Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. HENDRI BUDIARTO alias KENTUNG Bin DARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-666/M.3.15/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI BUDIARTO alias KENTUNG Bin DARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HENDRI BUDIARTO alias KENTUNG  pada Hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di, depan Kantor TIKI Express Kota Tegal,  Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan pembelian dan/ atau peredaran Psikotropika atau obat keras oleh terdakwa yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan oleh saksi ADITYA PRADANA dan saksi MU’AMAR REZA PHALAVI selaku petugas kepolisian bersama dengan Tim Anti Narkoba Polres Tegal Kota, kemudian pada Hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 12.50 WIB melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA Mio Soul GT warna merah tahun 2014 nopol: G2693-DN nomor rangka: MH31KP003DK627939 nomor mesin: 1KP628031 mendatangi TIKI Express Kota Tegal yang bertempat di  Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, lalu terdakwa masuk ke dalam Kantor TIKI Ekspress Kota Tegal mengambil sebuah paket barang dengan nama penerima SOSILOWATI, alamat Jalan Blanak Gg. Pulo Biru Rt 09 Rw 01, kel.Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, nomor telpon: +6285716538863 nomor resi: 660090291432 , setelah mengambil paket tersebut terdakwa keluar dari Kantor TIKI Express, kemudian tidak berselang lama terdakwa diamankan oleh oleh saksi ADITYA PRADANA dan saksi MU’AMAR REZA PHALAVI bersama dengan tim Polres Tegal Kota, kemudian atas permintaan petugas kepolisian paket barang tersebut dibuka oleh Terdakwa setelah dibuka paket tersebut isinya adalah 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan  MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver, kemudian petugas kepolisian juga menggeledah sepeda motor terdakwa dan menemukan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver milik terdakwa yang merupakan sisa obat yang sebelumnya telah terdakwa beli pada Hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 di warung kelontong di Pelabuhan Jongor Kota Tegal sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 40.000, (empat puluh ribu rupiah). Selain itu petugas kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Oppo A31 warna biru milik terdakwa yang digunakan untuk memesan atau membeli obat-obatan tersebut
  • Bahwa 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan  MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara:

Awalnya pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi melalui WhatsApp seseorang yang dalam kontak handphone terdakwa beri nama SARTIKA untuk memesan/ membeli obat Tramadol sebanyak 2(dua) box atau 10 (sepuluh) lempeng yang totalnya berisi 100 (seratus) butir, setelah itu sdr. SARTIKA (DPO) menawarkan kepada terdakwa bahwa apabila terdakwa membeli lagi sebanyak 2(dua) box atau 10 (sepuluh) lempeng yang totalnya berisi 100 (seratus) butir maka terdakwa akan mendapatkan bonus 50 (lima puluh) butir dan THR berupa obat yang lainnya. Kemudian karena tertarik dengan bonus tersebut terdakwa bersedia membeli 4 (empat) box yang berisi 200 (dua ratus) obat tersebut dengan harga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirimnya, lalu terdakwa mentransfer uang pembelian obat tersebut melalui BRILINK alamat Jalan Cempedak nomor 37, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, setelah itu terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada sdr. SARTIKA (DPO), kemudian pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendapatkan foto resi pengiriman paket tersebut yang dikirimkan melalui TIKI Express dengan nama penerima SOSILOWATI yang merupakan nama istri terdakwa, alamat Jalan Blanak Gg. Pulo Biru Rt 09 Rw 01, kel.Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, nomor telpon: +6285716538863 nomor resi: 660090291432

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1053/NPF/2025, tanggal 31 Maret 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indoensia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka HENDRI BUDIARTO dengan hasil:
  1. BB – 2634/2025/ NPF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan  MERLOPAM® 2 LORAZEPAM adalah POSITIF mengandung LORAZEPAM  terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 36 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 5(lima) butir tablet

  1. BB – 2635/2025/NPF berupa 250 (dua ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah POSITIF TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/ Daftar G

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 247 butir

  1. BB – 2636/2025/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah POSITIF TRAMADOL  termasuk dalam daftar obat keras/ Daftar G

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 2 butir

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya