Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. ANDREAN ANDES PUTRA Bin ABUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-690/M.3.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAN ANDES PUTRA Bin ABUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ANDREAN ANDES PUTRA Bin ABUD, pada hari Jum’at, Tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Maret pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Panggung Baru Gg.10 A RT.04/RW.06 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan / atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 18.30 saksi ADITYA PRADANA R.D. dan Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI petugas Kepolisian Resor Tegal Kota dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering menyalahgunakan Psikotropika dan obat-obatan keras / Daftar G yang kemudian diketahui adalah Terdakwa ANDREAN ANDES PUTRA Bin ABUD yang tinggal di Jalan Panggung Baru Gg.10 A RT.04/RW.06 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Sekira pukul 18.55 Saksi ADITYA PRADANA R.D. dan Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI melihat ada seorang kurir paket datang ke rumah Terdakwa di Jalan Panggung Baru Gg.10 A RT.04/RW.06 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Kemudian menyerahkan sebuah paket yang diterima oleh Terdakwa. Saksi ADITYA PRADANA R.D. dan Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI mencurigai paket tersebut berisi obat-obatan terlarang sehingga Saksi ADITYA PRADANA R.D. dan Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI langsung mengamankan Terdakwa berikut dengan paket yang diterimanya. Kemudian saat Terdakwa membuka paket tersebut dengan disaksikan oleh Saksi ADITYA PRADANA R.D., Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ISWANTO selaku ketua RT. 04 RW. 06 Kelurahan Panggung), didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver. Terdakwa juga mengakui paket tersebut merupakan paket yang Terdakwa pesan dari Sdr. EDWIN JAKTIM 2 melalui Whatsapp pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 15.16 Wib., Terdakwa mengatakan kepada Sdr. EDWIN JAKTIM 2 bahwa Terdakwa hendak memesan obat TRAMADOL sebanyak  50  (lima puluh)  box atau 2.500

 

 

 

(dua ribu lima ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk ongkos kirim sekitar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga total yang harus Terdakwa bayarkan yaitu sebesar Rp. 5.520.000,- (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) melalui transfer Bank BCA dengan Nomor Rekening: 8547073643 atas nama EDWIN HENDRATA dengan menggunakan Mobile Banking SEABANK milik Terdakwa ke Nomor Rekening Bank BCA tersebut, setelahnya bukti Transfer tersebut dikirimkan oleh Terdakwa kepada Sdr. EDWIN JAKTIM 2 melalui Whatsapp. Dengan tujuan pengiriman obat tersebut ke Alamat Jl. Dk. Kajongan Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Nama penerima: RADUN, No. HP penerima: 089630166786 yang merupakan nama dan alamat mertua Terdakwa namun No. HP tersebut adalah No. HP milik Terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at, tanggal 21 Maret 2025, sekira pukul 13.00 Wib., Terdakwa menerima Whatsapp pemberitahuan dari JNE Express Tegal yang memberitahukan bahwa paket milik Terdakwa sudah sampai di JNE Express Tegal dan akan segera diantarkan ke alamat pengiriman. Sekira pukul 17.30 Wib., Terdakwa dihubungi oleh kurir JNE Express Tegal yang memberitahukan bahwa paket miliknya akan segera dikirimkan ke alamat pengiriman paket tersebut tepatnya ke rumah mertua Terdakwa yang berlamat di Jl. Dk. Kajongan Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Bahwa pada saat itu posisi Terdakwa adalah di rumah milik Terdakwa bukan dirumah mertua Terdakwa, sehingga Terdakwa memesan Ojek Online untuk mengambilkan paket tersebut dengan cara pengemudi ojek online yang dipesan Terdakwa bertemu dengan kurir JNE Express Tegal. Sekira pukul 18.55 Wib., pengemudi Ojek Online yang dipesan Terdakwa datang mengantarkan paket milik Terdakwa ke rumah Terdakwa di Jalan Pangung Baru Gg 10.A Rt. 04 Rw. 06 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal lalu menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa yang kemudian langsung Terdakwa terima, setelah paket tersebut terdakwa terima terdakwa langsung diamankan oleh saksi Adit dan saksi Muamar.

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Saksi ADITYA PRADANA R.D. dan Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI Pada saat mengamankan Terdakwa berupa:
  • 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver
  • 680 (enam ratus delapan puluh) butir obat dalam kemasan warna silver yang ditemukan di Kamar milik Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa merupakan sisa obat pembelian sebelumnya yang sebagian sudah Terdakwa jual/edarkan kepada pemesan/pembelinya serta sebagian sudah Terdakwa pakai/konsumsi sendiri
  • 1 (satu) buah plastik pembungkus warna hitam dan tertempel resi dari JNE Express
  • 2 (dua) buah dus kotak warna coklat
  • 1 (satu) unit handphone POCO F6 warna hitam dengan No. Imei 1 : 861593075784043, No. Imei 2 : 861593075784050 berikut sim card-nya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilengkapi dengan resep dokter, dan hanya dapat diedarkan oleh sarana yang memiliki melakukan pengawasan ke sarana kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis LORAZEPAM.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal (Staf Seksi Farmasi dan Perijinan Dinas Kesehatan Kota Tegal), obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg digolongan sebagai Obat Psikotropika karena sifat bahan obat bekerja di otak dan syaraf, sehingga terkait dengan sifat bahan obat tersebut yang mempunyai dosis pemakaian tertentu, dan untuk dapat memperoleh atau membeli obat tersebut harus dengan resep dokter dan dosis penggunaannya harus disesuaikan dengan petunjuk dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1005/NNP/2025, tanggal 25 Maret 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Tersangka dengan hasil : barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM®2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg yang disita dari Terdakwa ANDREAN ANDES PUTRA Bin ABUD adalah POSITIF mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 36 lampiran Undang-Undang Republik indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 7(Tujuh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM®2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg. Kemudian barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver dan 80 (delapan puluh) butir obat dalam kemasan warna silver yang disita dari Terdakwa ANDREAN ANDES PUTRA  Bin ABUD adalah

 

 

 

NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam obaf keras/daftar G. Dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 97 (sembilan puluh tujuh) butir obat dalam kemasan warna silver dan 77 (Tujuh puluh Tujuh) butir obat dalam kemasan warna silver

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalis Narkoba Nomor : Rik./28/III/2024/Dokkes Yang dibuat dan ditandatangani oleh Eni Astuti, S.Kep. Ns. Dengan jabatan Kasidokkes selaku pemeriksa. Telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample urine sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Nomor: R/28/III/RES.4.2/2025/Narkoba Tanggal 21 Maret 2025, perihal permohonan pemeriksaan Urine Terdakwa atas nama ANDREAN ANDES PUTRA Bin ABUD dengan hasil pemeriksaan yaitu Benzodiazephin  terdeteksi pada urine tersebut diatas dan dapat disimpulkan bahwa urine tersebut adalah POSSITIF mengkonsumsi obat-obatan Psikotropika ataupun obat-obatan tertentu.

 

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya