Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perubahan nama yang semula bernama MABRUROH menjadi ROSIE MABRUROH, pada Kartu Tanda Penduduk nomor 3376046009840006, Kartu Keluarga Nomor 3376042105080104, Akta Kelahiran Nomor 1788/Disp./92;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan serta mendapatkan dokumen kependudukan dengan nama yang baru;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|