Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada hari Jum’at, tanggal 11 April 2025, sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan April pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kos “Zen Kos Premium” Jalan Layur No.19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi warga masyarakat, tentang adanya peredaran Narkoba illegal di wilayah hukum Polresta Tegal, Team Anti Narkoba Polresta Tegal Kota, selanjutnya melakukan penyelidikan secara intensif, dengan melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran, pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target). Selanjutnya didapati informasi bahwa ada seseorang yang biasa dipanggil “ALFIN” (TERDAKWA) diduga menggunakan dan/atau mengedarkan Narkotika jenis Psikotropika dan Tembakau Gorilla di “Zen Kos Premium” Jalan Layur No.19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal;
- Atas informasi tersebut Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, diantaranya Saksi ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI melakukan penyelidikan dengan cara surveillance (penyamaran, pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) selama kurang lebih 2 (dua) minggu, dan pada hari Jum’at, tanggal 11 April 2025, sekira pukul 13.00 wib, Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota mendapati TERDAKWA sedang berada di halaman “Zen Kos Premium”, kemudian Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota langsung melakukan penyergapan guna mengamankan TERDAKWA, namun pada saat itu TERDAKWA berontak dan berteriak meminta tolong, dan selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota menunjukkan Surat Perintah Tugas, dan melakukan penggeledahan pada badan TERDAKWA dan ditemukan didalam saku celana TERDAKWA barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,24 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi besar warna coklat. Kemudian kami menanyakan kepada TERDAKWA apakah isi didalam plastik klip tersebut, dan TERDAKWA menjawab bahwa “Ini Tembakau Gorila Pak”, setelah itu ditanyakan kembali “milik siapakah Tembakau Gorila tersebut?”, TERDAKWA menjawab “Tembakau Gorila ini milik saya Pak (TERDAKWA)”. Kemudian ditanyakan kembali “apakah masih ada barang terlarang lain?”, TERDAKWA menjawab “tidak ada” dan mengelak.
- Kemudian TERDAKWA yang telah diamankan Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota diantaranya Saksi ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI, digiring menuju Kamar Kos TERDAKWA guna melakukan penggeledahan yang sebelumnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota memanggil SAKSI AGUNG PRASETYO NUGROHO selaku Ketua RW.12 Kelurahan Tegalsari guna menyaksikan jalannya penggeledahan. Selanjutnya Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota dengan disaksikan oleh SAKSI AGUNG PRASETYO NUGROHO selaku Ketua RW.12 Kelurahan Tegalsari, melakukan penggeledahan di Kamar Kos TERDAKWA dan didapati 1 (satu) buah kantong kain warna coklat bertuliskan UGREEN yang didalamnya berisi 15 (lima belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 26,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 12 (dua belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 47,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), dan 1 (satu) buah box plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 31,48 gram (ditimbang berikut box plastik-nya), 1 (satu) buah toples plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 105,48 gram (ditimbang berikut toples plastik-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 4,79 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE di dalam Kamar Kos TERDAKWA, yang mana diakui oleh TERDAKWA bahwa TERDAKWA yang telah meracik / mengolah sendiri untuk kemudian TERDAKWA jual / edarkan secara online menggunakan media social INSTAGRAM serta sebagian lagi untuk dikonsumsi / dipakai sendiri oleh TERDAKWA. Selain itu dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan 2 (dua) pak kertas papir merk BUFFALO BILL, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah bungkus rokok ESSE PUNCH POP warna orange, 1 (satu) buah isolasi besar warna coklat, 1 (satu) buah isolasi besar warna merah bertuliskan FRAGILE, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver terbungkus kantong kain, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih merk SAMONO, 1 (satu) buah MAGNETIC STIRRER warna putih, 1 (satu) buah magnet warna putih, 1 (satu) buah gelas ukur kaca warna bening, 1 (satu) buah corong plastik warna merah, 1 (satu) buah botol kaca berisi Alkohol 90 %, 2 (dua) buah botol kaca warna coklat ukuran 100 ml, 1 (satu) buah botol kaca warna coklat ukuran 50 ml, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5379-4130-4229-1178 dan 1 (satu) unit Handphone IPHONE 13 warna black, No. Imei 1 : 355525237413577, No. Imei 2 : 355525237487480 berikut SIM Card-nya milik TERDAKWA (DILAKUKAN PENUNTUTAN DALAM BERKAS PERKARA TERPISAH);
- Selain itu Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota juga menemukan 11 ½ (sebelas setengah) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, kemudian ditanyakan kepada TERDAKWA “milik siapakah 11 ½ (sebelas setengah) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg tersebut?” dan TERDAKWA menjawab bahwa itu adalah milik TERDAKWA yang TERDAKWA dapatkan dengan cara TERDAKWA membeli obat tersebut dari Saksi FAIZAL bin HENDRO WIRATMO (SAKSI MAHKOTA / DILAKUKAN PENUNTUTAN DALAM BERKAS PERKARA TERPISAH). Dimana sebelumnya TERDAKWA pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025, sekitar jam 20.00 wib pernah meminta tolong kepada Saksi FAIZAL bin HENDRO WIRATMO guna mendapatkan obat CLONAZEPAM tersebut, yang mana diperoleh dengan cara TERDAKWA memberikan uang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi FAIZAL bin HENDRO WIRATMO untuk melakukan pemeriksaan medis keesokan harinya sekitar jam 11.30 wib. di Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal dan selanjutnya memperoleh resep obat untuk menebus obat CLONAZEPAM tersebut sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah diberikan kepada Saksi FAIZAL bin HENDRO WIRATMO untuk upah berikut 2 (dua) butir obat CLONAZEPAM yang sebelumnya ditebus. Bahwa setelah itu terdakwa menkonsumsi obat CLONAZEPAM tersebut dengan takaran ½ butir sebanyak 3 kali pemakaian hingga bersisa 11 ½ butir yang akhirnya didapatkan dalam penggeledahan tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ENY PURWIASTUTI, SSI. Apt. selaku Pegawai Negeri Sipil pada Instalasi Farmasi dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota Tegal, dibawah sumpah atas keahlian, kemampuan, dan pengetahuan yang dimilikinya pada pokoknya menerangkan :
- Ahli menerangkan bahwa syarat-syarat untuk memiliki, menyimpan, membawa Psikotropika seperti obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg sebagaimana barang bukti tersebut diatas diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997, terdapat pada Pasal 14 ayat ( 3 ) dan ( 4 ) tentang penyerahan Psikotropika oleh Apotek, Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Puskesmas kepada pengguna / pasien hanya dapat dilaksanakan berdasarkan resep dokter. (Secara lengkap terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli dalam Berkas Perkara);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba nomor : Rik./30/IV/2025 tanggal 11 April 2025, yang melakukan pemeriksaan ENI ASTUTI, S.Kep., Ns. Pemeriksa pada Dokkes Polres tegal Kota, yang menerangkan ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI telah dilakukan pemeriksaan (test urinalis Narkoba), dengan hasil :
- THC (Cannabinoid/Marijuana Test) : NEGATIF
- OPI (Opiates/Morphine Test) : NEGATIF
- M-AMP (Methamphetamine/Ectacy/Inex Test) : NEGATIF
- COC (Coca/Cocain Test) : NEGATIF
- BZO (Benzodiazephine Test) : POSITIF
- AMP ( Amphetamine/Sabu Test) : NEGATIF
Dengan Kesimpulan :
- Benzodiazephine terdeteksi pada urine tersebut di atas adalah Positif mengkonsumsi Psikotropika atau obat-obatan tertentu.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1097/NPF/2025, tanggal 14 April 2025), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 ½ (sebelas setengah) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg yang disita dari TERDAKWA dan SAKSI FAIZAL Bin HENDRO WIRATMO (SAKSI MAHKOTA / DILAKUKAN PENUNTUTAN DALAM BERKAS PERKARA TERPISAH) hasilnya adalah sebagai berikut :
Obat dalam kemasan warna Silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg adalah mengandung CLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak memiliki, dan/atau membawa psikotropika tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
--------------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------ |