Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. AGUSMAN alias AGUS Bin HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-815/M.3.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSMAN alias AGUS Bin HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

--------- Bahwa Terdakwa AGUSMAN Alias AGUS Bin HAMZAH, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Maret pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Dk. Kajongan Muarareja Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025, sekira pukul 18.30 Wib., Sdr. COROLAUT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dan menyuruh Terdakwa untuk berangkat mengambil Sabu sebanyak 1½ ons (50 gram) di Jalan Raya Solo Yogya malam itu juga dan Terdakwa menuruti perintah tersebut. Kemudian tugas Terdakwa setelah memperoleh Sabu tersebut yaitu memecah / membagi-bagi Sabu tersebut menjadi beberapa paket C (seperempat gram) dan paket B (setengah gram) untuk nantinya Terdakwa menempelkan Sabu di titik-titik tertentu sebelum diambil oleh pembeli / pemesannya dengan imbalan / upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap minggunya. Upah tersebut diluar ongkos pulang pergi ke Jalan Raya Solo Yogya untuk mengambil Sabu sebanyak ½ ons (50 gram) tersebut yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang akan ditransfer kepada Terdakwa secara bertahap. Sekira pukul 19.21 Wib., Sdr. COROLAUT (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara bertahap sebagai ongkos pulang pergi ke Jalan Raya Solo Yoga untuk mengambil Sabu sebanyak ½ ons (50 gram) tersebut ke Rekening Seabank dengan Nomor Rekening: 9011-6142-0548 atas nama KORIAH milik Terdakwa sendiri. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib., Terdakwa langsung pergi dengan menyewa travel pribadi untuk berangkat menuju ke Jalan Raya Solo Yogya.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib., travel yang dinaiki Terdakwa berhenti untuk beristirahat sampai sekira pukul 05.30 Wib., di Rest Area daerah Semarang. Sekira pukul 07.00 Wib., Terdakwa sampai di sekitar Jalan Raya Solo Yogya sesuai dengan titik pengambilan Sabu berdasarkan petunjuk foto/Alamat/gambar yang dikirimkan oleh Sdr. COROLAUT (DPO) melalui Whatsapp. Terdakwa berhasil mengambil Sabu tersebut yang terbungkus plastik hitam dan berlapis isolasi warna merah dan didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat ½ ons (50 gram). Setelah memperoleh Sabu tersebut, kemudian Terdakwa langsung pulang kembali ke Tegal dan menyimpan Sabu tersebut dirumah Terdakwa. Terdakwa sampai dirumah sekira pukul 18.00 Wib. Bahwa sekira pukul 19.30 Wib., Terdakwa mulai membagi / memecah Sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) paket B (setengah gram) yang berlapis kertas aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip dan 120 (seratus dua puluh) paket C (seperempat gram) yang berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip sesuai dengan arahan / komando dari Sdr. COROLAUT (DPO). Pada saat menempelkan paket-paket sabu tersebut Terdakwa juga menunggu komando/arahan dari Sdr. COROLAUT (DPO) tetapi dimana letak titik-titik yang akan ditempelkan paket-paket Sabu tersebut itu adalah atas inisiatif Terdakwa sendiri.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025 sampai dengan hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025 Terdakwa telah menempelkan Sabu di titik-titik tertentu diantaranya yaitu di Jalan Ayam Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, di Jalan Mataram Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, di sekitar Makam Pahlawan Kota Tegal, Jalan Abimanyu Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA Mio Soul warna merah hitam, tahun 2006, No. Pol. Terpasang: G-2130-KZ, No. Rangka MH314D204BK198633, No. Mesin: 14D-1198720 milik Terdakwa sebelum diambil oleh pembeli / pemesannya. Jumlah paket Sabu yang ditempelkan oleh Terdakwa sebanyak 22 (dua puluh dua) paket B (seperempat gram) dan 102 (seratus dua) paket C (seperempat gram. Sisanya yaitu 7 (tujuh) paket B dan 14 (empat belas) paket C yang belum ditempel serta 1 (satu) paket B dan 1 (satu) paket C yang merupakan kuncian atau Sabu yang sengaja Terdakwa simpan untuk nantinya Terdakwa pakai / Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 01.20 Wib. pada saat Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM sedang melakukan pemantauan disekitar Dk. Kajongan Muarareja Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM memperoleh informasi bahwa Terdakwa sedang berada didalam rumahnya dan sebelumnya sekira pukul 23.00 Wib., Terdakwa dicurigai telah bertransaksi Narkotika jenis Sabu dan memakai/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu didalam rumahnya. Kemudian Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM bersama tim satresnarkoba Poles Tegal Kota melakukan penyergapan terhadap Terdakwa didalam rumahnya dengan membagi menjadi 2 (dua) tim yang melakukan penyergapan dari depan dan dari belakang rumah Terdakwa. Ketika Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM berhasil masuk kedalam rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa sedang tertidur didalam kamarnya, tepatnya di kamar depan sehingga Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM langsung membangunkan Terdakwa yang masih tertidur dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM juga langsung mengamankan 1 (satu) buah Handphone INFINIX Hot 40i warna horison gold dengan No. IMEI 1:353870348247163, No. Imei 2 353870348247171 dan 1 (satu) buah Handphone VIVO Y21 warna diamond glow dengan No. IMEI 1 868093053154551, No. Imei 2: 868093053154544 milik Terdakwa yang saat itu tergeletak diatas kasur didekat Terdakwa tidur. Kemudian Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM mengecek isi percakapan didalam Handphone Terdakwa dan ditemukan percakapan yang mengarah kepada transaksi narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa Terdakwa mengakui masih menyimpan Sabu dirumahnya. Selanjutnya Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM bersama dengan Terdakwa masuk ke area belakang rumah tepatnya disamping dapur, disitu terdapat lemari disamping dapur dan Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah box tool warna hitam dan 1 (satu) buah toples plastik warna bening berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE kemudian memberitahukan kepada Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM bahwa Sabu yang Terdakwa miliki ada didalam tool box dan toples tersebut. Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM kemudian menyuruh Terdakwa untuk membuka isi didalam tool box dan toples tersebut, ternyata didalam tool box tersebut terdapat 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) buah cangklong kaca warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan ACIS dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan HWH POCKET SCALE Kemudian Terdakwa membuka toples plastik warna bening berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE yang didalamnya berisi bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam Dan Terdakwa membuka isi didaklam bungkus rokok tersebut yang isinya adalah 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip dan 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip. Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM melanjutkan penggeledahan di area dapur tersebut. Hingga kemudian ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam tas warna hitam bertuliskan HIGHMORE dan juga 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kertas aluminium foil warna merah dan isolasi double tip yang ditempelkan dibawah lemari di samping dapur. Selain itu juga ditemukan 2 (dua) buah korek gas warna merah dan hijau, 1 (satu) buah isolasi double tip, 1 (satu) buah isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE, 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol minuman plastik MOGU-MOGU di sekitar lemari disamping dapur tersebut. Selanjutnya Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM menanyakan kepada Terdakwa apakah isi dari 14 (empat belas) paket, 7 (tujuh) paket, 1 (satu) paket dan 1 (satu) plastik klip tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa "Ini Sabu pak", serta Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Terdakwa kemudian menjawab bahwa "Sabu ini milik saya Pak". Bahwa rencananya sabu tersebut akan Terdakwa bagi / pecah Sabu tersebut menjadi beberapa paket B (setengah gram) dan paket C (seperempat gram). Kemudian paket-paket tersebut diletakkan /ditempelkan di titik-titik atas inisiatif Terdakwa sendiri setelah diperintahkan oleh Sdr. COROLAUT (DPO), untuk nantinya paket-paket tersebut diambil oleh pemesan / pembelinya dan sebagian akan Terdakwa pakai / konsumsi sendiri. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Saksi ABUDIRMAN.
  • Bahwa Terdakwa mulai melakukan kegiatan menjadi kuda / perantara dalam jual beli Sabu sejak awal tahun 2024 sampai dengan sekarang, sebelumnya Terdakwa hanya mengonsumsi / memakai Sabu saja. Bahwa Terdakwa memperoleh upah /imbalan dari tugas Terdakwa sebagai kuda tersebut untuk setiap minggunya Terdakwa memperoleh Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila dalam 1 (satu) minggu Terdakwa tidak menempelkan / menempatkan Sabu sesuai sampai habis, namun Terdakwa akan memperoleh upah / imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila dalam 1 (satu) minggu tersebut Terdakwa dapat menempelkan / menempatkan Sabu sesuai sampai habis. Total imbalan / upah yang Terdakwa peroleh selama menjadi kuda Sdr. COROLAUT (DPO) dari awal sampai dengan sekarang sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selain itu juga Terdakwa memperoleh keuntungan dapat memakai /mengkonsumsi Sabu secara gratis atau cuma-cuma. Sedangkan Hasil keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli rokok, pulsa / kuota internet, berfoya-foya dan untuk berjudi.
  • Terdakwa menerangkan bahwa yang memiliki barang berupa 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip, 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kertas aluminium foil warna merah dan isolasi double tip dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) adalah Terdakwa sendiri.
  • Bahwa barang bukti yang disita diantaranya berupa:
  • 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip;
  • 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip terbungkus plastik bening;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kertas aluminium foil warna merah dan isolasi double tip;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya);
  • 1 (satu) buah bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan HIGHMORE;
  • 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil;
  • 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran sedang;
  • 2 (dua) buah korek gas warna merah dan hijau;
  • 2 (dua) buah cangklong kaca warna bening;
  • 1 (satu) buah toples plastik warna bening berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE;
  • 1 (satu) buah isolasi double tip,
  • 1 (satu) buah isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE,
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam;

 

  • 1 (satu) buah box tool warna hitam;
  • 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol minuman plastik MOGU-MOGU;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan ACIS;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan HWH POCKET SCALE;
  • 1 (satu) buah Handphone INFINIX Hot 40i warna horison gold dengan No. IMEI 1: 353870348247163, No. Imei 2: 353870348247171;
  • 1 (satu) buah Handphone VIVO Y21 warna diamond glow dengan No. IMEI 1: 868093053154551, No. Imei 2: 868093053154544;
  • 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Mio Soul warna merah hitam, tahun 2006, No. Pol. Terpasang: G-2130-KZ, No. Rangka MH314D204BK198633, No. Mesin: 14D-1198720
  • Bahwa Terdakwa AGUSMAN Alias LALA Bin HAMZAH dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip, 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kertas aluminium foil warna merah dan isolasi double tip dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 775/NNF/2025, tanggal 10 Maret 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip yang ditemukan didalam toples plastik warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip terbungkus plastik bening yang disimpan didalam bungkus rokok MARLBORO warna merah dan hitam. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kertas aluminium foil warna merah dan isolasi double tip dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya)  yang disita dari Terdakwa Sdr. AGUSMAN Alias AGUS Bin HAMZAH adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/18/II/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An AGUSMAN Alias AGUS Bin HAMZAH dengan hasil penimbangan :
  • 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya)
  • 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya)
  • 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya)
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalis Narkoba Nomor : Rik/26/III/2025/Dokkes Yang dibuat dan ditandatangani oleh Eni Astuti, S.Kep. Ns. Dengan jabatan Kasidokkes selaku pemeriksa. Telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample urine sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Nomor: B/26/III/RES.4.2/2025/Narkoba Tanggal 05 Maret 2025, perihal permohonan pemeriksaan Urine Terdakwa atas nama AGUSMAN Alias AGUS Bin HAMZAH dengan hasil pemeriksaan yaitu Amphetamine terdeteksi pada Urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dan  Methamphetamine terdeteksi pada urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ectacyllnex.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

 

 

 

Atau

 

Kedua :

 

-----------------Bahwa Terdakwa AGUSMAN Alias AGUS Bin HAMZAH, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Maret pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Dk. Kajongan Muarareja Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 01.20 Wib. pada saat Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM sedang melakukan pemantauan disekitar Dk. Kajongan Muarareja Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM memperoleh informasi bahwa Terdakwa sedang berada didalam rumahnya dan sebelumnya sekira pukul 23.00 Wib., Terdakwa dicurigai telah bertransaksi Narkotika jenis Sabu dan memakai/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu didalam rumahnya. Kemudian Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM bersama tim satresnarkoba Poles Tegal Kota melakukan penyergapan terhadap Terdakwa didalam rumahnya dengan membagi menjadi 2 (dua) tim yang melakukan penyergapan dari depan dan dari belakang rumah Terdakwa. Ketika Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM berhasil masuk kedalam rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa sedang tertidur didalam kamarnya, tepatnya di kamar depan sehingga Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM langsung membangunkan Terdakwa yang masih tertidur dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM juga langsung mengamankan 1 (satu) buah Handphone INFINIX Hot 40i warna horison gold dengan No. IMEI 1:353870348247163, No. Imei 2 353870348247171 dan 1 (satu) buah Handphone VIVO Y21 warna diamond glow dengan No. IMEI 1 868093053154551, No. Imei 2: 868093053154544 milik Terdakwa yang saat itu tergeletak diatas kasur didekat Terdakwa tidur. Kemudian Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM mengecek isi percakapan didalam Handphone Terdakwa dan ditemukan percakapan yang mengarah kepada transaksi narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa Terdakwa dihubungi oleh Sdr. COROLAUT (DPO) melalui Whatsapp dan menyuruh Terdakwa untuk berangkat mengambil Sabu sebanyak 1½ ons (50 gram) di Jalan Raya Solo Yogya malam itu juga dan Terdakwa menuruti perintah tersebut. Kemudian tugas Terdakwa setelah memperoleh Sabu tersebut yaitu memecah / membagi-bagi Sabu tersebut menjadi beberapa paket C (seperempat gram) dan paket B (setengah gram) untuk nantinya Terdakwa menempelkan Sabu di titik-titik tertentu sebelum diambil oleh pembeli / pemesannya. Bahwa Terdakwa membagi / memecah Sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) paket B (setengah gram) yang berlapis kertas aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip dan 120 (seratus dua puluh) paket C (seperempat gram) yang berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip sesuai dengan arahan / komando dari Sdr. COROLAUT (DPO). Pada saat menempelkan paket-paket sabu tersebut Terdakwa juga menunggu komando/arahan dari Sdr. COROLAUT (DPO) tetapi dimana letak titik-titik yang akan ditempelkan paket-paket Sabu tersebut itu adalah atas inisiatif Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mengakui masih menyimpan Sabu dirumahnya di Dk. Kajongan Muarareja Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Selanjutnya Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM bersama dengan Terdakwa masuk ke area belakang rumah tepatnya disamping dapur, disitu terdapat lemari disamping dapur dan Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah box tool warna hitam dan 1 (satu) buah toples plastik warna bening berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE kemudian memberitahukan kepada Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM bahwa Sabu yang Terdakwa miliki ada didalam tool box dan toples tersebut. Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM kemudian menyuruh Terdakwa untuk membuka isi didalam tool box dan toples tersebut, ternyata didalam tool box tersebut terdapat 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) buah cangklong kaca warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan ACIS dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan HWH POCKET SCALE Kemudian Terdakwa membuka toples plastik warna bening berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE yang didalamnya berisi bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam Dan Terdakwa membuka isi didaklam bungkus rokok tersebut yang isinya adalah 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip dan 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip. Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM melanjutkan penggeledahan di area dapur tersebut. Hingga kemudian ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam tas warna hitam bertuliskan HIGHMORE dan juga 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kertas aluminium foil warna merah dan isolasi double tip yang ditempelkan dibawah lemari di samping dapur. Selain itu juga ditemukan 2 (dua) buah korek gas warna merah dan hijau, 1 (satu) buah isolasi double tip, 1 (satu) buah isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE, 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol minuman plastik MOGU-MOGU di sekitar lemari disamping dapur tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa isi dari 14 (empat belas) paket, 7 (tujuh) paket, 1 (satu) paket dan 1 (satu) plastik klip tersebut dan Terdakwa menjawab rencananya sabu tersebut akan Terdakwa bagi / pecah Sabu tersebut menjadi beberapa paket B (setengah gram) dan paket C (seperempat gram). Kemudian paket-paket tersebut diletakkan /ditempelkan di titik-titik atas inisiatif Terdakwa sendiri setelah diperintahkan oleh Sdr. COROLAUT (DPO), untuk nantinya paket-paket tersebut diambil oleh pemesan / pembelinya dan sebagian akan Terdakwa pakai / konsumsi sendiri. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Saksi ABUDIRMAN.
  • Terdakwa menerangkan bahwa yang memiliki barang berupa 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip, 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kertas aluminium foil warna merah dan isolasi double tip dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) adalah Terdakwa sendiri.
  • Bahwa barang bukti yang disita diantaranya berupa:
  • 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip;
  • 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip terbungkus plastik bening;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kertas aluminium foil warna merah dan isolasi double tip;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya);
  • 1 (satu) buah bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan HIGHMORE;
  • 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil;
  • 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran sedang;
  • 2 (dua) buah korek gas warna merah dan hijau;
  • 2 (dua) buah cangklong kaca warna bening;
  • 1 (satu) buah toples plastik warna bening berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE;
  • 1 (satu) buah isolasi double tip,
  • 1 (satu) buah isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE,
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah box tool warna hitam;
  • 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol minuman plastik MOGU-MOGU;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan ACIS;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan HWH POCKET SCALE;
  • 1 (satu) buah Handphone INFINIX Hot 40i warna horison gold dengan No. IMEI 1: 353870348247163, No. Imei 2: 353870348247171;
  • 1 (satu) buah Handphone VIVO Y21 warna diamond glow dengan No. IMEI 1: 868093053154551, No. Imei 2: 868093053154544;
  • 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Mio Soul warna merah hitam, tahun 2006, No. Pol. Terpasang: G-2130-KZ, No. Rangka MH314D204BK198633, No. Mesin: 14D-1198720
  • Bahwa Terdakwa AGUSMAN Alias LALA Bin HAMZAH dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip, 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kertas aluminium foil warna merah dan isolasi double tip dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 775/NNF/2025, tanggal 10 Maret 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah dan silver berlapis lakban hitam dan isolasi double tip yang ditemukan didalam toples plastik warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kerta aluminium foil warna merah berlapis isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dan isolasi double tip terbungkus plastik bening yang disimpan didalam bungkus rokok MARLBORO warna merah dan hitam. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis kertas aluminium foil warna merah dan isolasi double tip dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya)  yang disita dari Terdakwa Sdr. AGUSMAN Alias AGUS Bin HAMZAH adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/18/II/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An AGUSMAN Alias AGUS Bin HAMZAH dengan hasil penimbangan :
  • 14 (empat belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,82 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya)
  • 7 (tujuh) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya)
  • 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,56 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya)
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalis Narkoba Nomor : Rik/26/III/2025/Dokkes Yang dibuat dan ditandatangani oleh Eni Astuti, S.Kep. Ns. Dengan jabatan Kasidokkes selaku pemeriksa. Telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample urine sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Nomor: B/26/III/RES.4.2/2025/Narkoba Tanggal 05 Maret 2025, perihal permohonan pemeriksaan Urine Terdakwa atas nama AGUSMAN Alias AGUS Bin HAMZAH dengan hasil pemeriksaan yaitu Amphetamine terdeteksi pada Urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dan  Methamphetamine terdeteksi pada urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ectacyllnex.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya