Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2025/PN Tgl | Reza Fikri Muhamad.,S.H. | HENDRI BUDIARTO alias KENTUNG Bin DARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-666/M.3.15/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa HENDRI BUDIARTO alias KENTUNG pada Hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di, depan Kantor TIKI Express Kota Tegal, Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Awalnya pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi melalui WhatsApp seseorang yang dalam kontak handphone terdakwa beri nama SARTIKA untuk memesan/ membeli obat Tramadol sebanyak 2(dua) box atau 10 (sepuluh) lempeng yang totalnya berisi 100 (seratus) butir, setelah itu sdr. SARTIKA (DPO) menawarkan kepada terdakwa bahwa apabila terdakwa membeli lagi sebanyak 2(dua) box atau 10 (sepuluh) lempeng yang totalnya berisi 100 (seratus) butir maka terdakwa akan mendapatkan bonus 50 (lima puluh) butir dan THR berupa obat yang lainnya. Kemudian karena tertarik dengan bonus tersebut terdakwa bersedia membeli 4 (empat) box yang berisi 200 (dua ratus) obat tersebut dengan harga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirimnya, lalu terdakwa mentransfer uang pembelian obat tersebut melalui BRILINK alamat Jalan Cempedak nomor 37, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, setelah itu terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada sdr. SARTIKA (DPO), kemudian pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendapatkan foto resi pengiriman paket tersebut yang dikirimkan melalui TIKI Express dengan nama penerima SOSILOWATI yang merupakan nama istri terdakwa, alamat Jalan Blanak Gg. Pulo Biru Rt 09 Rw 01, kel.Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, nomor telpon: +6285716538863 nomor resi: 660090291432
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 5(lima) butir tablet
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 247 butir
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 2 butir
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |