Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.B/2025/PN Tgl | WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. | RIZAL NUR BAHTIAR Bin DULLOH | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-727/M.3.15/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa RIZAL NUR BAHTIAR Bin DULLOH pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.06 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Klinik Pratama Imam Syafii Jl. Cikditiro Rt. 002 / Rw.004 Kel. Debong Kidul, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, mengmbil barang sesuatu yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 10.55 WIB, ketika saksi HIKMAL FADHLURROHMAN sedang menunggu orderan di Halte Jl. Kapten Sudibyo Kota Tegal, datang terdakwa yang tidak di kenal oleh saksi HIKMAL FADHLURROHMAN dan terdakwa meminta untuk diantar ke Grogol secara offline. Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagai ongkos pulang pergi, setelah itu saksi HIKMAL FADHLURROHMAN dan Terdakwa berboncengan menggunakan SPM Honda Vario warna Hitam tahun 2019 no.pol. G-2801-QN menuju ke tempat yang dituju oleh terdakwa di Klinik Pratama Imam Syafii Jl. Cikditiro, RT 002 RW 004 Kel. Debong Kidul, Kec. Tegal Selatan. Sesampainya di Klinik Pratama Imam Syafii sekira pukul 11.06, terdakwa turun dan jalan menuju apotik tersebut, sedangkan saksi HIKMAL FADHLURROHMAN menunggu di sebrang jalan. Beberapa saat kemudian Terdakwa memanggil saksi HIKMAL FADHLURROHMAN sehingga saksi HIKMAL FADHLURROHMAN menghampiri terdakwa dan turun dari sepeda motor tersebut dan saksi HIKMAL FADHLURROHMAN diajak ngobrol oleh terdakwa Bahwa pada saat itu terdakwa mengajak berbincang / ngobrol dengan saksi HIKMAL FADHLURROHMAN terdakwa mengatakan ”Tunggu sebentar ya mas, nunggu adikku pulang karena kuncinya dibawa oleh adikku” Setelah itu, pada saat saksi HIKMAL FADHLURROHMAN sedang membuka HP untuk mengecek orderan, tiba-tiba terdakwa menaiki, dan membawa sepeda motor milik saksi HIKMAL FADHLURROHMAN lalu kabur dan tidak kembali lagi.
Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tanpa ijin selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi SAMSUDIN
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi HIKMAL FADHLURROHMAN mengalami kerugian berupa SPM Honda Vario warna Hitam tahun 2019 no.pol. G-2801-QN senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP - |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |