Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan TERGGUGAT yang menguasai uang milik PENGGUGAT dengan tipu muslihat, adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT;
1. Materil karena hak piutang PENGGUGAT sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh eman juta lima ratus ribu rupiah).
2. Materil karena pengurusan Gugatan dan menggunakan jasa Kuasa hukum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum TERGGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT dengan Harta Pribadi PENGGUGAT, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
- Menghukum TERGGUGAT membayar biaya yang timbul karena putusan ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |