Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH INA OCTARIA SUTIYARSO, S.E.,M.M. Binti SUTIYARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-556/M.3.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INA OCTARIA SUTIYARSO, S.E.,M.M. Binti SUTIYARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

                     Bahwa terdakwa Ina Octaria Sutiyarso SE.MM bin  Sutiyarso Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.53 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 di Kantor Bank BNI  46 KC. Tegal di Jalan Mayjen Sutoyo No.50 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

                     Bahwa pada sekitar Bulan Nopember 2023  terdakwa yang  mempunyai hutang kepada seseorang bernama Friska Purba (bukan saksi) yang harus dibayar sesuai janji terdakwa untuk melunasi hutangnya kepada FRISKA PURBA sejumlah Rp.792.550.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) Karena terdakwa saat itu tidak memiliki uang untuk mengembalikannya kepada  Friska  Purba maka terdakwa mempunyai niat untuk meminjam uang kepada orang  lain yang bisa meminjamkan uang selanjutnya  kalau terdakwa mendapatkan uang pinjaman  uang tersebut untuk membayar hutang  kepada Friska Purba. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023  terdakwa meminta  kepada saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso untuk mencari pinjaman uang dengan menggunakan kata – kata bohong dengan mengatakan untuk dana talangan nasabah atas nama Rina Wulandari, Muhamad Abdul Jalil dan  Rohdeli Urina Damanik. nantinya setelah ketiga nasabah tersebut diatas menerima pencairan pinjaman baru dalam waktu seminggu Uang pinjaman akan dikembalikan dan mendapatkan komisi 1 sampai dengan 1,5%.

Bahwa terdakwa Ina Octaria Sutiyarso  S.E.MM melalui saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM membujuk saksi Agus Sucipto,S.T,agar saksi Agus Sucipto, S.T memberi pinjaman dengan alasan untuk keperluan menutup pinjaman nasabah yang sedang melakukan top up ( pinjaman  baru ) nasabah Bank BNI 46  atas nama  Rina Wulandari sejumlah Rp. 300.000.000,-., nasabah atas nama Muhamad Abdul Jalil  sejumlah Rp. 355.000.000,- dan  nasabah atas nama Rohdeli  Urina Damanik sejumlah Rp. 137.550.000,-, Atas bujukan  terdakwa  melalui saksi  Nanda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM tersebut , maka  saksi  Agus Sucipto, S.T. setuju, sehingga atas perintah saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023  sekira pukul 12.53 Wib  di Kantor Bank BNI  46 KC. Tegal di Jalan Mayjen Sutoyo No.50 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal    saksi  Agus Sucipto, S.T. mentransfer uangnya kenomor rekening ketiga nasabah tersebut diatas dengan rincian : nasabah atas nama Rina Wulandari dengan nomor rekening  1645904052, sejumlah Rp. 300.000.000,-., nasabah atas nama Muhamad Abdul  Jalil dengan nomor rekening  1180617927 sejumlah  Rp. 355.000.000,- dan  nasabah atas nama Rohdeli Urina Damanik dengan nomor rekening  841373714, sejumlah Rp. 137.550.000,-

Bahwa  uang  sebagaimana tersebut diatas yang masuk kenomor rekening ketiga nasabah atas nama Rina Wulanadari, Muhamad Abdul Jalil, dan Rohdeli Urina Damanik  tidak digunakan oleh terdakwa untuk melunasi pinjaman ketiga nasabah tersebut, karena sebenarnya ketiga nasabah tersebut tidak memiliki pinjaman di bank BNI 46 yang harus dilunasi  dan ketiga nasabah tersebut  juga tidak sedang mengajukan pinjaman baru ( top up ) di bank BNI 46. Sejumlah uang yang masuk  kenomor rekening atas nama Rina Wulanadari, Muhamad Abdul Jalil, dan Rohdeli Urina Damanik, atas permintaan terdakwa  kepada saksi Rina Wulandari,  uang yang masuk ke nomor rekening atas nama Rina Wulandari  sejumlah Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah ) ditransfer kenomor rekening 4620511892  atas nama terdakwa  Ina Octaria Sutiyarso sejumlah  Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ). Sedangkan uang yang masuk ke nomor rekening atas nama  Muhamad Abdul Jalil  sejumlah Rp. 355.000.000,- ( tiga ratus lima puluh lima juta rupiah ) di transfer kenomor rekening  841373714 atas nama Rohdeli Urina Demanik  sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan ditransfer ke nomor  rekening 4620511892 atas nama  terdakwa  Ina Octaria Sutiyarso  sejumlah Rp. 155.000.000,- ( seratus lima puluh lima juta rupiah ). Uang yang masuk ke nomor  841373714  atas nama Rohdeli Urina Damanik  sejumlah Rp. 137.550.000,-( seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) dan yang di transfer dari nomor rekening Muhamad Abdul Jalil sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) , diambil  FrIska Purba.(bukan saksi.)

Bahwa sampai saat ini saksi  Agus Sucipto, S.T.tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan terdakwa dan uang yang sudah di transfer kenomor rekening ketiga nasabah tersebut diatas tidak dikembalikan.

     Atas kejadian tersebut saksi  Agus Sucipto, S.T menderita kerugian sejumlah Rp. 792.550.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu                      rupiah ),-.

      .

                 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

                                                                        

                                                              Atau :

KEDUA               

                     Bahwa terdakwa Ina Octaria Sutiyarso SE.MM bin  Sutiyarso Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.53 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 di Kantor Bank BNI  46 KC. Tegal di Jalan Mayjen Sutoyo No.50 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah  sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena  tindak kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut::

       Bahwa  pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023  terdakwa   meminta  kepada saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso untuk mencari pinjaman uang dengan  mengatakan untuk  dana talangan nasabah atas nama Rina Wulandari, Muhamad Abdul Jalil dan  Rohdeli Urina Damanik. nantinya setelah ketiga nasabah tersebut diatas menerima pencairan pinjaman baru. Uang penjaman akan dikembalikan dan mendapatkan komisi 1 sampai dengan 1,5%.

 Bahwa terdakwa Ina Octaria Sutiyarso, S.E.MM melalui saksi Nannda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM mengatakan kepada  saksi Agus Sucipto, S.T,agar saksi Agus Sucipto, S.T memberi pinjaman uang untuk keperluan menutup pinjaman nasabah yang sedang melakukan top up ( pinjaman  baru ) nasabah Bank BNI 46  atas nama  Rina Wulandari sejumlah Rp. 300.000.000,-., nasabah atas nama Muhamad Abdul Jalil  sejumlah Rp. 355.000.000,- dan  nasabah atas nama Rohdeli Urina Damanik  sejumlah Rp. 137.550.000,-, Atas permintaan  terdakwa Ina Octaria Sutiyarso, S.E.MM melalui saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM tersebut, maka  saksi  Agus Sucipto, S.T. setuju, sehingga atas perintah saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023  sekira pukul 12.53 Wib  di Kantor Bank BNI  46 KC. Tegal di Jalan Mayjen Sutoyo No.50 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal    saksi  Agus Sucipto, S.T. mentransfer uangnya kenomor rekening ketiga nasabah tersebut diatas dengan rincian : nasabah atas nama Rina Wulandari dengan nomor rekening  1645904052, sejumlah Rp. 300.000.000,-., nasabah atas nama Muhamad Abdul Jalil dengan nomor rekening  1180617927 sejumlah  Rp. 355.000.000,- dan  nasabah atas nama Rohdeli Urina Damanik dengan nomor rekening  841373714, sejumlah Rp. 137.550.000,-

Bahwa  uang  sebagaimana tersebut diatas yang masuk kenomor rekening ketiga nasabah atas nama Rina Wulandari, Muhamad Abdul Jalil dan Rohdeli Urina Damanik tidak digunakan oleh terdakwa untuk melunasi pinjaman ketiga nasabah tersebut, karena sebenarnya ketiga nasabah tersebut tidak memiliki pinjaman di bank BNI 46 yang harus dilunasi  dan ketiga nasabah tersebut  juga tidak sedang mengajukan pinjaman baru ( top up ) di bank BNI 46. Sejumlah uang yang masuk  kenomor rekening atas nama Rina Wulandari, Muhamad Abdul Jalil dan Rohdeli Urina Damanik, atas permintaan terdakwa  kepada saksi Rina Wulandari  uang yang masuk ke nomor rekening atas nama Rina Wulandari  sejumlah Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah ) ditransfer kenomor rekening 4620511892  atas nama terdakwa  Ina Octaria Sutiyarso sejumlah  Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ). Sedangkan uang yang masuk ke nomor rekening atas nama  Muhamad Abdul Jalil  sejumlah Rp. 355.000.000,- ( tiga ratus lima puluh lima juta rupiah ) di transfer kenomor rekening  841373714 atas nama Roh deli Urina Damanik sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan ditransfer ke nomor  rekening 4620511892 atas nama  terdakwa  Ina Octaria Suiyarso   sejumlah Rp. 155.000.000,- ( seratus lima puluh lima juta rupiah ). Uang yang masuk ke nomor  841373714  atas nama Rohdeli Urina Damanik  sejumlah Rp. 137.550.000,-( seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) dan yang di transfer dari nomor rekening Muhamad Abdul Jalil sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) semua diambil  Friska Purba .(bukan saksi.)

Bahwa sampai saat ini saksi  Agus Sucipto,S.T. tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan terdakwa dan uang yang sudah di transfer kenomor rekening ketiga nasabah tersebut diatas tidak dikembalikan.

Bahwa  atas perbuatan terdakwa  tersebut saksi Agus Sucipto, S.T menderita kerugian sejumlah Rp. 792.550.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya