Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Perbaikan Tempat Kelahiran yang ada pada AKTA Kelahiran Nomor 5261/TP/2000, yang tertera tempat lahir PEMALANG diganti BREBES dengan menyesuaikan pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 3376011904990001, Kartu Keluarga Nomor 3376031005130004 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Tegal;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Tegal agar mencatatkan Perbaikan Tempat Kelahiran tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|