Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; -------------------------
- Menyatakan transaksi Jual Beli yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II serta antara Tergugat II dengan Penggugat tertanggal .22 Agustus 2003 secara di bawah tangan atas “ Sebidang tanah seluas 84M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 572, Gambar Situasi Nomor 60/75 terletak di Kel Mintaragen Kec Tegal Timur Kota Tegal ’ adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Penggugat : Subechi adalah pembeli yang beritikad baik atas pembelian objek sengketa ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas “Sebidang tanah seluas 84M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 572, Gambar Situasi Nomor 60/75 terletak di Kel Mintaragen Kec Tegal Timur Kota Tegal”;
- Menyatakan apabila Tergugat I berhalangan maka dengan Putusan ini Penggugat diberi ijin / kuasa untuk dan atas nama Tergugat I menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli atas “ Sebidang tanah seluas 84M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 572, Gambar Situasi Nomor 60/75 yang terletak di Kel Mintaragen Kec Tegal Timur Kota Tegal “ setempat di kenal dengan Jalan Karimunjaya I No. 26 Kota Tegal ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. ;
ATAU MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA. |