-182/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,87648 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,87056 gram
- BB-183/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82812 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82178 gram
- BB-184/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82825 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82257 gram
- BB-185/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,17644 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,16871 gram
- BB-186/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih tablet 0,40045 gram dan 1 (satu) butir tablet warna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih tablet 0,39669 gram adalah POSITIF mengandung MEFEDRON sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan yakni untuk sisa tablet berwarna merah muda bentuk segita berat bersihnya adalah 3,1979 gram dan sisa tablet berwarna merah muda bentuk tengkorak berat bersihnya adalah 0,26270 gram
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga narkotika sebagaimana dijelaskan di atas kemudian terhadap barang bukti diduga narkotika yang telah disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemusnahan barang bukti terhadap barang bukti tersebut sebagaimana dapat diketahui pada Berita Pemusnahan Barang Bukti tanggal 19 Maret 2025 dan Dokumentasi Pemusnahan yang terlampir dalam Berkas Perkara Nomor: BP/0001/II/2025/BNNP Jawa Tengah atas nama tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma dua lima) gram/netto 0,14 (nol koma empat belas) gram yang ditemukan saat penggeledahan di Hotel Karlita dan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,25 gram/ netto 0, 005 gram yang ditemukan saat penggeledahan di Mess terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 51/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka BELLA NISA AZZARAH, dengan hasil:
- BB – 179/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk yang dibungkus tissue dengan berat bersih serbuk kristal 0,1467 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,14025 gram
- BB – 180/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,00511 gram adalah POSITIF METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah tidak ada karena habis dalam pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
-------Bahwa terdakwa BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT bersama-sama dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 bertempat di kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal dengan alamat Jl. Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula sekitar akhir tahun 2022 terdakwa mulai kenal dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mana terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa bernama DEDI yang merupakan anak buah saksi saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah). Sejak saat itu terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT dan kemudian mengetahui bahwa saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT adalah “pemain narkotika” karena terdakwa pernah beberapa kali membeli paket kecil narkotika jenis sabu dan terkadang mendapatkan gratis dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa di Mess Orange Resto & VIP Karaoke Jl. Veteran No. 22 Mintaragen Kecmatan Tegal Timur Kota Tegal, saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin SUKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApps (WA) mengajak Terdakwa untuk bertemu dan saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT (terdakwa dalam berkas terpisah) juga mengatakan sudah membooking dan membayar sewa kamar di hotel Karlita Tegal dengan menggunakan namaTerdakwa sehingga kemudian Terdakwa menyetujui ajakan BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin SUKANDAR untuk bertemu di hotel Karlita Tegal. Kemudian Terdakwa menuju Hotel Karlita Tegal di Jalan Brigjen Katamso Nomor 31 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dari mess Terdakwa dengan menggunakan Gocar sesampainya di Hotel Karlita Tegal hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.40 WIB Terdakwa langsung check in ke resepsionis dengan menggunakan nama Terdakwa dan oleh resepsionis diberikan kunci kamar nomor 356 setelah itu Terdakwa langsung menuju kamar 356 dan menunggu kedatangan saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT di dalam kamar.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB saksi BUSTANUL ARIFIN Alias INOT sampai di Hotel Karlita Kota Tegal lalu langsung menuju Kamar nomor 356 ditemani saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah), lalu saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT ketuk pintu Kamar 356 dan dibukakan oleh terdakwa, kemudian saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT masuk ke dalam kamar, sedangkan saksi MUHAMAD SYAKUR (teredakwa dalam berkas terpisah) kembali menuju mobil hendak pulang. Kemudian di dalam kamar saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT mengeluarkan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu (Bong), dan telah menghisap beberapa kali hisapan setelah itu saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT serahkan ke terdakwa untuk digunakan/dihisap olehnya. Kemudian setelah menghisap terdakwa minta sabu sedikit kepada saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang kemudian terdakwa terima lalu terdawka balut tissue putih kemudian terdakwa masukkan ke dalam dompet hitam merk CEKA milik terdakwa.
- Selanjutnya Sekitar Pukul 00.40 WIB tibatiba beberapa Petugas Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal datang melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa serta saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT kemudian pada saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 356 Hotel Karlita tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian kode A berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram dengan diberi kode B
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram dengan diberi kode C
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dengan diberi kode D
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 12 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285941384140
- 1 (satu) unit Handphone, iPhone 15 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285741189484
- 1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy S21 FE 5G warna hitam IMEI 1: 3555798870026994, IMEI 2: 359032560026999, no hp 628817692678
- 1 (satu) buah Alat Narkotika, Seperangkat alat hisap sabu / bong bekas pakai
- 1 (satu) buah, Tas slempang warna hitam merk Cardinal
- 40 (empat puluh) lembar Uang, Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
- 1 (satu) buah, Dompet kecil warna abu-abu kombinasi merah
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip kecil warna bening
- 1 (satu) buah, Timbangan digital pocket scale warna hitam
- 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip warna bening dan 2 (dua) cangklong kaca pyrex
- 1 (satu) buah Dokumen, STNK sepeda motor Honda CB 150R TNKB G 5882 BFF a.n. Neli Kurniati
Yang semua barang bukti tersebut di atas disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT
Sedangkan yang disita dari terdakwa adalah:
- Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma dua lima) gram/netto 0,14 (nol koma satu empat)
- 1 (satu) buah Dompet wama hitam merk CEKA,
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1718 wama putih krem dengan nomor IMEI 1 (867768038824292) nomor IMEI 2 (867768038824284) dengan nomor HP 6282329329827,
- 1 (satu) buah Handphone Merk iPhone 11 warna hitam berikut soft casing bening dengan nomor IMEI 350944544578607
- Bahwa setelah terdakwa dan barang buktinya diamankan oleh petugas BNN, terdakwa diinterogasi kemudian terdakwa bersama dengan petugas BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah menuju Mess Terdakwa di Mess Orange Resto & VIP Karaoke jalan veteran nomor 22 kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sesampai di mess terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa oleh petugas BNN kemudian ditemukan 1 buah alat hisap narkotika (bong) bekas pakai berikut sedotan dan 1 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 0,25 gram/ berat netto 0,05 gram yang merupakan sisa sabu milik terdakwa.
- Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal dan pada keesokan harinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT tersebut kemudian dilakukan penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh YAYAN AHDIAN, SH,MH selaku penyidik, ditanda-tangani oleh BUSTANUL ARIFIN alias INOT selaku tersangka, dan ditanda-tangani NUR WANI serta DYAH OKTARIA yang keduanya selaku saksi, yang mana hasil penimbangan dan penyisihan nya antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram / netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,81570 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,20 (empat koma dua nol) gram / netto 4,00 (empat koma nol nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (musnah) untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram / netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,87056 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,11 (empat koma satu satu) gram / netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82178 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram / netto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82257 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram / netto 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (musnah) untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16871 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat brutto 1,22 (satu koma dua dua) gram / netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih 0,31979 gram dan tablet berwarna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih 0,26270 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya sejumlah 60 (enam puluh) butir dengan berat brutto 25,55 (dua puluh lima koma lima lima) gram / netto 24,60 (dua puluh empat koma enam nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening) untuk dimusnahkan
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari saksi BUSTANUL ARIFIN alias INOT diduga berupa narkotika yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 52/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR dengan hasil:
- BB-181/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82029 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,81570 gram
- BB-182/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,87648 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,87056 gram
- BB-183/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82812 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82178 gram
- BB-184/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82825 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82257 gram
- BB-185/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,17644 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar
|