Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Tgl ARIN JULIYANTO, S.H. DIAN NURFAJAR Bin ABDUL BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-902/M.3.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIN JULIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN NURFAJAR Bin ABDUL BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----- Bahwa terdakwa DIAN NURFAJAR Bin ABDUL BASIR yang selanjutnya
disebut terdakwa, pada Hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2022 sekitar
pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk
pada Tahun 2022 bertempat di Rumah Saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Jl.
Sumbrodo Tegal Rt.004/Rw. 004 Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal
Timur Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara ini telah, “dengan maksud untuk menguntungkan diri
-2-
sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama
palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan
rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun
menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal saat Terdakwa
menemui saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHAINI untuk
membicarakan terkait dengan penambahan modal pembiayaan proyek yang
terdakwa kerjakan yang mana Terdakwa mengaku sebagai Kontraktor dan
akan memberikan keuntungan sebesar 20?ri modal yang diberikan
selama 3 (tiga) bulan kepada Saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD
DUHAINI dan akan dibayarkan pada bulan Maret 2023 dimana Terdakwa
mengatakan hal tersebut supaya saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin
MUHAMMAD DUHAINI tergerak memberikan modal kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan 2 (dua) lembar foto copy RAB
pekerjaan Pembangunan penataan lingkungan (pengurugan tanah kendang
rusa Kabupaten Tegal anggaran 2022) dan RAB pekerjaan pemeliharaan
taman belakang halaman Setda Kabupaten Tegal Tahun anggaran 2022
kepada saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHAINI dengan
tujuan agar saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHAINI percaya
dengan pekerjaan – pekerjaan tersebut dan bersedia memberikan modal
kepada terdakwa.
- Bahwa saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHANI memberikan
modal kepada Terdakwa secara bertahap pada tanggal 19 Desember 2022
sampai dengan 21 Desember 2022 sebesar Rp 58.617.000 (lima puluh
delapan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) dan dibuatkan kwitansi
pada tanggal 19 Desember 2022 oleh terdakwa dengan di iming-imingi janji
oleh terdakwa apabila saksi akan menerima pengembalian modal beserta
keuntungan pada akhir bulan Desember 2022 dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHANI
Kembali memberikan modal kepada terdakwa DIAN NURFAJAR Bin ABDUL
BASIR pada tanggal 24 Desember 2022 sebesar 140.000.000 (seratus empat
puluh juta rupiah) secara bertahap sampai 21 Februari 2023 dan diserahkan
dirumah saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHANI dibuatkan
kwitansi kemudian dijanjikan akan menerima modal beserta keuntungan
sebesar 20?ri modal yang saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin
MUHAMMAD DUHANI berikan yang akan diterima di Akhir bulan Maret 2023.
-3-
- Bahwa selain penyerahan secara tunai saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin
MUHAMMAD DUHANI juga memberikan modal kepada Terdakwa secara
transfer kepada melalui rekening istri terdakwa yang bernama Yulekha
dengan rincian pada saat memberikan modal menggunakan ATM milik istri
saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHANI kepada:
1. Yeni Susanti sebanyak 4 (empat) kali pada tanggal:
• 20 desember 2022 sebesar Rp 34.000.000
• 06 Januari 2023 sebesar Rp 5.000.000
• 09 Januari 2023 sebesar Rp 5.000.000
• 18 Januari 2023 sebesar Rp 25.000.000
2. Kemudian Saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHAINI
transfer menggunakan atm milik pribadi atas nama MUHAMMAD
SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHAINI kepada terdakwa DIAN NURFAJAR
Bin ABDUL sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal:
• 28 Januari 2023 sebesar Rp 1.000.000
• 03 Februari 2023 sebesar Rp 20.000.000
3. Yang Ketiga saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHAINI
menggunakan rekening sendiri untuk transfer kepada rekening atas nama
Yulekha istri terdakwa sebanyak 3 (tiga ) kali pada tanggal:
• 17 Maret 2023 sebanyak Rp 4.500.000
• 29 Maret 2023 sebanyak Rp 2.000.000
• 01 April 2023 sebanyak Rp 1.100.000
4. Bahwa selain dari jumlah yang tercatat tersebut, saksi MUHAMMAD
SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHAINI juga melakukan penyerahan
sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa sekitar Rp 183.783.000(
seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
yang tidak tercatat dalam kwitansi ataupun tidak dibuatkan kwitansi.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang menerima modal milik saksi
MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHANI untuk pekerjaan yang
ternyata tidak dikerjakan oleh terdakwa dan dipergunakan dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan pribadi bagi terdakwa DIAN NURFAJAR Bin
ABDUL mengakibatkan saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD
DUHANI mengalami kerugian sekira Rp. 480.000.000,- (Empat Ratus
Delapan Puluh Juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa DIAN NURFAJAR Bin ABDUL BASIR
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---
-4-
--------------- ATAU ----------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa DIAN NURFAJAR Bin ABDUL SYUKUR yang selanjutnya
disebut terdakwa, pada Hari SABTU, tanggal 19 Desember 2022 sekitar
pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk
pada Tahun 2022 bertempat di Rumah Saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Jl.
Sumbrodo Tegal Rt.004/Rw.004 Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal
Timur Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara ini telah, “dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara
sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal saat Terdakwa
menemui saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHANI untuk
membicarakan terkait dengan terdakwa yang membutuhkan penambahan
pembiayaan proyek yang sedang terdakwa kerjakan, dengan terdakwa akan
memberikan keuntungan sebesar 20?ri modal, yang kemudian diberikan
kepada saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHANI dan akan
dibayarkan pada bulan Maret 2023 setelah mendengar penawaran yang
dijanjikan oleh terdakwa maka saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin
MUHAMMAD DUHAINI akhirnya bersedia untuk memberikan modal.
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin
MUHAMMAD DUHAINI, terdakwa menerima sejumlah uang dari saksi
MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHAINI yang bertujuan untuk
dipergunakan sebagai modal pekerjaan sebesar Rp 58.617.000 ( lima puluh
delapan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) diberikan secara bertahap
tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 21 Desember 2022 dan uang
sebesar Rp 140.000.000(Seratus empat puluh juta rupiah) diberikan secara
bertahap tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan 21 Februari 2023.
- Bahwa terdakwa menerima uang modal dari saksi MUHAMMAD SUGIYANTO
Bin MUHAMMAD DUHAINI secara transfer melalui rekening terdakwa Bin
ABDUL SYUKUR dan istri terdakwa atas nama YULEKHA, yakni:
• 20 desember 2022 sebesar Rp 34.000.000
• 06 Januari 2023 sebesar Rp 5.000.000
• 09 Januari 2023 sebesar Rp 5.000.000
• 18 Januari 2023 sebesar Rp 25.000.000
-5-
- Bahwa Kemudian Saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHANI
transfer menggunakan atm milik pribadi atas nama MUHAMMAD SUGIYANTO
Bin MUHAMMAD DUHANI kepada terdakwa DIAN NURFAJAR Bin ABDUL
sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal:
• 28 Januari 2023 sebesar Rp 1.000.000
• 03 Februari 2023 sebesar Rp 20.000.000
- Bahwa selanjutnya Yang Ketiga saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin
MUHAMMAD DUHANI menggunakan rekening sendiri untuk transfer kepada
rekening atas nama Yulekha istri terdakwa DIAN NURFAJAR Bin ABDUL
sebanyak 3 (tiga ) kali pada tanggal:
• 17 Maret 2023 sebanyak Rp 4.500.000
• 29 Maret 2023 sebanyak Rp 2.000.000
• 01 April 2023 sebanyak Rp 1.100.000
- Bahwa selain dari jumlah yang tercatat tersebut, saksi MUHAMMAD
SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHAINI juga melakukan penyerahan sejumlah
uang secara bertahap kepada terdakwa sekitar Rp 183.783.000( seratus
delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang
tertera dalam kwitansi ataupun tidak dibuatkan kwitansi.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki bukti kwitansi untuk pembayaran material
serta tenaga kerja terkait proyek lain yang sedang terdakwa kerjakan
sehubungan dengan uang modal yang diberikan dari saksi MUHAMMAD
SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHAINI, yang diketahui pekerjaan tersebut
ternyata tidak dikerjakan oleh terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang menerima modal milik saksi
MUHAMMAD SUGIYANTO Bin MUHAMMAD DUHANI untuk pekerjaan yang
ternyata tidak dikerjakan oleh terdakwa dan malah dipergunakan dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi bagi terdakwa DIAN
NURFAJAR Bin ABDUL mengakibatkan saksi MUHAMMAD SUGIYANTO Bin
MUHAMMAD DUHANI mengalami kerugian sekira Rp. 480.000.000,- (Empat
Ratus Delapan Puluh Juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa DIAN NURFAJAR Bin ABDUL BASIR
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya