Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang ada di Akta Kelahiran anak Pemohon, yang tertera atas nama Sana Ulaili Khoiriyah sebagaimana tertulis dalam Akta Kelahiran 3531/TP/2009 tanggal tanggal 6 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Tegal, Kartu keluarga nomor 3376012802080018 dengan mengubah menjadi Naula Himawari Marchelina;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
- Membebankan biaya menurut hukum;
|