Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Tgl GHUFRON KHASANI EKO CANDRA MUWIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Minggu, 27 Apr. 2025
Nomor Surat 07/S.GUGAT.PDT-GA/IV/2025
Penggugat
NoNama
1GHUFRON KHASANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHARD SIMBOLON S.H., M.H.GHUFRON KHASANI
Tergugat
NoNama
1EKO CANDRA MUWIBOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGGUGAT yang menguasai uang milik PENGGUGAT dengan tipu muslihat, adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum TERGGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT;
    1. Materil karena hak piutang PENGGUGAT sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh eman juta lima ratus ribu rupiah).
    2. Materil karena pengurusan Gugatan dan menggunakan jasa Kuasa hukum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  4. Menghukum TERGGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT dengan Harta Pribadi PENGGUGAT, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
  5. Menghukum TERGGUGAT membayar biaya yang timbul karena putusan ini.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak