Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Tgl YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)PUSAT KAB.TEGAL PT. MOLADIN FINANCE (MOFI) Tegal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)PUSAT KAB.TEGAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MOLADIN FINANCE (MOFI) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.       Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Melanggar Aturan pada Hukum PERLINDUNGAN KONSUMEN sebagaimana diatur pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

4.       Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Melanggar Aturan pada Hukum PERLINDUNGAN KONSUMEN sebagaimana ketentuan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan  

5.       Menyatakan SURAT KUASA untuk membuat Akta Jaminan Fidusia yang dberikan oleh KONSUMEN Kepada TERGUGAT dinyatakan Kuasa dibawah tangan.

6.       Menghukum TERGUGAT untuk merubah Penggunaan Klausula Baku Khususnya Klausula Perihal Pemberian Kuasa dari Konsumen kepada PELAKU USAHA untuk menandatangani Pembuatan akta Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan.

7.       Menyatakan dilarang dilakukan Perampasan atau Penarikan Unit Mobil selama belum ada Perbaikan Kuasa secara notarial atau tanpa adanya Putusan Pengadilan.

8.       Menyatakan TERGUGAT untuk membayar pengeluaran atau ongkos ongkos yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT dengan rincian sbb:

RINCIAN PENGELUARAN PENGGUGAT

No

JENIS PENGELUARAN

       BIAYA

 

01

Biaya Transport Pendataan Ke Konsumen 4 Hari @ Rp 500.000,-

 

Rp 2.000.000,-

02

Biaya Panjar Gugatan di Pengadilan Negeri Tegal

Rp .  350.000,-

03

Biaya Materai 20 lb @ Rp 10.000,-

Rp .  200.000,-

 

04

Biaya Sewa Paket Mobil PP selama 10 kali @Rp 350.000,-

 

Rp 3.500.000,-

          Jumlah Total Pengeluaran atau Onkos Ongkos sebesar     Rp 6.050.000,-

(Enam Juta lima puluh Ribu Rupiah )

9.       Menghukum TERGUGAT dengan dikenakan sangsi Administrasi sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan  berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. pemberhentian pengurus;

e. denda administratif;

f.   pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

10.     Menghukum TERGUGAT dengan dikenakan SANGSI DENDA sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan berupa Sanksi denda dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

11.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

12.     Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak