Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Tgl 1.PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
2.Reza Fikri Muhamad.,S.H.
BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-616/M.3.15/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
2Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS SULISTYANTO, S.H.BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin Alm SUKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR bersama-sama dengan EDWIN alias Bz alias Boz (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/0001/II/2025/BNNP Jawa Tengah), PIAN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/0004/II/2025/BNNP Jawa Tengah), EPRI (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/0005/II/2025/BNNP Jawa Tengah), saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI (terdakwa berkas terpisah/splitsing) dan saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari Minggu,tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang Bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Gajah Mada Slawi, Kabupaten Tegal jalur ke arah GOR Trisanja, bertempat di Markas Centong Kaleng, Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, dan di sebuah kamar nomor 356 pada Hotel Karlita Kota Tegal dengan alamat Jl. Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024, sekira Pukul 08.00 WIB terdakwa mengirim pesan WhatsApp (WA) menggunakan Handphone iPhone 12 pro warna hitam nomor simcard +6285941384140 kepada sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz (DPO) seseorang yang berada di Jakarta, di mana isi percakapan/chat tersebut yaitu isinya “Boz ada rute ke timur tidak, kalau ada sekalian [maksud terdakwa menanyakan hal tersebut yaitu sekalian mau pesan atau beli Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi]”, lalu dijawab oleh sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz  “Ya kebetulan, tunggu aja entar malam. Berapa?”, kemudian terdakwa balas dengan “Biasa 100 100 [maksudnya terdakwa pesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 100 (seratus) gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sejumlah 100 (seratus) butir”, lalu sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz (DPO) menjawab “Ya ok”, terus balas “Rekening masih biasa Boz?”, sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz  membalas “Ya biasa”, selanjutnya sekitar sore antara Pukul 15.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan berat 100 (seratus) gram dan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai ongkos kirim, sedangkan untuk biaya pembayaran pembelian ekstasi dilakukan setelah ekstasi tersebut laku terjual. Kemudian terdakwa melakukan transfer menggunakan Rekening yang biasa digunakan oleh terdakwa yakni rekening BCA Nomor: 2100140546 atas nama PUTRI AINUL HAYATI dengan rekening tujuan yang digunakan oleh sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz (DPO) yaitu rekening BCA atas nama FAJAR, Kemudian setelah berhasil transfer uang pembelian Narkotika tersebut, terdakwa memberitahukan kepada sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz (DPO) melalui WhatsApp “Sudah masuk, cek Boz”, lalu EDWIN Alias Bz Alias Boz  menjawab “Iya”. Kemudian sekitar Pukul 21.30 WIB terdakwa mendapat pesan melalui WhatsApp dari sdr. EDWIN Alias Bz Alias Boz (DPO) yang berisi foto lokasi narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut yang ditaruh dengan sistem jatuh alamat. kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah) dengan menggunakan mobil Toyota Rush nopol G 8350 ZF menuju ke arah lokasi pengambilan Narkotika Jenis Sabu seberat 100 (seratus) gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir yang dikirimkan EDWIN alias Boz (DPO) yakni di sekitar belakang Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal di Slawi, kemudian sesampainya di lokasi tersebut terdakwa turun dari mobil jalan kaki mengambil narkotika tersebut yang terbungkus plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening, lalu terdakwa simpan masukkan ke kantong celana pendek warna cokelat sedangkan saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah) berhenti di depan Warung Makan Seafood yang berada di samping timur Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tegal di Slawi, kemudian setelah mengambil narkotika tersebut terdakwa dan saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah) makan di warung makan seafood tersebut kemudian setelah selesai makan terdakwa bersama saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah) pulang ke rumah. Dalam perjalanan pulang pada saat yang hampir bersamaan terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari sdr. PIAN (belum tertangkap/DPO) dan juga sdr.EPRI (belum tertangkap/DPO) yang masing-masing merupakan para pelanggannya terdakwa menanyakan “barang ready tidak?”, kemudian terdakwa jawab “ready tapi besok ya”, PIAN dan EPRI masing-masing menjawab “ok”.

  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024, sekira Pukul 00.10 WIB Terdakwa pulang ke rumah untuk mengganti kaos karena kehujanan, lalu terdakwa menuju ke Markas Centong Kaleng milik Terdakwa tempat biasa Terdakwa beraktivias yang beralamat di Kesuben RT 004 RW 011 Ds. Kesuben Kec. Lebaksiu Kabupaten Tegal Prov. Jawa Tengah, di tempat tersebut sekitar Pukul 00.30 WIB kemudian Terdakwa menimbang dan memecah Narkotika Jenis Sabu seberat 100 (seratus) gram menjadi 20 (dua puluh) paket yang masing-masing berisikan 5 (lima) paket kecil dengan berat 4,80 (empat koma delapan puluh) gram, kemudian Terdakwa juga memecah Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir menjadi paket berisi 10 (sepuluh) butir sebanyak 4 (empat) plastik klip kecil dan sisanya yang 60 (enam puluh) butir Terdakwa satu paket dalam plastik klip sedang. Saat itu Terdakwa juga sedikit mencicipi/menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut. Sekitar Pukul 04.00 WIB Terdakwa pulang dari Markas Centong Kaleng ke rumah Terdakwa yang berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter menggunakan Sepeda Motor Honda CB 150R TNKB / Nopol : G 5882 BFF a.n. NELI KURNIATI milik terdakwa sambil membawa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 100 (seratus) gram dan Ekstasi sejumlah 100 (seratus) butir yang sudah dipecah ke dalam beberapa paket tersebut. Kemudian sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa menempel/menaruh Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi sebanyak 2 (dua) titik, yaitu 1 titik pesanan untuk sdr. PIAN Narkotika Jenis Sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) F  atau sekitar 24 (dua puluh empat) gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sejumlah 20 (dua puluh) butir, serta 1 titik pesanan untuk sdr. EPRI Narkotika Jenis Sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) F atau sekitar 24 (dua puluh empat) gram Narkotika Jenis Ekstasi sejumlah 15 (lima belas) butir, yang kedua titiknya tersebut Terdakwa tempel/taruh di Jl. Gajah Mada Slawi Kab. Tegal jalur ke arah GOR Trisanja di bawah pohon yang berbeda, kemudian Terdakwa foto dan kirimkan melalui WhatsApp masing-masing kepada sdr. PIAN (DPO) dan sdr. EPRI (DPO). Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa jual ke sdr.PIAN dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per F jika dikalikan 25 F totalnya Rp.21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Narkotika Jenis Ekstasi Terdakwa jual dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir jika dikalikan 20 (dua puluh) butir totalnya Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yang cara pembayarannya secara bertahap setelah Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut laku terjual oleh sdr. PIAN. Adapun Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa jual ke sdr. EPRI harganya Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per F jika dikalikan 25 F totalnya Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Narkotika Jenis Ekstasi-nya Terdakwa jual dengan harga yang sama yaitu Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir jika dikalikan 15 (lima belas) butir totalnya Rp.5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayarannya secara bertahap setelah Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut laku terjual oleh EPRI. Kemudian sekitar siang hari Terdakwa mendapat WA dari sdr. ADI (belum tertangkap/DPO) menanyakan apakah Sabu dan Ekstasi ada, lalu Terdakwa menjawab sudah ready, kemudian Terdakwa sampaikan barang akan dikirim sore hari, lalu Terdakwa menempel/menaruh Narkotika Jenis Sabu seberat 30 (tiga puluh) F atau sekitar 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram untuk sdr. ADI (DPO) di bawah tiang rambu lalu lintas yang berada di Jl. Gajah Mada Slawi Kab. Tegal jalur ke arah GOR Trisanja, Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu ke sdr. ADI dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per F jika dikalikan 30 F totalnya Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dibayar secara bertahap setelah Narkotinya laku terjual oleh sdr. ADI. (DPO)
  • Kemudian pada hari kamis, 02 Januari 2025, sekira Pukul 22.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT melalui WhatsApp mengajak ketemuan di tempat biasanya yaitu di Hotel Karlita Kota Tegal di mana Terdakwa memesan kamar hotel melalui aplikasi Agoda dibayar lunas, kemudian Terdakwa meminta saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa berkas terpisah) untuk ke Hotel Karlita ambil kunci dan masuk ke kamar lebih dahulu, sedangkan Terdakwa segera menyusul. Kemudian Sekitar Pukul 23.00 WIB Terdakwa memakai Narkotika Jenis Sabu bersama saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI (terdakwa berkas terpisah) terlebih dahulu di Markas Centong Kaleng Ds. Kesuben Kec. Lebaksiu Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah, sekaligus Terdakwa persiapan membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi sisa pembelian dari sdr.  EDWIN Alias Bz Alias Boz  untuk dibawa ke Kota Tegal. Selanjutnya, sekitar Pukul 23.30 WIB Terdakwa berangkat bersama saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI menggunakan Mobil Toyota Rush dengan Nopol G 8350 ZF menuju Hotel Karlita Tegal. Sesampainya di Hotel Karlita sekira Pukul 00.15 WIB (sudah masuk di Hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025) Terdakwa langsung menuju Kamar 356 ditemani saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI dengan membawa buah-buahan, lalu Terdakwa ketuk pintu Kamar nomor 356 dan dibukakan oleh saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar sambil membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut, sedangkan saksi MUHAMAD SYAKUR (teredakwa dalam berkas terpisah) kembali menuju mobil hendak pulang ke Markas Centong Kaleng, kemudian ketika saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah) sudah berada di mobil Toyota Rush dengan Nopol G 8350 ZF dan hendak keluar dari parkiran Hotel Karlita Kota Tegal, tiba-tiba diberhentikan oleh petugas Gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah kemudian dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut oleh petugas BNN dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,41 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam signature beserta alat hisap cangklong yang ditemukan dalam tempat penyimpanan kacamata yang tertempel di Dashboard atas mobil, kemudian saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa dalam berkas terpisah) diinterogasi oleh petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah kemudian dari hasil interogasi tersebut diketahui terdakwa berada di kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, setelah itu petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah bersama dengan saksi SANDY YUDHA PRASETYO, dan NANDA PRASTYO (keduanya security Hotel Karlita Kota Tegal) menuju ke kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, sementara terdakwa yang sudah masuk ke dalam kamar nomor 356 tersebut sebelum saksi MUHAMAD SYAKUR diamankan,  di dalam kamar tersebut Terdakwa sudah mengeluarkan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu (Bong), dan telah menghisap beberapa kali hisapan setelah itu Terdakwa serahkan ke saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT untuk digunakan/dihisap olehnya. Sekitar Pukul 00.40 WIB tiba-tiba beberapa Petugas Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal datang melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa serta saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian pada saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 356 Hotel Karlita tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian kode A berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram dengan diberi kode B
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram dengan diberi kode C
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dengan diberi kode D
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram
  7. 1 (satu) unit Handphone, iPhone 12 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285941384140
  8. 1 (satu) unit Handphone, iPhone 15 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285741189484
  9. 1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy S21 FE 5G warna hitam IMEI 1: 3555798870026994, IMEI 2: 359032560026999, no hp 628817692678
  10. 1 (satu) buah Alat Narkotika, Seperangkat alat hisap sabu / bong bekas pakai
  11. 1 (satu) buah, Tas slempang warna hitam merk Cardinal
  12. 40 (empat puluh) lembar Uang, Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
  13. 1 (satu) buah, Dompet kecil warna abu-abu kombinasi merah
  14. 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip kecil warna bening
  15. 1 (satu) buah, Timbangan digital pocket scale warna hitam
  16. 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip warna bening dan 2 (dua) cangklong kaca pyrex
  17. 1 (satu) buah Dokumen, STNK sepeda motor Honda CB 150R TNKB G 5882 BFF a.n. Neli Kurniati

 

Yang semua barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa

  • Sedangkan yang disita dari saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah) dari hasil penggeledahan tersebut berupa:
  • Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma dua lima) gram/netto 0,14 (nol koma satu empat),
  • 1 (satu) buah Dompet wama hitam merk CEKA,
  • 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1718 wama putih krem dengan nomor IMEI 1 (867768038824292) nomor IMEI 2 (867768038824284) dengan nomor HP 6282329329827,
  • 1 (satu) buah Handphone Merk iPhone 11 warna hitam berikut soft casing bening dengan nomor IMEI 350944544578607

(yang semua barang bukti yang disita dari saksi BELLA NISA AZZARAH tersebut di atas mengenai administrasi penyitaannya masuk dalam berkas perkara terpisah an. Tersangka BELLA NISA AZZARAH)

 

  • Bahwa kemudian sekitar Pukul 01.30 WIB Petugas BNN membawa Terdakwa ke rumah terdakwa yang beralamat di Kesuben RT 005 RW 009 Ds. Kesuben Kec. Lebaksiu Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah, sesampainya di sana sekitar Pukul 02.30 WIB Petugas Gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Istri Terdakwa bernama saksi NELI KURNIATI dan Ketua RT 005 bernama saksi DAHURI, diperoleh barang bukti uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hasil jual beli Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi yang selama ini Terdakwa lakukan. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda CB 150R dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Nopol) G 5882 BFF berikut kuncinya yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu dan diakui juga bahwa motornya tersebut dari hasil transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal dan pada keesokan harinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh YAYAN AHDIAN, SH,MH selaku penyidik, ditanda-tangani oleh BUSTANUL ARIFIN alias INOT selaku tersangka, dan ditanda-tangani NUR WANI serta DYAH OKTARIA yang keduanya selaku saksi, yang mana hasil penimbangan dan penyisihan nya antara lain:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram / netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,81570 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,20 (empat koma dua nol) gram / netto 4,00 (empat koma nol nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (musnah) untuk dimusnahkan.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram / netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,87056 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,11 (empat koma satu satu) gram / netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (musnah) untuk dimusnahkan
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82178 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram / netto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (musnah) untuk dimusnahkan
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82257 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram / netto 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (musnah) untuk dimusnahkan
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16871 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat brutto 1,22 (satu koma dua dua) gram / netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih 0,31979 gram dan tablet berwarna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih 0,26270 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya sejumlah 60 (enam puluh) butir dengan berat brutto 25,55 (dua puluh lima koma lima lima) gram / netto 24,60 (dua puluh empat koma enam nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening) untuk dimusnahkan

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 52/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR  dengan hasil:
  1. BB-181/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82029 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,81570 gram

  1.  BB-182/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,87648 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,87056 gram

  1. BB-183/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82812 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82178 gram

  1. BB-184/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82825 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82257 gram

  1. BB-185/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,17644 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,16871 gram

  1. BB-186/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih tablet 0,40045 gram dan 1 (satu) butir tablet warna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih tablet 0,39669 gram adalah POSITIF mengandung MEFEDRON sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan yakni untuk sisa tablet berwarna merah muda bentuk segita berat bersihnya adalah 3,1979 gram dan sisa tablet berwarna merah muda bentuk tengkorak berat bersihnya adalah 0,26270 gram

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga narkotika sebagaimana dijelaskan di atas kemudian terhadap barang bukti diduga narkotika yang telah disita dari terdakwa yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemusnahan barang bukti terhadap barang bukti tersebut sebagaimana dapat diketahui pada Berita Pemusnahan Barang Bukti tanggal 19 Maret 2025 dan Dokumentasi Pemusnahan yang terlampir dalam Berkas Perkara Nomor: BP/0001/II/2025/BNNP Jawa Tengah atas nama tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR
  • Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika nya terdakwa seringkali meminjam atau menggunakan rekening Bank Mandiri milik saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor: 1390028997694 atas nama MUHAMAD SYAKUR yang dipergunakan oleh terdakwa untuk ditransfer uang kemudian meminta saksi MUHAMAD SYAKUR untuk mengambilkan uang tunai dari rekeningnya tersebut karena terdakwa tidak memiliki rekening pribadi atas namanya sendiri melainkan rekeningrekening atas nama orang lain dengan maksud agar tidak mudah terdeteksi dalam melakukan banyak transaksi keuangan yang berasal dari jual beli narkotika
  • Bahwa rekening yang biasa dipakai oleh terdakwa BUSTANUL ARIFIN alias INOT untuk transaksi Narkotika yaitu :
  1. Rekening Bank Mandiri Nomor : 13900281352573 a.n. IRFANSYAH DWI SAPUTRA.
  2. Rekening Bank Mandiri Nomor : 1390028533010 a.n. HERMAN PELANI.
  3. Rekening Bank Mandiri Nomor : 1760004463475 a.n. PUTRI AINUL HAYATI (Livin by Mandiri/banking).
  4. Rekening Bank BCA dengan Nomor : 2100140546 an. PUTRI AINUL HAYATI
  5. Rekening BRI nomornya rekening lupa a.n. PUTRI AINUL HAYATI
  6. Rekening BNI Nomor : 1349618208 a.n. BUDIARJO
  7. Rekening BNI Nomor : 1348921021 a.n. MUSRIPAH.
  8. Rekening BRI Nomor : 208001015451509 a.n. RIMA MAULANI.
  9. Rekening BCA Nomor : 3603666999 a.n. SATRIO DWI PERSIANDI.

 

  • Bahwa selama kurun waktu bulan Juli 2024 s/d Desember 2024 total jumlah uang yang terdakwa BUSTANUL ARIFIN Alias INOT transfer dengan menggunakan rekening atas nama orang lain ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1390028997694 a.n. MUHAMAD SYAKUR milik saksi MUHAMAD SYAKUR adalah sekitar Rp.160.000.000, (seratus enam puluh juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

 

-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

------- Bahwa terdakwa BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR bersama-sama dengan saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) dan saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI (terdakwa berkas terpisah/splitsing) pada Hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 bertempat di kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal dengan alamat Jl. Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika para saksi dari petugas Tim Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah serta BNN Kota Tegal mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi peredaran gelap Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Lebaksiu Kabupaten Tegal, kemudian Tim Gabungan melakukan penyelidikan menuju ke kecamatan Lebaksiu Kab. Tegal, sesampainya disana sekitar Pukul 21.00 WIB Tim melakukan pengamatan guna memastikan kapan transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut terjadi. Selanjutnya pada saat Tim Gabungan beralih dan melanjutkan menuju wilayah Kota Tegal, diketahui sebuah Mobil Toyota Rush warna hitam dengan Nopol G 8350 ZF yang digunakan Terdakwa menuju Kota Tegal lalu masuk ke area Hotel Karlita Kota Tegal yang beralamat di Jalan Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, saat itu Terdakwa bersama saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI (terdakwa dalam berkas perkara lain/Splitsing) turun dari Mobil tersebut dan langsung masuk ke Lobby Hotel Karlita Kota Tegal, terus naik Lift menuju lantai 3 (tiga), tidak lama kemudian saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI kembali ke mobil lalu mengendarai mobil tersebut hendak keluar dari parkiran mobil, setelah itu Tim Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal menghentikan Mobil Toyota Rush warna hitam dengan Nopol G 8350 ZF dan melakukan penggeladahan terhadap saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah) beserta mobil tersebut, kemudian dalam penggeledahan oleh petugas BNN tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam signature beserta alat hisap cangklong yang ditemukan dalam tempat penyimpanan kacamata yang tertempel di Dashboard atas mobil, kemudian saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa dalam berkas terpisah) diinterogasi oleh petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah kemudian dari hasil interogasi tersebut diketahui terdakwa berada di kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, setelah itu petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah bersama dengan saksi SANDY YUDHA PRASETYO, dan NANDA PRASTYO (keduanya security Hotel Karlita Kota Tegal menuju ke kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, sementara terdakwa yang sudah masuk ke dalam kamar nomor 356 tersebut sebelum saksi MUHAMAD SYAKUR diamankan, di dalam kamar tersebut Terdakwa sudah mengeluarkan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu (Bong), dan telah menghisap beberapa kali hisapan setelah itu Terdakwa serahkan ke saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT untuk digunakan/dihisap olehnya. Sekitar Pukul 00.40 WIB tiba-tiba beberapa Petugas Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal datang di kamar nomor 356 Hotel Karlita melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa serta saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian pada saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 356 Hotel Karlita tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian kode A berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram dengan diberi kode B
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram dengan diberi kode C
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dengan diberi kode D
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram
  7. 1 (satu) unit Handphone, iPhone 12 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285941384140
  8. 1 (satu) unit Handphone, iPhone 15 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285741189484
  9. 1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy S21 FE 5G warna hitam IMEI 1: 3555798870026994, IMEI 2: 359032560026999, no hp 628817692678
  10. 1 (satu) buah Alat Narkotika, Seperangkat alat hisap sabu / bong bekas pakai
  11. 1 (satu) buah, Tas slempang warna hitam merk Cardinal
  12. 40 (empat puluh) lembar Uang, Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
  13. 1 (satu) buah, Dompet kecil warna abu-abu kombinasi merah
  14. 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip kecil warna bening
  15. 1 (satu) buah, Timbangan digital pocket scale warna hitam
  16. 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip warna bening dan 2 (dua) cangklong kaca pyrex
  17. 1 (satu) buah Dokumen, STNK sepeda motor Honda CB 150R TNKB G 5882 BFF a.n. Neli Kurniati

Yang semua barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa

 

  • Sedangkan yang disita dari saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah) dari hasil penggeledahan tersebut berupa:
  • Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma dua lima) gram/netto 0,14 (nol koma satu empat),
  • 1 (satu) buah Dompet wama hitam merk CEKA,
  • 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1718 wama putih krem dengan nomor IMEI 1 (867768038824292) nomor IMEI 2 (867768038824284) dengan nomor HP 6282329329827,
  • 1 (satu) buah Handphone Merk iPhone 11 warna hitam berikut soft casing bening dengan nomor IMEI 350944544578607

(yang semua barang bukti yang disita dari saksi BELLA NISA AZZARAH tersebut di atas mengenai administrasi penyitaannya masuk dalam berkas perkara terpisah an. Tersangka BELLA NISA AZZARAH)

 

  • Bahwa kemudian sekitar Pukul 01.30 WIB Petugas BNN membawa Terdakwa ke rumah terdakwa yang beralamat di Kesuben RT 005 RW 009 Ds. Kesuben Kec. Lebaksiu Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah, sesampainya di sana sekitar Pukul 02.30 WIB Petugas Gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Istri Terdakwa bernama saksi NELI KURNIATI dan Ketua RT 005 bernama saksi DAHURI, diperoleh barang bukti uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hasil jual beli Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi yang selama ini Terdakwa lakukan. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda CB 150R dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Nopol) G 5882 BFF berikut kuncinya yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu dan diakui juga bahwa motornya tersebut dari hasil transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal dan pada keesokan harinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh YAYAN AHDIAN, SH,MH selaku penyidik, ditanda-tangani oleh BUSTANUL ARIFIN alias INOT selaku tersangka, dan ditanda-tangani NUR WANI serta DYAH OKTARIA yang keduanya selaku saksi, yang mana hasil penimbangan dan penyisihan nya antara lain:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram / netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,81570 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,20 (empat koma dua nol) gram / netto 4,00 (empat koma nol nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (musnah) untuk dimusnahkan.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram / netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,87056 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,11 (empat koma satu satu) gram / netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (musnah) untuk dimusnahkan
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82178 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram / netto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (musnah) untuk dimusnahkan
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82257 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram / netto 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (musnah) untuk dimusnahkan
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16871 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat brutto 1,22 (satu koma dua dua) gram / netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih 0,31979 gram dan tablet berwarna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih 0,26270 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya sejumlah 60 (enam puluh) butir dengan berat brutto 25,55 (dua puluh lima koma lima lima) gram / netto 24,60 (dua puluh empat koma enam nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening) untuk dimusnahkan
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 52/NNF/2025, tanggal 8 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR  dengan hasil:
  1. BB-181/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82029 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,81570 gram

  1.  BB-182/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,87648 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,87056 gram

  1. BB-183/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82812 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82178 gram

  1. BB-184/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,82825 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,82257 gram

  1. BB-185/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,17644 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,16871 gram

  1. BB-186/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bersih tablet 0,40045 gram dan 1 (satu) butir tablet warna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat bersih tablet 0,39669 gram adalah POSITIF mengandung MEFEDRON sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan yakni untuk sisa tablet berwarna merah muda bentuk segita berat bersihnya adalah 3,1979 gram dan sisa tablet berwarna merah muda bentuk tengkorak berat bersihnya adalah 0,26270 gram

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga narkotika sebagaimana dijelaskan di atas kemudian terhadap barang bukti diduga narkotika yang telah disita dari terdakwa yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebagaimana dijelaskan di atas telah dilakukan pemusnahan barang bukti terhadap barang bukti tersebut sebagaimana dapat diketahui pada Berita Pemusnahan Barang Bukti tanggal 19 Maret 2025 dan Dokumentasi Pemusnahan yang terlampir dalam Berkas Perkara Nomor: BP/0001/II/2025/BNNP Jawa Tengah atas nama tersangka BUSTANUL ARIFIN alias INOT bin (alm) SUKANDAR
  • Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika nya terdakwa seringkali meminjam atau menggunakan rekening Bank Mandiri milik saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor: 1390028997694 atas nama MUHAMAD SYAKUR yang dipergunakan oleh terdakwa untuk ditransfer uang kemudian meminta saksi MUHAMAD SYAKUR untuk mengambilkan uang tunai dari rekeningnya tersebut karena terdakwa tidak memiliki rekening pribadi atas namanya sendiri melainkan rekeningrekening atas nama orang lain dengan maksud agar tidak mudah terdeteksi dalam melakukan banyak transaksi keuangan yang berasal dari jual beli narkotika
  • Bahwa rekening yang biasa dipakai oleh terdakwa BUSTANUL ARIFIN alias INOT untuk transaksi Narkotika yaitu :
  1. Rekening Bank Mandiri Nomor : 13900281352573 a.n. IRFANSYAH DWI SAPUTRA.
  2. Rekening Bank Mandiri Nomor : 1390028533010 a.n. HERMAN PELANI.
  3. Rekening Bank Mandiri Nomor : 1760004463475 a.n. PUTRI AINUL HAYATI (Livin by Mandiri/banking).
  4. Rekening Bank BCA dengan Nomor : 2100140546 an. PUTRI AINUL HAYATI
  5. Rekening BRI nomornya rekening lupa a.n. PUTRI AINUL HAYATI
  6. Rekening BNI Nomor : 1349618208 a.n. BUDIARJO
  7. Rekening BNI Nomor : 1348921021 a.n. MUSRIPAH.
  8. Rekening BRI Nomor : 208001015451509 a.n. RIMA MAULANI.
  9. Rekening BCA Nomor : 3603666999 a.n. SATRIO DWI PERSIANDI.

 

  • Bahwa selama kurun waktu bulan Juli 2024 s/d Desember 2024 total jumlah uang yang terdakwa BUSTANUL ARIFIN Alias INOT transfer dengan menggunakan rekening atas nama orang lain ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1390028997694 a.n. MUHAMAD SYAKUR milik saksi MUHAMAD SYAKUR adalah sekitar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

 

------- Bahwa terdakwa BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR bersama-sama dengan saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) dan saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI (terdakwa berkas terpisah/splitsing) pada Hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 bertempat di sebuah kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal dengan alamat Jl. Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal ketika para saksi dari petugas atau Tim Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah serta BNN Kota Tegal mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi peredaran gelap Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Lebaksiu Kabupaten Tega l, kemudian Tim Gabungan melakukan penyelidikan menuju ke kecamatan Lebaksiu Kab. Tegal, sesampainya disana sekitar Pukul 21.00 WIB Tim melakukan pengamatan guna memastikan kapan transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut terjadi. Selanjutnya pada saat Tim Gabungan beralih dan melanjutkan menuju wilayah Kota Tegal, diketahui sebuah Mobil Toyota Rush warna hitam dengan Nopol G 8350 ZF yang digunakan Terdakwa menuju Kota Tegal lalu masuk ke area Hotel Karlita Kota Tegal yang beralamat di Jalan Brigjen. Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, saat itu Terdakwa bersama saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI (terdakwa dalam berkas perkara lain/Splitsing) turun dari Mobil tersebut dan langsung masuk ke Lobby Hotel Karlita Kota Tegal, terus naik Lift menuju lantai 3 (tiga), tidak lama kemudian saksi MUHAMAD SYAKUR Alias SYAKUR Bin DAHURI kembali ke mobil lalu mengendarai mobil tersebut hendak keluar dari parkiran mobil, setelah itu Tim Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal menghentikan Mobil Toyota Rush warna hitam dengan Nopol G 8350 ZF dan melakukan penggeladahan terhadap saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa berkas terpisah) beserta mobil tersebut, kemudian dalam penggeledahan oleh petugas BNN tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,41 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam signature beserta alat hisap cangklong yang ditemukan dalam tempat penyimpanan kacamata yang tertempel di Dashboard atas mobil, kemudian saksi MUHAMAD SYAKUR (terdakwa dalam berkas terpisah) diinterogasi oleh petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah kemudian dari hasil interogasi tersebut diketahui terdakwa berada di kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, setelah itu petugas gabungan BNN Kota Tegal dan BNNP Jawa Tengah bersama dengan saksi SANDY YUDHA PRASETYO, dan NANDA PRASTYO (keduanya security Hotel Karlita Kota Tegal menuju ke kamar nomor 356 Hotel Karlita Kota Tegal, sementara terdakwa yang sudah masuk ke dalam kamar nomor 356 tersebut sebelum saksi MUHAMAD SYAKUR diamankan, di dalam kamar tersebut Terdakwa sudah mengeluarkan seperangkat alat hisap Narkotika Jenis Sabu (Bong), dan telah menghisap beberapa kali hisapan setelah itu Terdakwa serahkan ke saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT untuk digunakan/dihisap olehnya. Sekitar Pukul 00.40 WIB tiba-tiba beberapa Petugas Gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal datang melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa serta saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian pada saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 356 Hotel Karlita tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian kode A berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram dengan diberi kode B
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram dengan diberi kode C
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram dengan diberi kode D
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram / netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian diberi kode E
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi pil yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berjumlah 62 (enam puluh dua) butir dengan berat brutto 26,77 (dua puluh enam koma tujuh tujuh) gram
  7. 1 (satu) unit Handphone, iPhone 12 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285941384140
  8. 1 (satu) unit Handphone, iPhone 15 pro warna hitam berikut casing nomor hp 6285741189484
  9. 1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy S21 FE 5G warna hitam IMEI 1: 3555798870026994, IMEI 2: 359032560026999, no hp 628817692678
  10. 1 (satu) buah Alat Narkotika, Seperangkat alat hisap sabu / bong bekas pakai
  11. 1 (satu) buah, Tas slempang warna hitam merk Cardinal
  12. 40 (empat puluh) lembar Uang, Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
  13. 1 (satu) buah, Dompet kecil warna abu-abu kombinasi merah
  14. 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip kecil warna bening
  15. 1 (satu) buah, Timbangan digital pocket scale warna hitam
  16. 1 (satu) buah, Bungkus plastik berisi plastik klip warna bening dan 2 (dua) cangklong kaca pyrex
  17. 1 (satu) buah Dokumen, STNK sepeda motor Honda CB 150R TNKB G 5882 BFF a.n. Neli Kurniati

Yang semua barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa

 

  • Sedangkan yang disita dari saksi BELLA NISA AZZARAH Alias RIWEN Alias QUEEN Alias KHANZA Binti (Alm) URIP MUNA SIRAT (terdakwa dalam berkas terpisah) dari hasil penggeledahan tersebut berupa:
  • Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma dua lima) gram/netto 0,14 (nol koma satu empat),
  • 1 (satu) buah Dompet wama hitam merk CEKA,
  • 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1718 wama putih krem dengan nomor IMEI 1 (867768038824292) nomor IMEI 2 (867768038824284) dengan nomor HP 6282329329827,
  • 1 (satu) buah Handphone Merk iPhone 11 warna hitam berikut soft casing bening dengan nomor IMEI 350944544578607

(yang semua barang bukti yang disita dari saksi BELLA NISA AZZARAH tersebut di atas mengenai administrasi penyitaannya masuk dalam berkas perkara terpisah an. Tersangka BELLA NISA AZZARAH)

 

  • Bahwa kemudian sekitar Pukul 01.30 WIB Petugas BNN membawa Terdakwa ke rumah terdakwa yang beralamat di Kesuben RT 005 RW 009 Ds. Kesuben Kec. Lebaksiu Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah, sesampainya di sana sekitar Pukul 02.30 WIB Petugas Gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Istri Terdakwa bernama saksi NELI KURNIATI dan Ketua RT 005 bernama saksi DAHURI, diperoleh barang bukti uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hasil jual beli Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi yang selama ini Terdakwa lakukan. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda CB 150R dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Nopol) G 5882 BFF berikut kuncinya yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu dan diakui juga bahwa motornya tersebut dari hasil transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal dan pada keesokan harinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa narkotika yang telah disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Januari 2025 yang telah ditandatangani oleh YAYAN AHDIAN, SH,MH selaku penyidik, ditanda-tangani oleh BUSTANUL ARIFIN alias INOT selaku tersangka, dan ditanda-tangani NUR WANI serta DYAH OKTARIA yang keduanya selaku saksi, yang mana hasil penimbangan dan penyisihan nya antara lain:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram / netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,81570 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,20 (empat koma dua nol) gram / netto 4,00 (empat koma nol nol) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode A (musnah) untuk dimusnahkan.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram / netto 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram / netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,87056 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,11 (empat koma satu satu) gram / netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode B (musnah) untuk dimusnahkan
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,21 (lima koma dua satu) gram / netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82178 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram / netto 3,98 (tiga koma sembilan delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode C (musnah) untuk dimusnahkan
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 5,23 (lima koma dua tiga) gram / netto 4,83 (empat koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram / netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (sisih) untuk pemeriksaan uji laboratories dan sisa dari hasil pemeriksaan uji laboratories berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,82257 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan untuk tersangka BUSTANUL ARIFIN Alias INOT Bin (Alm) SUKANDAR, dan sisanya berat brutto 4,19 (empat koma satu sembilan) gram / netto 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan diberi kode D (musnah) untuk dimusnahkan
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut tissue berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berat brutto 0,41 (nol koma empat s
Pihak Dipublikasikan Ya