Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Tgl YULI WIDIOWATI, SH AKINO ARYA MUHAMMAD SOLEH Bin ADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-555/M.3.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKINO ARYA MUHAMMAD SOLEH Bin ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Primair  :

 

Bahwa terdakwa AKINO ARYA MUHAMMAD SOLEH Bin ADE pada Hari Jum,at tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 06.00  Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024, bertempat di depan kolam Pelabuhan Pelindo III, jalan RE Martadinata, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan Hukum yang di lakukan pada saat ada kebakaran,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

merupakan kunci Sepeda motor yang berada di sekitar area tempat tersebut yaitu berupa 1 ( satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam  putih Tahun 2017, Nopol G-6495- Ol, Nomor rangka : MH1JM3113HK207851, Nomor Mesin : JM31E1219056 milik saksi  korban MUSTAIN Bin DARJO

  • Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa  berkeinginan untuk mengambil Sepeda motor tersebut   dengan maksud untuk di milikinya.

 

  • Bahwa beberapa saat kemudian  terdakwa langsung mendekati 1 ( satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam  putih Tahun 2017 tersebut dan  menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan kunci yang telah di ketemukan di jaket. Selanjutnya  tanpa seijin pemiliknya  terdakwa  membawa 1 ( satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam  putih Tahun 2017 tersebut dan di sembunyikan di tempat tinggal terdakwa yang berada di jalan Worawari, Dusun Seger , Rt 001, Rw 008, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis , tanggal 20- Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib oleh terdakwa 1 ( satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam  putih Tahun 2017, Nopol G-6495- Ol tersebut di bawa ke bengkel  milik ANDRI  ANSYAH dengan maksud untuk di perbaiki, bahwa kemudian sekitar jam 17,00 Wib saksi KHASAN JAURI melihat kalau 1 ( satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy tersebut sedang berada di bengkel hingga akhirnya memberitahukan kepada saksi korban MUSTAIN
  • Bahwa maksud tujuan terdakwa mengambil 1 ( satu) satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam  putih Tahun 2017 tersebut dengan maksud akan di gunakan terdakwa sehari - hari.
  • Bahwa pada akhirnya terdakwa  dapat di tangkap berikut barang buktinya  berupa, Nopol G-6495- Ol berikut STNK nya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban MUSTAIN mengalami kerugian seluruhnya di taksir sebesar  Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah )

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  dalam Pasal  363 ayat (1) ke 2  KUHP.

    Subsidair   :

Bahwa terdakwa AKINO ARYA MUHAMMAD SOLEH Bin ADE pada Hari Jum,at tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 06.00  Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024, bertempat di depan kolam Pelabuhan Pelindo III, jalan RE Martadinata, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan Hukum,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya pada Hari Jum,at  tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 05.00 Wib di salah satu Kapal  yang berada di depan kolam Pelabuhan Pelindo III, jalan RE Martadinata, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Kota Tegal mengalami kebakaran, melihat hal tersebut kemudian terdakwa  bersama dengan warga masyarakat yang ada di sekitar tempat tersebut langsung mendekat dan ikut membantu  memadamkan api yang telah membakar salah satu kapal yang sedang berada di tempat tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang membantu  memadamkan api di salah satu kapal yang terbakar, terdakwa  melihat ada salah satu jaket yang jatuh kedalam kapal yang terbakar tersebut  dan  oleh terdakwa jaket tersebut diambilnya, pada saat terdakwa mengambil jaket ada kunci Sepeda Motor  dan STNK yang jatuh dari dalam jaket hingga akhirnya terdakwa mengambilnya dan pada saat itu terdakwa mengetahui  bahwa kunci tersebut adalah merupakan kunci Sepeda motor yang berada di sekitar area tempat tersebut yaitu berupa 1 ( satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam  putih Tahun 2017, Nopol G-6495- Ol, Nomor rangka : MH1JM3113HK207851, Nomor Mesin : JM31E1219056 milik saksi  korban MUSTAIN Bin DARJO
  • Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa  berkeinginan untuk mengambil Sepeda motor tersebut  dengan maksud untuk dimilikinya.
  • Bahwa beberapa saat kemudian  terdakwa langsung mendekati 1 ( satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam  putih Tahun 2017 tersebut dan  menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan kunci yang telah di ketemukan di jaket. Selanjutnya  tanpa seijin pemiliknya  terdakwa  membawa 1 ( satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam  putih Tahun 2017 tersebut dan di sembunyikan di tempat tinggal terdakwa yang berada di jalan Worawari, Dusun Seger , Rt 001, Rw 008, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis , tanggal 20- Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib oleh terdakwa 1 ( satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam  putih Tahun 2017, Nopol G-6495- Ol tersebut di bawa ke bengkel  milik ANDRI  ANSYAH dengan maksud untuk di perbaiki, bahwa kemudian sekitar jam 17,00 Wib saksi KHASAN JAURI melihat kalau 1 ( satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy tersebut sedang berada di bengkel hingga akhirnya memberitahukan kepada saksi korban MUSTAIN.
  • Bahwa maksud tujuan terdakwa mengambil 1 ( satu) satu) unit  Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam  putih Tahun 2017 tersebut dengan maksud akan di gunakan terdakwa sehari - hari.
  • Bahwa pada akhirnya terdakwa  dapat di tangkap berikut barang buktinya  berupa, Nopol G-6495- Ol berikut STNK nya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban MUSTAIN mengalami kerugian seluruhnya di taksir sebesar  Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) .

     Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur  dan  diancam  dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya