Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Tgl PT. Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Tegal Urip Abi Prasetyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Tegal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Urip Abi Prasetyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.300.054,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan GUGATAN SEDERHANA PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 41,300,054.33 (empat puluh satu juta tiga ratus ribu lima puluh empat koma tiga tiga Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 41,300,054.33 (empat puluh satu juta tiga ratus ribu lima puluh empat koma tiga tiga Rupiah) terhitung sejak tanggal 12 Novemebr 2024 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Atas terkabulnya GUGATAN SEDERHANA ini kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak