Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa HAPE RENO ABU ZIDDAN Bin WIYONO pada Hari Selasa, tanggal 25 Pebruari 2025 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2025 atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di dalam Terminal Tipe A Kota Tegal jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar jam 14.00 Wib terdakwa dan Sdr TIO ( DPO) datang kerumah Sdr INDRA ( DPO) yang ada di Bekasi dan pada saat itu juga terdakwa dan Sdr TIO membeli sabu-sabu seharga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) dengan mendapatkan 1 ( satu) paket sabu sabu dan selanjutnya sabu sabu tersebut telah habis di gunakan oleh terdakwa dan Sdr TIO.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib terdakwa di beritahu sama Sdr TIO kalau saudara TIO mau kembali ke rumah Sdr INDRA untuk membeli sabu – sabu lagi seharga Rp 1000 000 ( satu juta rupiah ) dengan mendapatkan 2 ( dua) bungkus plastic klip yang berisi sabu sabu berbentuk serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan sekitar 1, 42494 gram dan 1 ( satu ) bungkus plasik klip sabu-sabu berbentuk serbuk kristal seberat sekitar 0,16294 gram.
- Bahwa kemudian sekitar jam 19.30 Wib terdakwa bersama Sdr TIO bersama sama menuju ke Terminal Bekasi dengan maksud akan bekerja sebagai ABK di Kapal cumi milik rekan Sdr TIO yang berada di Kota Tegal dengan menggunakan Bus, namun sebelum ke Terminal Bekasi tersebut Sdr TIO memberitahukan dan menunjukan kepada Terdakwa kalau Sdr TIO sudah mendapatkan sabu – sabu, pada saat itu Sdr TIO menyampaikan ke terdakwa kalau sabu – sabu tersebut nantikan akan di gunakan bersama sama dengan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 20,00 Wib terdakwa dan sdr TIO sampai di Terminal Bekasi dan langsung naik Bus Dewi Sri Jurusan ke Tegal kemudian sekitar jam 22.00 Wib Sdr TIO menghampiri tempat duduk terdakwa dan menyerahkan 2 ( dua) bungkus plastic klip yang berisi sabu sabu berbentuk serbuk kristal berlapis hansaplast warna coklat dengan berat bersih keseluruhan sekitar 1, 42494 gram dan 1 ( satu ) bungkus plasik klip sabu-sabu berbentuk serbuk kristal berlapis hansaplast warna coklat seberat sekitar 0,16294 gram kemudian oleh terdakwa sabu sabu tersebut di letakan di tas ransel milik terdakwa .
- Bahwa kemudian sekitar jam 02.10 Wib Bus yang di naiki terdakwa dan Sdr TIO sampailah di kota Tegal, pada saat itu Sdr TIO turun dari Bus terlebih dahulu dan menyampaikan ke Terdakwa kalau mau menemui saudaranya terlebih dahulu yang berada di dalam terminal kota Tegal dan oleh Sdr TIO terdakwa di suruh menunggu di Terminal Kota Tegal tersebut.
- Bahwa beberapa saat kemudian ada Petugas Polres Kota Tegal menghampiri terdakwa dan mengamankan terdakwa.
- Bahwa pada saat di lakukan Penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti yang saat itu ada pada terdakwa diantaranya berupa :
- 2 ( dua) bungkus plastic klip yang berisi sabu sabu berbentuk serbuk kristal berlapis hansaplast warna coklat dengan berat bersih keseluruhan sekitar 1, 42494 gram
- 1 ( satu ) bungkus plasik klip sabusabu berbentuk serbuk kristal berlapis hansaplast warna coklat seberat sekitar 0,16294 gram.
- 1 ( satu) buah ransel warna hitam
- 1 ( satu unit Hanphone XIOMI Redmi 6A warna rose gold.
- Bahwa maksud tujuan terdakwa menerima sabu - sabu tersebut dengan maksud akan di gunakan bersama Sdr TIO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda / Barang Bukti Nomor : Rik/14/II/2025/Pengadaian Syariah Kota Tegal tanggal 25 Februari 2025 diketahui telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti didapatkan hasil sebagai berikut :
- 2 ( dua ) Plastik Klip berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu sabu dengan total berat : 1,77 gram ( satu koma tujuh puluh tujuh gram )
- 1 ( satu) plastik berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat , 0,40 gram ( nol koma empat puluh gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 615/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S,SI, M.Biotech, jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba bidang laboraturium Forensik, EKO FERY PRASETYO, S.Si, jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang narkoba Bidang Laboraturium forensik, DANY APRIASTUTI, A,Md. Farm, SE jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang narkoba Bidang Laboratorium Forensik.
Dengan hasil pemeriksaan :
- Barang bukti : BB-1547/2025/NNF berupa 1 (satu ) bungkus plastic klip berisi klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16294 gram
- Barang bukti : BB-1548/2025/NNF berupa 2 ( dua) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan1,42494 gram .
Kesimpulan :
- Setelah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di simpulkan BB-1547/2025/NNF berupa 1 (satu ) bungkus plastic klip berisi klip berisi serbuk kristal dan BB-1548/2025/NNF berupa 2 ( dua) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golonga 1 ( satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa HAPE RENO ABU ZIDDAN Bin WIYONO pada Hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2025 atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di dalam Terminal Tipe A Kota Tegal jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa awalnya pada Hari Selasa , tanggal 25 Pebruari 2025 sekira pukul 02.20 WIB bertempat didalam Terminal Tipe A Kota Tegal jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal terdakwa telah di tangkap oleh Petugas dari Polres Kota Tegal di karenakan pada saat itu terdakwa telah membawa 2 ( dua) bungkus plastic klip yang berisi sabu sabu berbentuk serbuk kristal berlapis hansaplast warna coklat dengan berat bersih keseluruhan sekitar 1, 42494 gram dan 1 ( satu ) bungkus plasik klip sabu-sabu berbentuk serbuk kristal berlapis hansaplast warna coklat seberat sekitar 0,16294 gram.
- Bahwa oleh terdakwa sabu- sabu tersebut di peroleh dari rekan terdakwa yang bernama Sdr TIO ( DPO), Dimana sabu sabu tersebut oleh Sdr TIO di peroleh dari orang Bekasi yang bernama Sdr INDRA ( DPO ) , pada saat itu Sdr TIO membelinya kepada Sdr INDRA sebesar Rp 1000 000 ( satu juta rupiah ) .
- Bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar jam 19.30 Wib terdakwa bersama Sdr TIO bersama sama menuju ke Terminal Bekasi dengan maksud akan bekerja sebagai ABK di Kapal cumi milik rekan Sdr TIO yang berada di Kota Tegal dengan menggunakan Bus, namun sebelum ke Terminal Bekasi tersebut Srt TIO memberitahukan dan menunjukan kepada Terdakwa kalau Sdr TIO sudah mendapatkan sabu – sabu, pada saat itu Sdr TIO menyampaikan ke terdakwa kalau sabu – sabu tersebut nantikan akan di gunakan bersama sama dengan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 20,00 Wib terdakwa dan sdr TIO sampai di Terminal Bekasi dan langsung naik Bus Dewi Sri Jurusan ke Tegal kemudian sekitar jam 22.00 Wib Sdr TIO menghampiri tempat duduk terdakwa dan menyerahkan 2 ( dua) bungkus plastic klip yang berisi sabu sabu berbentuk serbuk kristal berlapis hansaplast warna coklat dengan berat bersih keseluruhan sekitar 1, 42494 gram dan 1 ( satu ) bungkus plasik klip sabu-sabu berbentuk serbuk kristal berlapis hansaplast warna coklat seberat sekitar 0,16294 gram kemudian oleh terdakwa sabu sabu tersebut di letakan di tas ransel milik terdakwa .
- Bahwa kemudian sekitar jam 02.10 Wib Bus yang di naiki terdakwa dan Sdr TIO sampailah di kota Tegal, pada saat itu Sdr TIO turun dari Bus terlebih dahulu dan menyampaikan ke Terdakwa kalau mau menemui saudaranya terlebih dahulu yang berada di dalam terminal kota Tegal dan oleh Sdr TIO terdakwa di suruh menunggu di Terminal Kota Tegal tersebut.
- Bahwa beberapa saat kemudian ada Petugas Polres Kota Tegal menghampiri terdakwa dan mengamankan terdakwa.
- Bahwa maksud tujuan terdakwa menyimpan , menguasai sabu – sabu tersebut nantinya akan di pakai bersama Sdr TIO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda / Barang Bukti Nomor : Rik/14/II/2025/Pengadaian Syariah Kota Tegal tanggal 25 Februari 2025 diketahui telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti didapatkan hasil sebagai berikut :
- 2 ( dua ) Plastik Klip berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu sabu dengan total berat : 1,77 gram ( satu koma tujuh puluh tujuh gram )
- 1 ( satu) plastik berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat , 0,40 gram ( nol koma empat puluh gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 615/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S,SI, M.Biotech, jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba bidang laboraturium Forensik, EKO FERY PRASETYO, S.Si, jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang narkoba Bidang Laboraturium forensik, DANY APRIASTUTI, A,Md. Farm, SE jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang narkoba Bidang Laboratorium Forensik.
Dengan hasil pemeriksaan :
- Barang bukti : BB-1547/2025/NNF berupa 1 (satu ) bungkus plastic klip berisi klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16294 gram
- Barang bukti : BB-1548/2025/NNF berupa 2 ( dua) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan1,42494 gram .
Kesimpulan :
- Setelah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di simpulkan BB-1547/2025/NNF berupa 1 (satu ) bungkus plastic klip berisi klip berisi serbuk kristal dan BB-1548/2025/NNF berupa 2 ( dua) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golonga 1 ( satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
|