Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Tgl PONIAH BINTI WARYAT DESRIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONIAH BINTI WARYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KURNIAWAN SETIYABUDIPONIAH BINTI WARYAT
Tergugat
NoNama
1DESRIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat Nomor : 04245/Slerok Surat ukur tertanggal 20 Juni 2017 nomor ; 00460/SLEROK/2017 luas 63 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah(NIB) ; 11.06.02.05.03255 yang terletak di Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Jawa Tengah kepada Penggugat;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp 43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) seketika ketika Tergugat menyerahkan  sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat memiliki itikad baik dan berhak untuk melanjutkan perjanjian jual beli tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor : 04245/Slerok Surat ukur tertanggal 20 Juni 2017 nomor ; 00460/SLEROK/2017 luas 63 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah(NIB) ; 11.06.02.05.03255 yang terletak di Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Jawa Tengah;
  5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang membatalkan perjanjian jual beli tanah dan bangunan secara sepihak adalah cacat hukum dan tidak sah;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengambil dan melunasi sertifikat tanah dan bangunan yang diagunkan di Bank BNI Cabang Tegal;
  7. Menghukum Tergugat untuk tetap melaksanakan perjanjian jual beli tanah dan bangunan tersebut dan menerima pelunasan dari Penggugat setelah Tergugat melakukan pelunasan serta mengambil sertifikat  di Bank BNI Cabang Tegal;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya lain dari Tergugat;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak