| Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa HENDRA SAPUTRO bin DJOYO SAPUTRA, pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Juni 2023 sampai dengan sekira bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung KM 4,5 ikut Desa Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara : -------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa mengajukan lamaran kerja ke PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal, setelah diterima kemudian terdakwa menjalankan training selama tiga bulan, hingga kemudian Terdakwa pada tanggal 29 September 2023 diangkat menjadi karyawan PT. Perintis Karya Sentosa cabang Tegal dengan mendapatkan Gaji / upah kerja, uang dagang, insentif, tunjangan masa kerja, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun, dimana Terdakwa bekerja sebagai sales Taking Order (Sales TO).
- Bahwa PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor minuman ber alkohol, semua minuman beralkohol produk dari Orang Tua, yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung KM 4,5 ikut Desa Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Sales Taking Order (sales TO) adalah setiap hari melakukan kunjungan ke toko-toko sesuai dengan jadwal, mencari toko pelanggan baru, mencari orderan ke toko-toko, melakukan penagihan pembayaran dari toko-toko.
- Bahwa yang pertama, Terdakwa telah menerima uang cicilan dari toko sebanyak 5 (lima) faktur dimana uang cicilan dari toko tidak disetorkan ke Perusahaan, yang kedua Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara meretur barang dari toko namun barang tersebut tidak dikembalikan ke perusahaan melainkan dijual oleh Terdakwa sendiri dan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan sendiri, yang ketiga Terdakwa menitipkan barang ke toko yang kemudian barang tersebut diambil lagi oleh terdakwa lalu barang tersebut dijual ke toko lain namun untuk uang hasil penjualannya tidak masuk ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingannya Terdakwa sendiri,
- bahwa Terdakwa menerima uang pembayaran toko dimana toko telah membayar secara lunas namun oleh Terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, lalu sebagaimana semua perbuatan Terdakwa, Terdakwa mengembalikan semua faktur ke Perusahaan, dan para toko diberi faktur palsu.
- Bahwa Terdakwa menerima titipan pembayaran dari toko-toko namun uang titipan pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa ke perusahan adalah sebesar Rp. 64.546.450,00 (enam puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), ada 5 (lima) faktur antara lain :
|
No
|
Nama Customer
|
Nomor Faktur
|
Tgl. Faktur
|
Nilai Faktur
|
Nilai Kasus
|
Tgl Periksa
|
Keterangan
|
|
1
|
AMONG ROGO
|
21200924004593
|
16-Apr-24
|
7.436.100
|
2.436.100
|
08-May-24
|
Cicilan Toko Uang tidak di setor
|
|
2
|
THE YO SAM
|
21200924004649
|
17-Apr-24
|
37.810.500
|
14.296.750
|
02-May-24
|
Cicilan Toko Uang tidak di setor
|
|
3
|
TOKO KUNING
|
21200924004063
|
27-Mar-24
|
51.277.099
|
40.000.000
|
03-May-24
|
Cicilan Toko Uang tidak di setor
|
|
4
|
SITI HARTATI
|
21200924000719
|
16-Jan-24
|
4.597.000
|
3.897.000
|
08-May-24
|
Cicilan Toko Uang tidak di setor
|
|
5
|
WR KOPI YATI
|
21200924003945
|
26-Mar-24
|
6.016.600
|
3.916.600
|
07-May-24
|
Cicilan Toko Uang tidak di setor
|
|
|
|
|
|
107.137.299
|
64.546.450
|
|
|
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menarik barang atau retur dari toko ataupun uang sudah dibayarkan dari toko ke Terdakwa namun oleh Terdakwa uang tersebut tidak diserahkan ke perusahaan adalah sebesar Rp. 45.060.850,00 ( empat puluh lima juta enam puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yaitu :
|
No
|
Nama Customer
|
Nomor Faktur
|
Tgl. Faktur
|
Nilai Faktur
|
Nilai Kasus
|
Tgl Periksa
|
Keterangan
|
|
1
|
ANDI GAME
|
21200923011961
|
28-Des-23
|
1.680.000
|
1.680.000
|
08-May-24
|
tarik barang dari toko uang tidak disetor
|
|
2
|
TK AGUS SLAWI
|
21200923011748
|
22-Des-23
|
2.373.900
|
2.373.900
|
06-May-24
|
tarik barang dari toko uang tidak disetor
|
|
3
|
SALIMAH
|
21200923009354
|
31-Okt-23
|
15.857.500
|
12.936.500
|
14-May-24
|
tarik barang dari toko uang tidak disetor
|
|
4
|
BAPAK TOTOK
|
21200924003440
|
15-Mar-24
|
2.019.400
|
2.019.400
|
14-May-24
|
tarik barang dari toko uang tidak disetor
|
|
5
|
TOKO HESTI
|
21203623005348
|
26-Sep-23
|
4.456.000
|
4.456.000
|
14-May-24
|
uang sudah disetorkan kepada Da Hendra
|
|
6
|
WARUNG AYU 2
|
21203623005412
|
29-Sep-23
|
2.808.000
|
2.808.000
|
14-May-24
|
uang sudah disetorkan kepada Da Hendra
|
|
7
|
TOKO BUNDA
|
'21203624002814
|
09-Mar-24
|
4.169.600
|
4.169.600
|
14-May-24
|
uang sudah disetorkan kepada Da Hendra
|
|
8
|
TOKO KJM
|
'21203623007531
|
14-Des-23
|
2.624.000
|
2.624.000
|
14-May-24
|
uang sudah disetorkan kepada Da Hendra
|
|
9
|
WR AYU
|
'21203624001375
|
05-Feb-24
|
606.450
|
606.450
|
14-May-24
|
uang sudah disetorkan kepada Da Hendra
|
|
10
|
TOKO IKA KLAMPOK
|
'21203624003647
|
27-Mar-24
|
1.816.150
|
1.816.150
|
14-May-25
|
uang sudah disetorkan kepada Da Hendra
|
|
11
|
AGUS POJOK
|
'21200923011678
|
21-Des-23
|
1.925.250
|
1.925.250
|
14-May-24
|
uang sudah disetorkan kepada Da Hendra
|
|
12
|
MENARA JAYA
|
'21200923010792
|
04-Des-23
|
2.337.400
|
2.337.400
|
14-May-24
|
uang sudah disetorkan kepada Da Hendra
|
|
13
|
PAK ERI
|
'21200923004759
|
30-Jun-23
|
3.000.000
|
3.000.000
|
14-May-24
|
uang sudah disetorkan kepada Da Hendra
|
|
14
|
TOKO KING
|
'21203623007878
|
22-Des-23
|
2.308.200
|
2.308.200
|
14-May-24
|
uang sudah disetorkan kepada Da Hendra
|
| |
|
|
|
47.981.850
|
45.060.850
|
|
|
- Bahwa Terdakwa menerima pembayaran lunas dari toko namun oleh Terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan sebesar Rp. 113.885.300.00 ( seratus tiga belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah), antara lain :
|
No
|
Nama Customer
|
Nomor Faktur
|
Tgl. Faktur
|
Nilai Faktur
|
Nilai Kasus
|
Tgl Periksa
|
|
1
|
WR KAROEKE YATI
|
21200924003465
|
16-Mar-24
|
730.400
|
730.400
|
07-May-24
|
|
2
|
ANTO SUPENO
|
21200924003464
|
16-Mar-24
|
730.400
|
730.400
|
08-May-24
|
|
3
|
THE YO SAM
|
21200924004617
|
16-Apr-24
|
55.704.300
|
55.704.300
|
02-May-24
|
|
4
|
EKO YULIANTO
|
21200924002659
|
28-Feb-24
|
60.463.600
|
30.000.000
|
03-May-24
|
|
5
|
SUJI
|
21200924001247
|
27-Jan-24
|
1.599.600
|
1.599.600
|
07-May-24
|
|
6
|
ANSORI
|
21200923011439
|
16-Des-23
|
941.200
|
941.200
|
07-May-24
|
|
8
|
DIAN
|
21200923011740
|
22-Des-23
|
1.998.200
|
1.055.000
|
08-May-24
|
|
9
|
YATI
|
21200924001502
|
03-Feb-24
|
12.939.900
|
12.939.900
|
07-May-24
|
|
10
|
TOKO 89
|
21200924000645
|
13-Jan-24
|
1.492.800
|
458.400
|
08-May-24
|
|
11
|
SWIKE YATI
|
21200924002584
|
27-Feb-24
|
8.193.100
|
8.193.100
|
07-May-24
|
|
12
|
BOWO
|
21200923012072
|
30-Des-23
|
2.496.000
|
1.533.000
|
08-May-24
|
|
|
|
|
|
147.289.500
|
113.885.300
|
|
- Bahwa didapati dari kinerja Terdakwa sebagai sales, ada sebanyak 30 (tiga puluh) faktur yang uang penjualan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 14 Mei 2024.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tidak menyerahkan uang hasil penagihan kepada perusahaan, tidak menyerahkan barang retur dari toko, serta tidak menyetorkan titipan cicilan toko ke perusahaan sekira dalam jangka waktu Juni 2023 sampai dengan sekitar April 2024.
- Bahwa terdakwa telah menggunakan uang perusahaan, uang-uang setoran dari toko-toko yang seharusnya Terdakwa setorkan ke perusahaan oleh Terdakwa uang tersebut tidak Terdakwa setorkan melainkan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Perintis Karya Sentosa cabang Tegal mengalami kerugian sebesar Rp. 223.492.600,00 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |