Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Tgl PT BPR MUHADI SETIA BUDI BREBES 1.DASUKI
2.LUT CHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR MUHADI SETIA BUDI BREBES
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DASUKI
2LUT CHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 292.449.576,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 010/KMK-BPRMSB/IX/2023 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat sebesar  Rp. 292.449.576,-  (dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).

5. Memerintahkan penjualan agunan berupa :

  • Sebidang tanah rumah dan bangunan yang berdiri diatasnya SHM No.07527, luas + 50 m2, atas nama DASUKI , Surat Ukur No.00906/Sidakaton/2018 tanggal 19/04/2018, yang terletak di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
  • Sebidang tanah rumah dan bangunan yang berdiri diatasnya SHM No.1853, luas + 46 m2, atas nama DASUKI yang terletak di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal.

 

6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak