Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Tgl DARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Ayah Pemohon yang bernama Tarban Bin Raswad (Alm), umur 74 tahun, beralamat Di Debong Wetan,  RT 004 RW 002, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, telah meninggal dunia hari Selasa tanggal 6 Agustus 1985 di rumah karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Tarban Bin Raswad (Alm);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak