Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Tgl TONI'IN 1.TARWANTO
2.LINTANG ANGGUN PERMANA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TOBI'IN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROKHMANTONO, SH.,MHTOBI'IN
Tergugat
NoNama
1TARWANTO
2LINTANG ANGGUN PERMANA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SULISTYANTO, S.H.TARWANTO
2AGUS SULISTYANTO, S.H.LINTANG ANGGUN PERMANA SARI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 62.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Jual – Beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Para Tergugat sebagaimana tertuang dalam Akte Jual Beli Nomor : 141/2023 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SURADI, SH, tertanggal 09 Juni 2023;
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunannya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor:1279 atas nama Tobi’in seluas 150 m2, yang terletak di Perumahan Tegal Residence RT. 004 RW 004, Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari orang lain atas ijinnya;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  7. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak