Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2025/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | INA OCTARIA SUTIYARSO, S.E.,M.M. Binti SUTIYARSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-556/M.3.15/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa Ina Octaria Sutiyarso SE.MM bin Sutiyarso Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.53 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 di Kantor Bank BNI 46 KC. Tegal di Jalan Mayjen Sutoyo No.50 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada sekitar Bulan Nopember 2023 terdakwa yang mempunyai hutang kepada seseorang bernama Friska Purba (bukan saksi) yang harus dibayar sesuai janji terdakwa untuk melunasi hutangnya kepada FRISKA PURBA sejumlah Rp.792.550.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) Karena terdakwa saat itu tidak memiliki uang untuk mengembalikannya kepada Friska Purba maka terdakwa mempunyai niat untuk meminjam uang kepada orang lain yang bisa meminjamkan uang selanjutnya kalau terdakwa mendapatkan uang pinjaman uang tersebut untuk membayar hutang kepada Friska Purba. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 terdakwa meminta kepada saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso untuk mencari pinjaman uang dengan menggunakan kata – kata bohong dengan mengatakan untuk dana talangan nasabah atas nama Rina Wulandari, Muhamad Abdul Jalil dan Rohdeli Urina Damanik. nantinya setelah ketiga nasabah tersebut diatas menerima pencairan pinjaman baru dalam waktu seminggu Uang pinjaman akan dikembalikan dan mendapatkan komisi 1 sampai dengan 1,5%. Bahwa terdakwa Ina Octaria Sutiyarso S.E.MM melalui saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM membujuk saksi Agus Sucipto,S.T,agar saksi Agus Sucipto, S.T memberi pinjaman dengan alasan untuk keperluan menutup pinjaman nasabah yang sedang melakukan top up ( pinjaman baru ) nasabah Bank BNI 46 atas nama Rina Wulandari sejumlah Rp. 300.000.000,-., nasabah atas nama Muhamad Abdul Jalil sejumlah Rp. 355.000.000,- dan nasabah atas nama Rohdeli Urina Damanik sejumlah Rp. 137.550.000,-, Atas bujukan terdakwa melalui saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM tersebut , maka saksi Agus Sucipto, S.T. setuju, sehingga atas perintah saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 12.53 Wib di Kantor Bank BNI 46 KC. Tegal di Jalan Mayjen Sutoyo No.50 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal saksi Agus Sucipto, S.T. mentransfer uangnya kenomor rekening ketiga nasabah tersebut diatas dengan rincian : nasabah atas nama Rina Wulandari dengan nomor rekening 1645904052, sejumlah Rp. 300.000.000,-., nasabah atas nama Muhamad Abdul Jalil dengan nomor rekening 1180617927 sejumlah Rp. 355.000.000,- dan nasabah atas nama Rohdeli Urina Damanik dengan nomor rekening 841373714, sejumlah Rp. 137.550.000,- Bahwa uang sebagaimana tersebut diatas yang masuk kenomor rekening ketiga nasabah atas nama Rina Wulanadari, Muhamad Abdul Jalil, dan Rohdeli Urina Damanik tidak digunakan oleh terdakwa untuk melunasi pinjaman ketiga nasabah tersebut, karena sebenarnya ketiga nasabah tersebut tidak memiliki pinjaman di bank BNI 46 yang harus dilunasi dan ketiga nasabah tersebut juga tidak sedang mengajukan pinjaman baru ( top up ) di bank BNI 46. Sejumlah uang yang masuk kenomor rekening atas nama Rina Wulanadari, Muhamad Abdul Jalil, dan Rohdeli Urina Damanik, atas permintaan terdakwa kepada saksi Rina Wulandari, uang yang masuk ke nomor rekening atas nama Rina Wulandari sejumlah Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah ) ditransfer kenomor rekening 4620511892 atas nama terdakwa Ina Octaria Sutiyarso sejumlah Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ). Sedangkan uang yang masuk ke nomor rekening atas nama Muhamad Abdul Jalil sejumlah Rp. 355.000.000,- ( tiga ratus lima puluh lima juta rupiah ) di transfer kenomor rekening 841373714 atas nama Rohdeli Urina Demanik sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan ditransfer ke nomor rekening 4620511892 atas nama terdakwa Ina Octaria Sutiyarso sejumlah Rp. 155.000.000,- ( seratus lima puluh lima juta rupiah ). Uang yang masuk ke nomor 841373714 atas nama Rohdeli Urina Damanik sejumlah Rp. 137.550.000,-( seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) dan yang di transfer dari nomor rekening Muhamad Abdul Jalil sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) , diambil FrIska Purba.(bukan saksi.) Bahwa sampai saat ini saksi Agus Sucipto, S.T.tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan terdakwa dan uang yang sudah di transfer kenomor rekening ketiga nasabah tersebut diatas tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut saksi Agus Sucipto, S.T menderita kerugian sejumlah Rp. 792.550.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ),-. . Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Atau : KEDUA Bahwa terdakwa Ina Octaria Sutiyarso SE.MM bin Sutiyarso Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.53 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 di Kantor Bank BNI 46 KC. Tegal di Jalan Mayjen Sutoyo No.50 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:: Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 terdakwa meminta kepada saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso untuk mencari pinjaman uang dengan mengatakan untuk dana talangan nasabah atas nama Rina Wulandari, Muhamad Abdul Jalil dan Rohdeli Urina Damanik. nantinya setelah ketiga nasabah tersebut diatas menerima pencairan pinjaman baru. Uang penjaman akan dikembalikan dan mendapatkan komisi 1 sampai dengan 1,5%. Bahwa terdakwa Ina Octaria Sutiyarso, S.E.MM melalui saksi Nannda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM mengatakan kepada saksi Agus Sucipto, S.T,agar saksi Agus Sucipto, S.T memberi pinjaman uang untuk keperluan menutup pinjaman nasabah yang sedang melakukan top up ( pinjaman baru ) nasabah Bank BNI 46 atas nama Rina Wulandari sejumlah Rp. 300.000.000,-., nasabah atas nama Muhamad Abdul Jalil sejumlah Rp. 355.000.000,- dan nasabah atas nama Rohdeli Urina Damanik sejumlah Rp. 137.550.000,-, Atas permintaan terdakwa Ina Octaria Sutiyarso, S.E.MM melalui saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM tersebut, maka saksi Agus Sucipto, S.T. setuju, sehingga atas perintah saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso, S.Tp.MM pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 12.53 Wib di Kantor Bank BNI 46 KC. Tegal di Jalan Mayjen Sutoyo No.50 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal saksi Agus Sucipto, S.T. mentransfer uangnya kenomor rekening ketiga nasabah tersebut diatas dengan rincian : nasabah atas nama Rina Wulandari dengan nomor rekening 1645904052, sejumlah Rp. 300.000.000,-., nasabah atas nama Muhamad Abdul Jalil dengan nomor rekening 1180617927 sejumlah Rp. 355.000.000,- dan nasabah atas nama Rohdeli Urina Damanik dengan nomor rekening 841373714, sejumlah Rp. 137.550.000,- Bahwa uang sebagaimana tersebut diatas yang masuk kenomor rekening ketiga nasabah atas nama Rina Wulandari, Muhamad Abdul Jalil dan Rohdeli Urina Damanik tidak digunakan oleh terdakwa untuk melunasi pinjaman ketiga nasabah tersebut, karena sebenarnya ketiga nasabah tersebut tidak memiliki pinjaman di bank BNI 46 yang harus dilunasi dan ketiga nasabah tersebut juga tidak sedang mengajukan pinjaman baru ( top up ) di bank BNI 46. Sejumlah uang yang masuk kenomor rekening atas nama Rina Wulandari, Muhamad Abdul Jalil dan Rohdeli Urina Damanik, atas permintaan terdakwa kepada saksi Rina Wulandari uang yang masuk ke nomor rekening atas nama Rina Wulandari sejumlah Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah ) ditransfer kenomor rekening 4620511892 atas nama terdakwa Ina Octaria Sutiyarso sejumlah Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ). Sedangkan uang yang masuk ke nomor rekening atas nama Muhamad Abdul Jalil sejumlah Rp. 355.000.000,- ( tiga ratus lima puluh lima juta rupiah ) di transfer kenomor rekening 841373714 atas nama Roh deli Urina Damanik sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan ditransfer ke nomor rekening 4620511892 atas nama terdakwa Ina Octaria Suiyarso sejumlah Rp. 155.000.000,- ( seratus lima puluh lima juta rupiah ). Uang yang masuk ke nomor 841373714 atas nama Rohdeli Urina Damanik sejumlah Rp. 137.550.000,-( seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) dan yang di transfer dari nomor rekening Muhamad Abdul Jalil sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) semua diambil Friska Purba .(bukan saksi.) Bahwa sampai saat ini saksi Agus Sucipto,S.T. tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan terdakwa dan uang yang sudah di transfer kenomor rekening ketiga nasabah tersebut diatas tidak dikembalikan. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Agus Sucipto, S.T menderita kerugian sejumlah Rp. 792.550.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |