| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2026/PN Tgl | YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)PUSAT KAB.TEGAL | PT. MOLADIN FINANCE (MOFI) Tegal | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2026/PN Tgl | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Melanggar Aturan pada Hukum PERLINDUNGAN KONSUMEN sebagaimana diatur pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Melanggar Aturan pada Hukum PERLINDUNGAN KONSUMEN sebagaimana ketentuan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan 5. Menyatakan SURAT KUASA untuk membuat Akta Jaminan Fidusia yang dberikan oleh KONSUMEN Kepada TERGUGAT dinyatakan Kuasa dibawah tangan. 6. Menghukum TERGUGAT untuk merubah Penggunaan Klausula Baku Khususnya Klausula Perihal Pemberian Kuasa dari Konsumen kepada PELAKU USAHA untuk menandatangani Pembuatan akta Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan. 7. Menyatakan dilarang dilakukan Perampasan atau Penarikan Unit Mobil selama belum ada Perbaikan Kuasa secara notarial atau tanpa adanya Putusan Pengadilan. 8. Menyatakan TERGUGAT untuk membayar pengeluaran atau ongkos ongkos yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT dengan rincian sbb:
9. Menghukum TERGUGAT dengan dikenakan sangsi Administrasi sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. 10. Menghukum TERGUGAT dengan dikenakan SANGSI DENDA sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan berupa Sanksi denda dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini 12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | |||||||||||||||||||||
