Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Tgl SUDJAI BIN DRAUP SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDJAI BIN DRAUP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KURNIAWAN SETIYABUDISUDJAI BIN DRAUP
Tergugat
NoNama
1SOLEH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 445.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Jual beli antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;
  4. Menyatakan bukti atau kwitansi pembayaran 1 (Satu) unit Truk merek Mitsubishi  Type Colt Diesel FE74HDV (4x2)M/T Jenis Mobil beban model Light Truck No.Pol G 1908 EE Warna Kuning Atas Nama BPKB SOLEH sah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (Satu) unit Truk merek Mitsubishi  Type Colt Diesel FE74HDV (4x2)M/T Jenis Mobil beban model Light Truck No.Pol G 1908 EE Warna Kuning Atas Nama BPKB SOLEH kepada Penggugat tanpa syarat;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hari keterlambatan jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak