| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menetapkan Purwanto yang lahir di Tegal, 22 Maret 1979, jenis kelamin Laki-laki, tidak cakap hukum dan berada pada pengampuan pemohon atas nama Sabeni;
 
 - Menetapkan Pemohon Sabeni sebagai pengampu dari Purwanto lahir Tegal, 22 Maret 1979;
 
 - Memberikan izin pada Pemohon untuk mewakili perbuatan-perbuatan hukum yang berhubungan dengan adik pemohon yang bernama Purwanto yang lahir Tegal, 22 Maret 1979 untuk mewakili menandatangani Surat Keterangan Warisan;
 
 - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
 
  |