Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Tgl 1.SATENO, SH, MH
2.Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H.
Junaidi Bin Ridwan Bhasya (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2623 /M.3.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATENO, SH, MH
2Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Junaidi Bin Ridwan Bhasya (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

       Bahwa  terdakwa   JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025, sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak tidaknya dalam bulan September 2025   bertempat di dalam sebuah kios yang beralamat di Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon  Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tegal,   telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-  Bahwa pada bulan Januari 2025 saat  perkumpulan  orang Aceh di Kabupaten Tegal bertemu dengan WANDA (DPO) kemudian pada awal bulan Juni 2025  terdakwa menghubungi WANDA menggunakan HP terdakwa Nomor WA 0852-1250-1077  ke Nomor  WA           0812-3265-5834 milik WANDA dengan maksud tanya kerjaan kemudian terdakwa ditawari pekerjaan untuk jual obat-obat daftar G di kios alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal kemudian terdakwa mulai kerja jualan obat daftar G jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol  dengan mendapat upah dari  WANDA yaitu  uang makan sehari sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan  gaji sebulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

-  Bahwa selanjutnya pada hari Jumat  tanggal 26 September 2025  pukul 11:00 WIB  terdakwa menerima obat dari WANDA  bertempat  Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon  Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal yaitu   obat keras jenis Tramadol jumlah 500 butir tablet terdiri dari 50 strip @ 10 plastik klip; Obat jenis Trihexyphenidyl jumlah 100 butir tablet terdiri dari 10 strip @ 10 butir tablet, Obat jenis Yarindo jumlah 200 butir/tablet teridiri dari 50 plastik klip kecil berisi @ 4 tablet, kemudian Obat jenis Dextromethorphan jumlah 75 butir tablet terdiri dari 15 plastik klip kecil berisi @ 5 tablet/ butir, Obat jenis Hexymer jumlah 250 butir tablet terdiri dari 50 plastik klip kecil berisi @ plastik 5 tablet butir, kemudian obat keras tersebut terdakwa jual di kios alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon  Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal

-  Kemudian pada hari Jumat  tanggal 26 September 2025  sekira pukul 22.00 WIB  saat terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu  dengan cara menjual obat-obat daftar G alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon  Kecamatan Dukuhturi  Kabupaten Tegal terdakwa  ditangkap oleh   saksi SOEKARNO, SE dan  DWI ARIF S., S.Kom anggota  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kemudian  melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa: 90 (sembilan puluh) butir tablet Obat jenis Tramadol; 57 (lima puluh tujuh) butir tablet Obat jenis Trihexyphenidyl; 95 (sembilan puluh lima) butir tabet Obat jenis Yarindo; 30 butir (tiga puluh) butir Obat jenis Dextromethorphan; 157 (seratus lima puluh tujuh) butir Obat jenis Hexymer; Uang tunai Rp. 540.000,- (Lima ratus empat puluh ribu rupiah); yang kesemuanya berada didalam tas Ransel merk Bloods warna abu-abu milik terdakwa; 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A52 warna hitam dengan nomor Whatsapp 0852-1250-1077 selanjutnya terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polda Jateng untuk untuk  proses  selanjutnya.

 - Bahwa  berdasarkan  keterangan Ahli NUR RAHMAWATI, S.Si., Apt., M.H.Kes. binti RIYANTO dari  Balai Besar POM di Semarang yang menyatakan  bahwa  :

  • Bahwa ahli menerangkan kegiatan atau perbuatan memindahtangankan atau memperjualbelikan termasuk dalam definisi mengedarkan.
    • Bahwa ahli menerangkan Perbuatan terdakwa tersebut tidak dibenarkan. Prosedur peredaran obat terutama obat keras kepada pasien (perorangan) hanya boleh dilakukan di sarana pelayanan obat yang resmi yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Puskesmas dan sarana distribusi obat resmi seperti Pedagang Besar Farmasi. Penyaluran obat obat keras tersebut harus dilengkapi dokumen penyaluran yang sah seperti surat pesanan, faktur penjualan maupun resep dokter. Obat tersebut harus didapatkan oleh pasien melalui resep dokter yang sah. Obat Keras adalah golongan obat yang untuk memperolehnya harus menggunakan resep dokter yang sah. Trihexyphenidil dan Tramadol adalah golongan obat keras yang juga termasuk dalam obat obat tertentu yang sering disalahgunakan (Peraturan BPOM No. 12 tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan), sehingga dalam penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Untuk obat Dextromethorphan (DMP) merupakan obat bebas terbatas, namun berdasarkan Keputusan Kepala BPOM No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, maka Dekstrometorfan sediaan tunggal dilarang beredar di Indonesia.

 

-  Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti obat yang disita dari tersangka JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA (Alm) secara laboratoris kriminalistik ke Bidlabfor Polda Jateng sesuai dengan BAP Nomor : 3014/NOF/2025 tanggal 28 September 2025, dengan hasil pemeriksaan Obat Berbahaya Forensik sebagai berikut:

  1.   BB-7542/2025/NOF berupa tablet kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  2.   BB-7543/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg, BB-7544 berupa tablet warna putih berlogo “Y” dan BB-7546/2025/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  3.   BB-7545/2025/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “DMP” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

            Perbuatan terdakwa JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

   Kedua :

                  Bahwa  terdakwa  JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025  sekira pukul 22.00 WIB  atau setidak tidaknya dalam bulan September 2025   bertempat di dalam sebuah kios yang beralamat di Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon  Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tegal,   telah melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian berupa Sediaan Farmasi Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada bulan Januari 2025 saat  perkumpulan  orang Aceh di Kabupaten Tegal bertemu dengan WANDA (DPO) kemudian pada awal bulan Juni 2025  terdakwa menghubungi WANDA menggunakan HP terdakwa Nomor WA 0852-1250-1077  ke Nomor  WA           0812-3265-5834 milik WANDA dengan maksud tanya kerjaan kemudian terdakwa ditawari pekerjaan untuk jual obat-obat daftar G di kios alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal kemudian terdakwa mulai kerja jualan obat daftar G jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol  dengan mendapat upah dari  WANDA yaitu  uang makan sehari sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan  gaji sebulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

-  Bahwa selanjutnya pada hari Jumat  tanggal 26 September 2025  pukul 11:00 WIB  terdakwa menerima obat dari WANDA  bertempat  Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon  Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal yaitu   obat keras jenis Tramadol jumlah 500 butir tablet terdiri dari 50 strip @ 10 plastik klip; Obat jenis Trihexyphenidyl jumlah 100 butir tablet terdiri dari 10 strip @ 10 butir tablet, Obat jenis Yarindo jumlah 200 butir/tablet teridiri dari 50 plastik klip kecil berisi @ 4 tablet, kemudian Obat jenis Dextromethorphan jumlah 75 butir tablet terdiri dari 15 plastik klip kecil berisi @ 5 tablet/ butir, Obat jenis Hexymer jumlah 250 butir tablet terdiri dari 50 plastik klip kecil berisi @ plastik 5 tablet butir, kemudian obat keras tersebut terdakwa jual di kios alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon  Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal

-  Kemudian pada hari Jumat  tanggal 26 September 2025  sekira pukul 22.00 WIB  saat terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu  dengan cara menjual obat-obat daftar G alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon  Kecamatan Dukuhturi  Kabupaten Tegal terdakwa  ditangkap oleh   saksi SOEKARNO, SE dan  DWI ARIF S., S.Kom anggota  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kemudian  melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa: 90 (sembilan puluh) butir tablet Obat jenis Tramadol; 57 (lima puluh tujuh) butir tablet Obat jenis Trihexyphenidyl; 95 (sembilan puluh lima) butir tabet Obat jenis Yarindo; 30 butir (tiga puluh) butir Obat jenis Dextromethorphan; 157 (seratus lima puluh tujuh) butir Obat jenis Hexymer; Uang tunai Rp. 540.000,- (Lima ratus empat puluh ribu rupiah); yang kesemuanya berada didalam tas Ransel merk Bloods warna abu-abu milik terdakwa; 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A52 warna hitam dengan nomor Whatsapp 0852-1250-1077 selanjutnya terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polda Jateng untuk untuk  proses  selanjutnya.

 

- Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti obat yang disita dari terdakwa JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA (Alm) secara laboratoris kriminalistik ke Bidlabfor Polda Jateng sesuai dengan BAP Nomor : 3014/NOF/2025 tanggal 28 September 2025, dengan hasil pemeriksaan Obat Berbahaya Forensik sebagai berikut:

    1.  BB-7542/2025/NOF berupa tablet kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
    2. BB-7543/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg, BB-7544 berupa tablet warna putih berlogo “Y” dan BB-7546/2025/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
    3. BB-7545/2025/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “DMP” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

-  Bahwa beradasarkan keterangan Ahli NUR RAHMAWATI, S.Si., Apt., M.H.Kes. binti RIYANTO, PNS di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang menyatakan

 

  • Bahwa seseorang dikatakan memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, bila memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

a.  Mempunyai Ijazah di bidang kefarmasian.

b.  Untuk Apoteker mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)   dan untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian.

c.  Untuk Apoteker mempunyai Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi/distribusi/penyaluran.

d.  Untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian, produksi/distribusi/penyaluran.

 

  • Bahwa  terdakwa JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA dengan latar belakang pendidikan:

1.    SD N 1 Desa Uteun Bayu, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh (Lulus).

2.    SMP N 1 Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

3.    SMK N 1 Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang Farmasi, konsumsi suatu obat dikhawatirkan tidak sesuai aturan atau dosis terapi atau tidak sesuai peruntukkannya. Hal ini mengakibatkan obat sebagai racun, bukan sebagai sesuatu yang berfungsi untuk mengobati suatu penyakit. Obat golongan obat keras tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter

        

            Perbuatan terdakwa JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 436  ayat (2)  Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya