Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa AKINO ARYA MUHAMMAD SOLEH Bin ADE pada Hari Jum,at tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 06.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024, bertempat di depan kolam Pelabuhan Pelindo III, jalan RE Martadinata, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan Hukum yang di lakukan pada saat ada kebakaran, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
merupakan kunci Sepeda motor yang berada di sekitar area tempat tersebut yaitu berupa 1 ( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih Tahun 2017, Nopol G-6495- Ol, Nomor rangka : MH1JM3113HK207851, Nomor Mesin : JM31E1219056 milik saksi korban MUSTAIN Bin DARJO
- Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa berkeinginan untuk mengambil Sepeda motor tersebut dengan maksud untuk di milikinya.
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa langsung mendekati 1 ( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih Tahun 2017 tersebut dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan kunci yang telah di ketemukan di jaket. Selanjutnya tanpa seijin pemiliknya terdakwa membawa 1 ( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih Tahun 2017 tersebut dan di sembunyikan di tempat tinggal terdakwa yang berada di jalan Worawari, Dusun Seger , Rt 001, Rw 008, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis , tanggal 20- Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib oleh terdakwa 1 ( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih Tahun 2017, Nopol G-6495- Ol tersebut di bawa ke bengkel milik ANDRI ANSYAH dengan maksud untuk di perbaiki, bahwa kemudian sekitar jam 17,00 Wib saksi KHASAN JAURI melihat kalau 1 ( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy tersebut sedang berada di bengkel hingga akhirnya memberitahukan kepada saksi korban MUSTAIN
- Bahwa maksud tujuan terdakwa mengambil 1 ( satu) satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih Tahun 2017 tersebut dengan maksud akan di gunakan terdakwa sehari - hari.
- Bahwa pada akhirnya terdakwa dapat di tangkap berikut barang buktinya berupa, Nopol G-6495- Ol berikut STNK nya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban MUSTAIN mengalami kerugian seluruhnya di taksir sebesar Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 2 KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa AKINO ARYA MUHAMMAD SOLEH Bin ADE pada Hari Jum,at tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 06.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024, bertempat di depan kolam Pelabuhan Pelindo III, jalan RE Martadinata, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan Hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada Hari Jum,at tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 05.00 Wib di salah satu Kapal yang berada di depan kolam Pelabuhan Pelindo III, jalan RE Martadinata, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Kota Tegal mengalami kebakaran, melihat hal tersebut kemudian terdakwa bersama dengan warga masyarakat yang ada di sekitar tempat tersebut langsung mendekat dan ikut membantu memadamkan api yang telah membakar salah satu kapal yang sedang berada di tempat tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa sedang membantu memadamkan api di salah satu kapal yang terbakar, terdakwa melihat ada salah satu jaket yang jatuh kedalam kapal yang terbakar tersebut dan oleh terdakwa jaket tersebut diambilnya, pada saat terdakwa mengambil jaket ada kunci Sepeda Motor dan STNK yang jatuh dari dalam jaket hingga akhirnya terdakwa mengambilnya dan pada saat itu terdakwa mengetahui bahwa kunci tersebut adalah merupakan kunci Sepeda motor yang berada di sekitar area tempat tersebut yaitu berupa 1 ( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih Tahun 2017, Nopol G-6495- Ol, Nomor rangka : MH1JM3113HK207851, Nomor Mesin : JM31E1219056 milik saksi korban MUSTAIN Bin DARJO
- Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa berkeinginan untuk mengambil Sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dimilikinya.
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa langsung mendekati 1 ( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih Tahun 2017 tersebut dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan kunci yang telah di ketemukan di jaket. Selanjutnya tanpa seijin pemiliknya terdakwa membawa 1 ( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih Tahun 2017 tersebut dan di sembunyikan di tempat tinggal terdakwa yang berada di jalan Worawari, Dusun Seger , Rt 001, Rw 008, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis , tanggal 20- Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib oleh terdakwa 1 ( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih Tahun 2017, Nopol G-6495- Ol tersebut di bawa ke bengkel milik ANDRI ANSYAH dengan maksud untuk di perbaiki, bahwa kemudian sekitar jam 17,00 Wib saksi KHASAN JAURI melihat kalau 1 ( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy tersebut sedang berada di bengkel hingga akhirnya memberitahukan kepada saksi korban MUSTAIN.
- Bahwa maksud tujuan terdakwa mengambil 1 ( satu) satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih Tahun 2017 tersebut dengan maksud akan di gunakan terdakwa sehari - hari.
- Bahwa pada akhirnya terdakwa dapat di tangkap berikut barang buktinya berupa, Nopol G-6495- Ol berikut STNK nya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban MUSTAIN mengalami kerugian seluruhnya di taksir sebesar Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. |