Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa SURYA RAHMADIKA alias DODOT Bin WAWAN SETIAWAN pada Hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Irian Gg. 4 Rt. 03, Rw. 09 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa SURYA menghubungi sdr. RUDI (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan / membeli Sabu Paket C (seperempat gram) seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa SURYA mentransfer uang pembelian Sabu tersebut melalui BRILINK sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut, setelah itu Sdr RUDI (DPO) mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, kemudian terdakwa SURYA pergi mengendarai sepeda motor sepeda motor HONDA Scoopy warna merah dengan No. Pol. : G-3283-AY milik terdakwa SURYA untuk mengambil Sabu tersebut sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal tepatnya dipinggir jalan tertutup batu, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa SURYA langsung mengambil 1 (satu) paket Sabu paket C (seperempat gram) tersebut yang langsung Terdakwa SURYA bawa pulang kerumah untuk Terdakwa SURYA pakai / konsumsi pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib, kemudian sisa Sabu tersebut Terdakwa SURYA simpan dirumah bersama dengan sisa-sisa Sabu yang Terdakwa SURYA pesan / beli sebelumnya dari Sdr. RUDI (DPO).
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Sdr RIZAL (DPO) membeli / memesan Sabu kepada terdakwa SURYA berupat paket C (seperempat gram) dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Sdr. RIZAL (DPO) mentransfer uang pemesanan / pembelian Sabu tersebut ke akun OVO milik terdakwa SURYA sendiri, dan setelah itu terdakwa SURYA menempelkan / menempatkan Sabu tersebut di pinggir tiang listrik pada Jalan Flores, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 12.20 Wib, saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI selaku petugas Kepolisian menangkap terdakwa SURYA RAHMADIKA alias DODOT Bin WAWAN SETIAWAN dan Sdr. MUHAMAD RIZKI FAUZI dikarenakan tertangkap tangan / kedapatan tangan memiliki, menyimpan, membawa Psikotropika berupa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM Tablet salut selapu 2 mg dan 400 (empat ratus) butir obat dalam kemasan warna silver milik terdakwa SURYA setelah itu, terdakwa SURYA dan sdr RIZKI dibawa dan diperiksa di Polres Tegal Kota yang mana saat diperiksa, ditemukan bukti percakapan didalam Handphone terdakwa SURYA yang mengarah kepada pemesanan Sabu.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 00.05 Wib, saksi IRVAN dan saksi REZA selaku petugas Kepolisian bersama-sama dengan terdakwa SURYA menuju rumah terdakwa SURYA yang berada di Jalan Irian Gg. 4 Rt. 03, Rw. 09 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersebut, setelah dilakukan penggeledahan saksi IRVAN dan saksi REZA berhasil menemukan 4 (empat) buah plastik klip ukuran sedang dengan total berat 0,76 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam dus handphone OPPO warna putih dan 12 (dua belas) buah plastik klip ukuran kecil dengan total berat 1,28 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam box warna hitam serta 56 (lima puluh enam) buah sedotan plastik warna putih, 25 (dua puluh lima) pak isi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan ORIGINAL SCALE, 8 (delapan) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah cangklong terbuat dari kaca warna bening, 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol kaca bening, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah isolasi double tip warna putih dan 1 (satu) buah korek gas warna merah didalam kamar terdakwa SURYA
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 330/NNF/2025, tanggal 04 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka SURYA RAHMADIKA alias DODOT Bin WAWAN SETIAWAN yaitu :
- Barang bukti : BB – 887/2025/NNF Berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,00317 gram POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah tanpa sisa karena habis dalam pemeriksaan
- Barang bukti : BB – 888/2025/NNF Berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,0482 gram adalah POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah berat bersihnya 0,03373 gram
- Bahwa terdakwa SURYA RAHMADIKA alias DODOT Bin WAWAN SETIAWAN tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa SURYA RAHMADIKA alias DODOT Bin WAWAN SETIAWAN pada Hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Irian Gg. 4 Rt. 03, Rw. 09 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 12.20 Wib, saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI selaku petugas kepolisian menangkap terdakwa SURYA RAHMADIKA alias DODOT Bin WAWAN SETIAWAN dan Sdr. MUHAMAD RIZKI FAUZI dikarenakan tertangkap tangan / kedapatan tangan memiliki, menyimpan, membawa Psikotropika berupa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM Tablet salut selapu 2 mg dan 400 (empat ratus) butir obat dalam kemasan warna silver milik terdakwa SURYA setelah itu terdakwa SURYA dan sdr RIZKI dibawa dan diperiksa di Polres Tegal Kota yang mana saat diperiksa, ditemukan bukti percakapan didalam Handphone terdakwa SURYA yang mengarah kepada pemesanan Sabu.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 00.05 Wib, saksi IRVAN dan saksi REZA selaku petugas kepolisian bersama-sama dengan terdakwa SURYA menuju ke rumah terdakwa SURYA yang berada di Jalan Irian Gg. 4 Rt. 03, Rw. 09 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan saksi IRVAN dan saksi REZA berhasil menemukan 4 (empat) buah plastik klip ukuran sedang dengan total berat 0,76 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam dus handphone OPPO warna putih dan 12 (dua belas) buah plastik klip ukuran kecil dengan total berat 1,28 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam box warna hitam serta 56 (lima puluh enam) buah sedotan plastik warna putih, 25 (dua puluh lima) pak isi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan ORIGINAL SCALE, 8 (delapan) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah cangklong terbuat dari kaca warna bening, 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol kaca bening, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah isolasi double tip warna putih dan 1 (satu) buah korek gas warna merah didalam kamar terdakwa SURYA, kemudian terdakwa SUIRYA menerangkan bahwa asal Sabu tersebut adalah sisa-sisa Sabu milik terdakwa SURYA dari pembelian / pemesanan kepada Sdr. RUDI (DPO)
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 330/NNF/2025, tanggal 04 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka SURYA RAHMADIKA alias DODOT Bin WAWAN SETIAWAN yaitu :
- Barang bukti : BB – 887/2025/NNF Berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,00317 gram POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah tanpa sisa karena habis dalam pemeriksaan
- Barang bukti : BB – 888/2025/NNF Berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,0482 gram adalah POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah berat bersihnya 0,03373 gram
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------
|