Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Tgl DWIE KARTIKA ARIANY 1.Akhmad Khaerudin
2.INDRI WAHYU MULYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWIE KARTIKA ARIANY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Akhmad Khaerudin
2INDRI WAHYU MULYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 247.750.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan syah dan bernilai alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan bahwa para Tergugat telah Wanprestasi ( ingkar janji ) kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.247.750.000,- ( Dua ratus empat puluh  tujuh  juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp. 40.000.000 ,- ( Empat puluh juta rupiah ) ;
  6. Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut ;
  7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak